Ditangkap saat Main Bola Tarkam, 2 Pria Pantai Gading Dideportasi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI, Blitar - Dua warga negara asing (WNA) asal Pantai Gading, Coulibaly F Brahima (27) dan Kone Anama Junior (23) yang overstay dengan visa berkunjung di Blitar, akhirnya dideportasi ke negara asalnya pada Selasa (6/11/2018). “Ya kedua warga negara Pantai Gading setelah kami pemeriksaan dan penyidikan keimigrasian kami berikan sanksi administratif pendeportasian dengan Ethiopian Air langsung ke Pantai Gading,” ungkap Ketua Kantor Keimigrasian (Kanim) Kelas II Blitar, M Akram, Rabu (14/11/2018). Akram menjelaskan sangsi deportasi ini sudah sesuai dengan UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Bahwa WNA yang overstay tinggal di Indonesia sanksinya sudah jelas dengan di deportasi pulang ke negara asal. “Juga dari UU Keimigrasian itu yang bersangkutan kita kenakan masuk ke daftar penangkalan. Jadi selama enam bulan pertama yang bersangkutan tidak akan bisa masuk ke Indonesia,” katanya. Sebelumnya kedua warga negara Pantai Gading ini pada Jum’at (26/10/2018) ditahan Kanim Kelas II Blitar. Dari laporan masyarakat di sekitaran lapangan Dandong, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar yang mengatakan kalau ada dua warga asing bermain kompetisi sepak bola antar kampung (Tarkam) di lapangan sepak bola ini. Lantas setelah diperiksa ternyata izinnya berupa izin wisata selama satu bulan. Sedang kedua warga Pantai Gading ini sudah tinggal di Indonesia hampir selama 6 bulan. les
Tag :

Berita Terbaru

Keluarga Direktur Gas PT Pertamina, Menangis di Sidang

Keluarga Direktur Gas PT Pertamina, Menangis di Sidang

Senin, 04 Mei 2026 22:15 WIB

Senin, 04 Mei 2026 22:15 WIB

SURABAYAPAGI : Keluarga dan pendukung mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto divonis 4,5 tahun penjara, menangis saat mendengar vonis tersebut.     …

Pejabat Pertamina, Rugikan Negara USD113.839.186,60, Dihukum 4,5 tahun

Pejabat Pertamina, Rugikan Negara USD113.839.186,60, Dihukum 4,5 tahun

Senin, 04 Mei 2026 22:06 WIB

Senin, 04 Mei 2026 22:06 WIB

SURABAYAPAGI : Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, divonis 4,5 tahun penjara. Hakim menyatakan Hari terbukti bersalah melakukan korupsi secara…

Ngaku Keturunan Nabi, Pendiri Ponpes Perkosa Santri

Ngaku Keturunan Nabi, Pendiri Ponpes Perkosa Santri

Senin, 04 Mei 2026 22:00 WIB

Senin, 04 Mei 2026 22:00 WIB

  SURABAYAPAGI : Pendiri pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Tlogowungu, Pati, berinisial AS menjadi tersangka kasus pemerkosaan santriwati. Pelaku …

Letkol Teddy, Pernah Beristri

Letkol Teddy, Pernah Beristri

Senin, 04 Mei 2026 21:50 WIB

Senin, 04 Mei 2026 21:50 WIB

SURABAYAPAGI : Letkol Teddy Indra Wijaya, saat May Day, dicari cari buruh wanita. Presiden Prabowo mencandai massa buruh yang merayakan May Day di Monas dengan…

Pigai, Tuding Amien Rais Rendahkan Martabat Prabowo dan Teddy

Pigai, Tuding Amien Rais Rendahkan Martabat Prabowo dan Teddy

Senin, 04 Mei 2026 21:50 WIB

Senin, 04 Mei 2026 21:50 WIB

SURABAYAPAGI : "Pernyataan Pak Amien Rais tidak serta merta masuk kategori kebebasan berpendapat. Dalam konteks HAM, Pak Amien patut diduga melakukan tindakan…

Calon Manajer Koperasi Desa Merah, Dikomcadkan

Calon Manajer Koperasi Desa Merah, Dikomcadkan

Senin, 04 Mei 2026 21:45 WIB

Senin, 04 Mei 2026 21:45 WIB

SURABAYAPAGI : Peserta seleksi Manajer Koperasi Desa Merah Putih dan pegawai di Kampung Nelayan Merah Putih akan mengikuti pelatihan dasar kemiliteran komponen…