Kubu Prabowo Lolos dari Jeratan Bawaslu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYA PAGI, Jakarta - Bawaslu menyatakan kasus berita bohong Ratna Sarumpaet tidak mengandung unsur pelanggaran kampanye. Putusan itu diambil setelah penyelidikan Bawaslu, meski tidak memeriksa Ratna Sarumpaet sebagai terlapor. "Karena memang setelah kami pelajari laporannya sejak awal itu tidak ditemukan ini melanggar norma mana yang ada dalam UU Pemilu tahun 2017," kata komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo saat dikonfirmasi, Kamis (25/10). Dalam hal ini, Bawaslu turun tangan dalam kasus hoaks Ratna karena aktivis perempuan itu termasuk dalam timses capres-cawapres Prabowo-Sandi. Menurutnya, Bawaslu memang bisa mengambil keputusan tanpa memeriksa terlapor. "Enggak (memeriksa). Sebenernya tanpa memeriksa terlapor kami sebenernya juga sudah bisa mengambil kesimpulan karena memang setelah kami pelajari laporannya sejak awal itu tidak ditemukan (pelanggaran undang-undang pemilu) ini," imbuhnya. Menurut Dewi, putusan itu cukup dari mendengarkan klarifikasi 3 pelapor, kepolisian, kejaksaan dan keterangan saksi ahli dari KPU. "Jadi memang setelah kami pelajari barang bukti yang disertakan kemudian mempelajari isi laporan dari pelapor dan juga mendengarkan keterangan dari KPU memang terbukti tidak ada pelanggaran pemilu," ungkapnya. Dewi melanjutkan, dari barang bukti kasus Ratna tidak ditemukan kecocokan dengan pelanggaran pemilu dan kampanye Pilpres 2019. "Kalau kuta lihat Pasal 280 (UU Pemilu) itu kan jelas perbuatan apa saja yang tidak boleh dilakukan mulai dari ayat 1, 2, 3. Nah setelah kami cocokkan dengan larangan-larangan kampanye itu, tidak ada peristiwa yang dilaporkan itu yang bisa dikaitkan terhadap pasal 280 itu pelanggaran kampanye," tutupnya. Sementara itu, Sekretaris Direktorat Advokasi BPN Prabowo-Sandi mengapresiasi sikap Bawaslu. "Kami apresiasi putusan Bawaslu tersebut," kata Habiburokhman, Kamis (25/10). Alasan Bawaslu menghentikan laporan tersebut karena kasus Ratna tidak termasuk dalam kegiatan kampanye. Habiburokhman menegaskan, sejak awal pihaknya menyatakan urusan Ratna sama sekali tak terindikasi melanggar aturan kampanye. "Memang sejak awal kami melihat tidak ada unsur pelanggaran kampanye. Apa yang kami sampaikan semata karena kami menjadi korban kebohongan. Aneh kalau korban mau dipersalahkan atau bahkan dikriminalisasi," ujar Habiburokhman. Ada tiga pelapor terkait penyebaran hoax Ratna Sarumpaet. Pertama adalah Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) yang mempermasalahkan penyebaran kabar penganiayaan Ratna yang ternyata hoax dan menganggapnya sebagai kampanye hitam. Lalu, Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin juga melaporkan dugaan pelanggaran komitmen kampanye damai timses Prabowo. Pelapor ketiga adalah Relawan Pro-Jokowi (Projo) yang melaporkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno. Jk
Tag :

Berita Terbaru

PC Fatayat Lamongan Gelar Pelatihan Kader Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

PC Fatayat Lamongan Gelar Pelatihan Kader Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Minggu, 19 Apr 2026 18:10 WIB

Minggu, 19 Apr 2026 18:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Bertempat di Aula PC Fatayat NU Lt. 2 Lamongan, sebanyak 30 peserta mengikuti pelatihan kader pendamping korban kekerasan terhadap…

Ketua DPRD Sidoarjo Apresiasi BPC HIPMI Sidoarjo Bangun Sinergi Ekonomi Lokal

Ketua DPRD Sidoarjo Apresiasi BPC HIPMI Sidoarjo Bangun Sinergi Ekonomi Lokal

Minggu, 19 Apr 2026 17:34 WIB

Minggu, 19 Apr 2026 17:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih, bersama  Wakil Bupati Mimik Idayana dan jajaran Forum Koordinator Pimpinan Daerah (Forkopimda) …

Anggota DPRD Sidoarjo Respon Cepat Ambruknya Plafon SDN Sidokepung 1 Buduran

Anggota DPRD Sidoarjo Respon Cepat Ambruknya Plafon SDN Sidokepung 1 Buduran

Minggu, 19 Apr 2026 17:32 WIB

Minggu, 19 Apr 2026 17:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Elok Suciati. SH anggota Komisi A DPRD Sidoarjo bergerak cepat merespons bencana ambruknya plafon gedung sekolah yang menimpah r…

Sukses Lakukan Transformasi Perbankan, Dirut Bank Jatim Raih Penghargaan dari PWI Jawa Timur

Sukses Lakukan Transformasi Perbankan, Dirut Bank Jatim Raih Penghargaan dari PWI Jawa Timur

Minggu, 19 Apr 2026 15:45 WIB

Minggu, 19 Apr 2026 15:45 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Direktur Utama Bank Jatim Winardi Legowo sukses meraih penghargaan bergengsi sebagai Tokoh Transformasi Perbankan Daerah dari…

Toko Barang Antik di Padmosusastro Surabaya Tetap Bertahan di Tengah Gempuran Modernitas

Toko Barang Antik di Padmosusastro Surabaya Tetap Bertahan di Tengah Gempuran Modernitas

Minggu, 19 Apr 2026 15:30 WIB

Minggu, 19 Apr 2026 15:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Di tengah gempuran modernitas, Sederet toko barang antik di Jalan Padmosusastro, Surabaya, masih bertahan, meski sempat terdampak…

Pemkot Surabaya Fokuskan Pembangunan Infrastruktur Jalan, Khususnya Jalan Menuju Tempat Wisata

Pemkot Surabaya Fokuskan Pembangunan Infrastruktur Jalan, Khususnya Jalan Menuju Tempat Wisata

Minggu, 19 Apr 2026 15:20 WIB

Minggu, 19 Apr 2026 15:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Selama periode Tahun 2026-2027, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur bakal memfokuskan sejumlah pembangunan infrastruktur…