Nipu Teman Ratusan Juta, Sarjana Cantik Diadili

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Novita Rindra Firmati, seorang sarjana cantik harus berurusan dengan hukum akibat ulahnya yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap Savira Nagari, yang tak lain temannya sendiri. Tak tanggung-tanggung, akibat ulah Novita, korban mengalami kerugian sebesar Rp394 juta. Kini, Novita harus rela didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai terdakwa atas dugaan perkara pidana ini. Sidang perdana digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Rabu (31/10/2018). Dalam dakwaan diceritakan, perkara ini berawal dari bujuk rayu terdakwa kepada korban terkait kerjasama sama investasi bisnis pengadaan barang di Travel Starling pada Juni 2016 lalu. Kepada korban, sarjana ekonomi yang tinggal di apartemen Water Palace ini mengatakan bahwa tempatnya bekerja sedang membutuhkan dana guna proyek pengadaan barang untuk ibu-ibu Bhayangkari dan kebutuhan pelayaran. Upaya membujuk korban ini, beberapa kali terdakwa lakukan. Terakhir pada acara arisan yang digelar di salah satu mall di Surabaya. Beberapa saksi juga mengaku mendengarkan rayuan terdakwa yang disampaikan kepada terdakwa. Saksi-saksi tersebut antara lain, Veisa Catrie Damayanti dan saksi Rara Mulyosari Prijambodo. Tergiur bujuk rayu terdakwa, akhirnya korban menansfer uang sebesar Rp415 juta ke rekening terdakwa. Hal itu dilakukan secara bertahap mulai 27 Juni hingga 11 Juli 2016. Guna meyakinkan korbannya, terdakwa sempat mengirimkan uang sebesar Rp21 juta yang diklaim sebagai keuntungan yang layak diterima korban. “Terdakwa berjanji bahwa setiap dana yang disetorkan korban, nantinya bakal diberi keuntungan sebesar 10 persen, namun hingga waktu yang disepakati, terdakwa selalu menghindar saat korban meminta sisa uang miliknya,” terang jaksa membacakan berkas dakwaan. Merasa curiga, akhirnya korban mencoba mengecek ke kantor Travel Starlink. Oleh Nilam Maharani, pemilik travel kepada korban mengatakan bahwa dirinya tidak mengenal terdakwa dan secara tegas menyatakan bahwa kantornya tidak ada program kerjasama seperti yang ditawarkan oleh terdakwa kepada korban. “Akhirnya korban mensomasi terdakwa. Upaya somasi yang dilayangkan korban juga tidak mendapat respon dari terdakwa, sehingga korban memilih melaporkan ke pihak berwajib,” tambah jaksa. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. nbd
Tag :

Berita Terbaru

Kinerja 2025 Moncer, Dividen Tunai BSI Melonjak 44 Persen

Kinerja 2025 Moncer, Dividen Tunai BSI Melonjak 44 Persen

Rabu, 06 Mei 2026 18:39 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 18:39 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk menetapkan sebesar 20 persen dari total laba bersih…

Fraksi Gerindra Optimis Deviden Bank Jatim Bisa Naik 70%

Fraksi Gerindra Optimis Deviden Bank Jatim Bisa Naik 70%

Rabu, 06 Mei 2026 18:33 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 18:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Fraksi Partai Gerindra DPRD Jawa Timur mendorong penguatan tata kelola dan peningkatan kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) t…

Mediasi di Kecamatan Genteng,  PT Wulandaya Cahaya Lestari dan Warga Capai Kesepakatan 

Mediasi di Kecamatan Genteng,  PT Wulandaya Cahaya Lestari dan Warga Capai Kesepakatan 

Rabu, 06 Mei 2026 18:12 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 18:12 WIB

Surabaya Pagi - Mendak lanjuti polemik pembangunan PT Wulandaya Cahaya Lestari (WCL) di Jalan Basuki Rahmat Nomor 165-167 menemukan titik terang.…

Jaga Eksistensi Budaya, Pemkot Kediri Tingkatkan Kapasitas Pelaku Seni dan Budaya Melalui Bimtek

Jaga Eksistensi Budaya, Pemkot Kediri Tingkatkan Kapasitas Pelaku Seni dan Budaya Melalui Bimtek

Rabu, 06 Mei 2026 17:49 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 17:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Sebagai langkah strategis memperkuat kapasitas pelaku seni dan budaya, sekaligus menjaga eksistensi budaya lokal di tengah arus…

Resmi Menjadi Sekretaris Komisi A DPDR Surabaya, Anas Karno Perkuat Pengawasan, Legislasi dan Anggaran 

Resmi Menjadi Sekretaris Komisi A DPDR Surabaya, Anas Karno Perkuat Pengawasan, Legislasi dan Anggaran 

Rabu, 06 Mei 2026 17:38 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 17:38 WIB

Surabaya Pagi - Anas Karno resmi ditetapkan sebagai Sekretaris Komisi A DPRD Kota Surabaya dalam rapat paripurna DPRD Surabaya, Rabu (6/5). Penetapan tersebut…

Lingkaran Utang Pringgitan Terungkap di Sidang Korupsi Ponorogo, Heru Beber Peran Eks Sekda dan Mahatma

Lingkaran Utang Pringgitan Terungkap di Sidang Korupsi Ponorogo, Heru Beber Peran Eks Sekda dan Mahatma

Rabu, 06 Mei 2026 17:21 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 17:21 WIB

SURABAYA PAGI,  Surabaya- Tabir aliran dana dalam pusaran kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo kian benderang. Dalam persidangan terbaru …