Pesta Narkoba, Pasangan Kumpul Kebo Terancam 15 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terdakwa Riah Nurhidyah,30, dan Yefta Alpha Charismawan,33, kompak duduk dikursi pesakitan, Rabu (31/10). Kedua terdakwa yang masing-masing tinggal di Jalan Dukuh Kupang Gang XX nomor 16, dan Jalan Simo Magersari III Nomor 10, Surabaya ini diadili setelah kedapatan memiliki sabu-sabu (SS). Kedua pasangan bukan suami istri ini menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dan mendengarkan keterangan saksi dari polisi. Dalam dakwaan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irianto menyatakan jika kedua terdakwa ditangkap pada 12 Juli 2018 oleh tim dari Polrestabes Sutarabaya. "Saat ditangkap, kedua terdakwa berada di dalam kamar di sebuah rumah di Jalan Dukuh Kupang Gang XX. Keduanya sedang duduk," ungkap JPU Irianto. Keterangan dakwaan itu juga dibenarkan oleh saksi yang melakukan penangkapan, Rinto Gunawan. Saat digeledah, polisi mendapati barang bukti berupa enam poket SS dengan berat 5,18 gram lengkap dengan timbangan dan alat isap. Tak hanya itu, petugas juga mengamankan tiga butir ektasi. "Barang bukti itu kami temukan di balik kaca rias di kamar terdakwa sedangkan alat isap dan timbangan kami temukan di laci," ungkap Rinto. Dari dakwaan tersebut juga terungkap jika narkoba milik kedua terdakwa tersebut diperoleh dari salah satu pengedar yang akrab dipanggil Om Peng (DPO). Setelah mendapat pasokan narkoba itu, keduanya pun menjualnya kembali dengan paket lebih kecil yang ditimbang menggunakan timbangan elektronik. "Kemudian terdakwa menjualnya kembali dengan harga Rp 1,2 juta per gramnya," ujar Irianto. Modus peredaran narkoba yang digunakan kedua terdakwa digunakan dengan modus ranjau dan hanya berkomunikasi hanya dengan sms saja. Mengenai hubungan kedua terdakwa, ketua majelis hakim sempat mempertanyakan. Keduanya mengakui jika mereka memiliki hubungan namun bukan pasangan resmi. Ditanya lebih jauh, kedua terdakwa yang masing-masing bekerja sebagai pemilik depot dan karyawan diskotek top ten ini hanya senyum-senyum saja. "Tidak apa-apa omongkan saja hubungan kalian. Orang dalam persidangan ini sudah dewasa semua," ujar ketua majelis. Atas perbuatan kedua terdakwa dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika.nbd
Tag :

Berita Terbaru

Kinerja 2025 Moncer, Dividen Tunai BSI Melonjak 44 Persen

Kinerja 2025 Moncer, Dividen Tunai BSI Melonjak 44 Persen

Rabu, 06 Mei 2026 18:39 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 18:39 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk menetapkan sebesar 20 persen dari total laba bersih…

Fraksi Gerindra Optimis Deviden Bank Jatim Bisa Naik 70%

Fraksi Gerindra Optimis Deviden Bank Jatim Bisa Naik 70%

Rabu, 06 Mei 2026 18:33 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 18:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Fraksi Partai Gerindra DPRD Jawa Timur mendorong penguatan tata kelola dan peningkatan kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) t…

Mediasi di Kecamatan Genteng,  PT Wulandaya Cahaya Lestari dan Warga Capai Kesepakatan 

Mediasi di Kecamatan Genteng,  PT Wulandaya Cahaya Lestari dan Warga Capai Kesepakatan 

Rabu, 06 Mei 2026 18:12 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 18:12 WIB

Surabaya Pagi - Mendak lanjuti polemik pembangunan PT Wulandaya Cahaya Lestari (WCL) di Jalan Basuki Rahmat Nomor 165-167 menemukan titik terang.…

Jaga Eksistensi Budaya, Pemkot Kediri Tingkatkan Kapasitas Pelaku Seni dan Budaya Melalui Bimtek

Jaga Eksistensi Budaya, Pemkot Kediri Tingkatkan Kapasitas Pelaku Seni dan Budaya Melalui Bimtek

Rabu, 06 Mei 2026 17:49 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 17:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Sebagai langkah strategis memperkuat kapasitas pelaku seni dan budaya, sekaligus menjaga eksistensi budaya lokal di tengah arus…

Resmi Menjadi Sekretaris Komisi A DPDR Surabaya, Anas Karno Perkuat Pengawasan, Legislasi dan Anggaran 

Resmi Menjadi Sekretaris Komisi A DPDR Surabaya, Anas Karno Perkuat Pengawasan, Legislasi dan Anggaran 

Rabu, 06 Mei 2026 17:38 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 17:38 WIB

Surabaya Pagi - Anas Karno resmi ditetapkan sebagai Sekretaris Komisi A DPRD Kota Surabaya dalam rapat paripurna DPRD Surabaya, Rabu (6/5). Penetapan tersebut…

Lingkaran Utang Pringgitan Terungkap di Sidang Korupsi Ponorogo, Heru Beber Peran Eks Sekda dan Mahatma

Lingkaran Utang Pringgitan Terungkap di Sidang Korupsi Ponorogo, Heru Beber Peran Eks Sekda dan Mahatma

Rabu, 06 Mei 2026 17:21 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 17:21 WIB

SURABAYA PAGI,  Surabaya- Tabir aliran dana dalam pusaran kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo kian benderang. Dalam persidangan terbaru …