Dugaan Praktik Mafia Tanah Dilanjutkan Penyidik Po

Allan Tetap Disidik

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYA PAGI, Surabaya – Pengusaha properti Allan Tjipta Rahardja yang dilaporkan dua petani Gununganyar Tambak Surabaya ke Polda Jatim, kembali menjadi perbincangan. Pasalnya, laporan terkait dugaan praktik mafia tanah itu tak kunjung tuntas, meski sudah setahun lalu dilaporkan. Bahkan, kasus ini disebut-sebut sempat terhenti lantaran Allan diduga memiliki kedekatan dengan pejabat kepolisian. ------ Seperti diberitakan, Allan Tjipta Rahardja dilaporkan oleh dua petani tambak, yakni H. Musofaini dan H. Abdullah Faqih. Keduanya melaporkan Allan dengan dua sangkaan berbeda. H. Musofaini melalui nomor laporan : LPB/1237/X/2017/UM/Jatim pada 8 Oktober 2017, dengan aduan membuat surat palsu dan memberikan keterangan palsu pada akta autentik. Sedang H. Abdullah Faqih, melalui nomor laporan : LPB/1221/X/2017/UM/JTM pada tanggal 5 Oktober 2017 dengan sangkaan pencemaran nama baik dan atau pencemaran nama baik menggunakan tulisan seperti pada pasal 310, 311, 3335 KUHP. Ini berarti laporan tersebut sudah berjalan satu tahun, tapi jalan di tempat. Penanganan ini berbeda dengan kasus Ahmad Dhani, pentolan grup band Dewa 19 yang juga politisi Partai Gerindra. Dhani yang dilaporkan Koalisi Elemen Bela NKRI pada pada 30 Agustus 2018, kini sudah menjadi tersangka pada pertengahan November 2018 lalu. Ini terkait laporan pencemaran nama baik saat mengunggah "Vlog Idiot" di akun Instagramnya pada 26 Agustus lalu. Merasa ada perbedaan perlakukan, dua pelapor pun angkat bicara. H. Antok, yang mendampingi H. Musofaini dan H. Abdullah Faqih, kepada Surabaya Pagi mengungkapkan kasus yang dilaporkan pihaknya itu sempat terhenti, lantaran ada hubungan baik antara terlapor (Allan) dengan mantan Kapolda. Menurut Antok, meski hampir seluruh pihak yang terkait sudah diperiksa sebagai saksi, hingga saat ini masih belum ada yang ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim. "Sudah semua diperiksa mas, tapi belum ada tersangka. Ndak tau kenapa, pada saat itu kata penyidik bahwa terlapor ada hubungan dengan mantan Kapolda," ucap H. Antok kepada Surabaya Pagi melalui sambungan telepon, Selasa (13/11/2018). Namun, lanjut Antok, setelah pihaknya mengadukan persoalan Allan Rahardja ke Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional), kasusnya mulai dilanjutkan kembali oleh Polda Jatim. Bahkan, kasus yang perusankan yang ditangani Polrestabes Surabaya mulai dilakukan penyelidikan lagi. "Setelah kami kirimkan surat ke Kompolnas di Jakarta, kasus ini mulai dilanjutkan kembali. Dan yang di Polrestabes Surabaya terkait laporan perusakan juga dilakukan penyelidikan kembali," tutur Antok. Terpisah, Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung menegaskan proses kasus dengan terlapor Allan Rahardja masih berjalan. Menurut Barung, lamanya penanganan tersebut karena polisi masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaaan yang masih belum lengkap. "Masih gelar perkara mas, mungkin masih menunggu saksi-saksi dan bukti yang belum lengkap. Tunggu saya pulang dari Jakarta, nanti tak tanyakan dulu ya," kata Frans Barung melalui sambungan telepon selulernya, semalam. Kasus ini berawal saat Allan mengklaim sebuah petak tanah berdasarkan Bekas hak Yayasan Petok D no 49 persil 2 DT 3 atas nama Kotip. Setelah itu, Allan menunjuk sebuah petak yang ternyata itu milik H. Musofaini di persil 3 DT 2 dengan luasan 30.690 m2. Lantaran ngotot dengan pendiriannya, Allan kemudian melaporkan H. Musofaini beserta beberapa ahli waris dari almarhum Kotip, dengan nomor laporan : LPB/210/III/2013/UM/Jatim dengan aduan membuat surat palsu atau memalsukan surat dan atau memalsukan akte autentik dan atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akte autentik. Namun sekitar tiga tahun berlalu tepatnya pada 8 Desember 2016 laporan Allan pun di SP3 oleh Ditreskrimum Polda Jatim, lantaran tak cukup bukti. Pihak H. Musofaini yang merasa memiliki surat hak milik asli bernomor 285 dengan dasar petok 102 persil 3 DT 2 pun mencari keadilan dengan mengumpulkan bukti-bukti baik untuk memperkuat argumentasi hak milik maupun mencari upaya licik dari Allan Tjipta Rahardja. Setelah mencari bukti, muncul sebuah sertifikat hak milik nomor 12 dengan gambar situasi nomor 90 tahun 1985 yang dipegang Allan. Didalamnya terlihat jelas jika ada pencoretan nomor persil yang semula berbunyi, Bekas Hak Yayasan Petok D no 49 persil 12 (dicoret menjadi 2) dt 3 tertanggal 3-11-1984 "Itu ada coretannya dan dasarnya apa kok bisa akte tanah itu di corat-coret. Dari nomor 12 menjadi 2. Jelas kelihatan kok di aktenya. Sudah mencoret, melakukan klaim ke tempat yang salah pula. Kalau punya dia yang dicoret itu persil nomor 2 DT 3, lah kok mau nyaplok persil 3 DT 2 milik H. Musofaini. Kan lucu ," ungkap H. Antok. Karena itulah, H. Musofaini dan H. Abdullah Faqih memberanikan diri melaporkan Allan Rahardja ke Polda Jatim, pada Oktober 2017 lalu. Incar Aset Pemkot Lamanya proses hukum dalam perkara kejahatan agrarian, juga terjadi di Polrestabes Surabaya. Salah satunya kasus lahan 9.733 hektare di Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya, yang diperjualbelikan dengan cara dikaveling. Padahal, lahan ini aset milik Pemkot Surabaya. Kasus ini dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan STTLP/B/832/VIII/2018/JATIM/RESTABES SBY tertanggal 28 Agustus 2018. Dikonfirmasi terkait perkembangan tersebut, Kanit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Subiantana mengatakan kasus tersebut masih dalam proses. Pihaknya masih memeriksa saksi-saksi. Termasuk Nurul Yahman yang mengklaim sebagai pemilik tanah. "Sudah banyak mas yang diperiksa, tapi belum ada tersangka," kata Subiantana, kemarin. Ditanya ada berapa yang diperiksa, Subiantana mengatakan, "Saya harus lihat dulu mas, karena saya lupa." Penelurusan Surabaya Pagi, sengketa tanah di Pagesangan Asri, menuai kontroversi. Pasalnya, tanah seluas 9.733 hektare tersebut diklaim milik Pemkot Surabaya berdasarkan Gambar Situasi (GS) keluaran 1991. Sedangkan Nurul Yaman memiliki Surat Tanah Hak Milik (STHM) yang dikeluarkan Ketua Agraria pada tahun 2001. Meski bersengketa, tanah tersebut dikavling untuk diperjualbelikan. Dengan seluas 8x16 persegi, lahan itu dijual Rp 3,5 juta per meter. Dengan harga segitu, maka aset tanah seluas 9,7 hektare ini senilai 300 miliar lebih. Makelar Tanah Berbeda dengan dua kasus Allan Tjipta Rahardja dan tanah di Pagesangan, Dua orang tersangka yang terjerat kasus dalam pemalsuan dokumen autentik surat pertanahan seluas 15.460 m2 di Gunung Anyar Tambak, saat ini pemberkasannya sudah final. Tinggal menunggu dikirim ke Kejaksaan Negeri Surabaya. Kasus yang ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya itu nampaknya belum memiliki tanda-tanda adanya tersangka baru. Hal tersebut ditegaskan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran kepada Surabaya Pagi. "Saat ini sedang proses pemberkasan. Kami tunggu jaksanya, setelah itu akan segera kami limpahkan. Sejauh ini yang memenuhi unsur pembuktian ada dua orang. belum ada tanda-tanda tersangka baru. masih dua orang," beber Sudamiran, Selasa (13/11) sore. Dua tersangka yang ditetapkan oleh Satreskrim adalah HM Ichsan Ja’far (67) warga Jalan Wadungasrti RT 4 RW 2 Waru, Sidoarjo dan Medokan Ayu RW 2 serta Nurkasan P Ansori (65), warga Gunungayar Sawah RT 5 RW 4. Keduanya di laporkan Adhy Suharmadji BA (60), warga Medayu Utara XX, Rungkut setelah beberapa konsumennya meminta pertanggungjawaban Adhy lantaran kavling tananh yang sudah dibeli mereka diakui oleh Ichsan (salah satu tersangka). Setelah dilaporkan, ternyata, dokumen tanah milik Adhy tersebut dipalsukan oleh Ichsan yang bekerjasama dengan Nurkasan untuk kembali dijual kepada pembeli lain dengan harga yang lebih murah. Kasus yang sudah diproses sejak Oktober 2016 itu baru akan tuntas di akhir tahun 2018 ini. Polisi sudah menetapkan dua tersangka diatas dengan sangkaan melanggar pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan surat dan atau keterangan data otentik terhadap tersangka Ichsan dan pasal 385 KUHPidana tentang menjual kembali tanah yang sudah dijual terhadap tersangka Nurkasan. n
Tag :

Berita Terbaru

Dari Karier Hukum ke Ikatan Cinta: Momen Hangat Tunangan Billy Handiwiyanto

Dari Karier Hukum ke Ikatan Cinta: Momen Hangat Tunangan Billy Handiwiyanto

Minggu, 26 Apr 2026 17:34 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 17:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kabar bahagia datang dari dunia hukum di Jawa Timur. Pengacara muda yang tengah naik daun, Billy Handiwiyanto, resmi menggelar…

Hari Kesiapsiagaan Bencana 2026, Khofifah Ajak Masyarakat Waspada Karhutla di Tengah Ancaman El Nino

Hari Kesiapsiagaan Bencana 2026, Khofifah Ajak Masyarakat Waspada Karhutla di Tengah Ancaman El Nino

Minggu, 26 Apr 2026 15:45 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 15:45 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak seluruh elemen pemerintah dan masyarakat meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi p…

Proyek Giant Sea Wall Jatim Dipercepat, Khofifah Tegaskan Urgensi Tanggul Laut Hadapi Risiko Pesisir

Proyek Giant Sea Wall Jatim Dipercepat, Khofifah Tegaskan Urgensi Tanggul Laut Hadapi Risiko Pesisir

Minggu, 26 Apr 2026 15:43 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 15:43 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan kesiapan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam mendukung percepatan pembangunan …

Antusiasme Pengunjung Picu Lonjakan Penjualan UMKM di Ajang Domino Surabaya

Antusiasme Pengunjung Picu Lonjakan Penjualan UMKM di Ajang Domino Surabaya

Minggu, 26 Apr 2026 15:42 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 15:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – HGI City Cup 2026 Surabaya Fest tidak hanya menghadirkan kompetisi domino, tetapi juga memberi dampak signifikan terhadap pelaku usaha …

Jelang Kejurprov 2026, IPSI Surabaya Genjot Latihan dan Pertahankan Tradisi Juara

Jelang Kejurprov 2026, IPSI Surabaya Genjot Latihan dan Pertahankan Tradisi Juara

Minggu, 26 Apr 2026 15:41 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 15:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Surabaya mematangkan persiapan menghadapi Kejuaraan Provinsi (Kejurprov) pencak silat yang a…

Musim Haji 2026, PPIH Embarkasi Surabaya Larang CJH Jajan Sembarangan

Musim Haji 2026, PPIH Embarkasi Surabaya Larang CJH Jajan Sembarangan

Minggu, 26 Apr 2026 11:33 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 11:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Musim Haji 2026 sedang dinanti-nanti para Calon Jemaah Haji (CJH) yang akan segera berangkat ke Tanah Suci dari Embarkasi…