Dua Pasal Dalam Perda Perangkat Desa di Kabupaten Kediri Dicabut MA

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Kediri - Dua pasal dalam Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2017 tentang seleksi dan pengangkatan perangkat desa di Kabupaten Kediri dicabut oleh Mahlamah Agung (MA). Pencabutan tersebut setelah adanya gugatan yudisial review yang dilakukan oleh Paguyuban Perangkat Desa. Alhasil, saat ini wewenang pengangkatan perangkat desa di Kabupaten Kediri, Jawa Timur menjadi wewenang penuh Kepala Desa. Keputusan Mahkamah Agung (MA) mencabut dua pasal yakni pasal 9 ayat 1 dan 2, serta pasal 11 ayat dua dalam Perda nomor 5 tahun 2017 tentang seleksi dan pengangkatan perangkat desa. MA menilai bahwa di dalam perda tersebut dengan klausul pembentukan tim pengangkatan perangkat desa di tingkat kabupaten dengan segala kewenangannya dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Desa dan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pelaksanaan UU Desa. “Putusan MA itu membatalkan pasal 9 ayat 1 dan 2 Pasal 11 ayat 2 perda kabupaten kediri tentang pengangkatan perangkat desa. Isinya pada intinya adalah MA menilai bahwa didalam perda itu dengan adanya klausul pembentukan tim pengangkatan perangkat desa di tingkat kabupaten dengan kewenangan membuat soal, mengoreksi, dan bekerjasama dengan pihak ketiga, dianggap bertentangan dengan Undang-Undang diatasnya yaitu, UU Desa dan PP tentang pelaksanaan UU Desa. Artinya pasal 9 dan 11 ayat 2 tidak berlaku kembali," jelas Saifol Firdaus, selaku kuasa hukum tujuh kepala desa di Kabupaten Kediri dalam jumpa pers kemarin. Ketujuh kepala desa tersebut telah mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) tentang Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2017. Mereka, Kepala Desa Sambirejo, Kepuk, Panjer, Nanggungan, Sukoharjo, Sambirobyong dan Kades Kayen Kidul. Uji materi ini di MA ini berlangsung selama kurang lebih 4 bulan. "Teman kepala desa dan relawan SB (Slamet Budiono) berhasil mengembalikan kewenangan kepala desa secara penuh khususnya dalam hal pengangkatan perangkat desa. Sehingga tidak ada intervensi dari pemerintah daerah dalam pengangkatan perangkat desa. Lalu, apabila ditanya apa kewenangan pemerintah daerah, yaitu hanya melakuan pembinaan dan prosedur saja," imbuh Saifol. Pencabutan dua pasal dalam Perda 5/2017 ini berlaku sejak putusan MA. Melalui putusan tersebut, para kepala desa yang tergabung dalam Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten berharap, ke depannya tidak akan ada lagi polemik dalam pengangkatan perangkat desa. Saat ada seleksi dan pengangkatan, Kepala Desa dapat membentuk tim untuk penjaringan dan penyaringan terhadap peserta. Terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatikan Kabupaten Kediri, Krisna Setiawan mengatakan, terkait uji materi MA terhadap Perda Perangkat Desa, Pemerintah Kabupaten Kediri akan melaksanakan apapun yang menjadi hasil keputusan uji materi tersebut. Pihaknya juga akan sangat mendukung apabila kewenangan pengisian perangkat desa dikembalikan kepada Kepala Desa dengan fasilitasi dari Camat. "Kami sangat mendukung kewenangan pengisian perangkat desa dikembalikan kepada Kepala Desa dengan fasilitasi dari Camat, dimana hal tersebut sesuai dengan konsep awal pengajuan raperda tentang perangkat desa yang berdasarkan ketentuan yang ada pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta PP Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan telah dirubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015," jelas Krisna Setiawan. can
Tag :

Berita Terbaru

JPU Sebut Perlawanan Thariq Sudah Masuk Perkara, Sidang Lanjut Putusan Sela  ‎

JPU Sebut Perlawanan Thariq Sudah Masuk Perkara, Sidang Lanjut Putusan Sela ‎

Jumat, 19 Jun 2026 20:08 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 20:08 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak seluruh perlawanan hukum yang dilakukan advokat terdakwa Tho…

Drama Keluarga Jangan Buang Ibu, Ingatkan Anak untuk Tidak Menelantarkan Ibu

Drama Keluarga Jangan Buang Ibu, Ingatkan Anak untuk Tidak Menelantarkan Ibu

Jumat, 19 Jun 2026 18:55 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 18:55 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Aktris Nirina Zubir menjalani transformasi fisik dalam film terbarunya berjudul Jangan Buang Ibu. Ia memerankan karakter Ristiana, s…

Asrama Santri Al-Ibrohimi Tak Berwujud, Dana Hibah Rp400 Juta Malah Berubah Jadi Tanah Atas Nama Pribadi

Asrama Santri Al-Ibrohimi Tak Berwujud, Dana Hibah Rp400 Juta Malah Berubah Jadi Tanah Atas Nama Pribadi

Jumat, 19 Jun 2026 17:36 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 17:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Sidang dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2019 untuk Yayasan Pondok Pesantren Al Ibrohimi, Manyar, G…

RUPS PLN Tetapkan Perubahan Susunan Direksi Perseroan, Berikut Rinciannya

RUPS PLN Tetapkan Perubahan Susunan Direksi Perseroan, Berikut Rinciannya

Jumat, 19 Jun 2026 17:14 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 17:14 WIB

SurabayaPagi, Jakarta — Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun 2026 PT PLN (Persero) telah diselenggarakan di kantor Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (…

Jelang Musda Demokrat, Michael Ungkap Semua DPC Dukung Emil Dardak Pimpin Jatim

Jelang Musda Demokrat, Michael Ungkap Semua DPC Dukung Emil Dardak Pimpin Jatim

Jumat, 19 Jun 2026 15:05 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 15:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi – Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Demokrat Jawa Timur, dukungan kepada Emil Elestianto Dardak untuk k…

Tegak Lurus AHY dan Emil Dardak, Demokrat Jatim Luncurkan JUARA

Tegak Lurus AHY dan Emil Dardak, Demokrat Jatim Luncurkan JUARA

Jumat, 19 Jun 2026 14:53 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 14:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Komitmen Partai Demokrat untuk selalu hadir di tengah masyarakat dan menjadi bagian dari solusi atas berbagai persoalan rakyat t…