Kejati Ancam Jemput Paksa Saksi Kasus Kredit Fiktif

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYA PAGI, Surabaya - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Sunarta mengancam jemput paksa dua saksi kasus kredit fiktif program KUR Bank Jatim cabang Jombang, Wulang Suhardi dan Aminatus Soliha, hal itu dikarenakan kedua saksi tersebut terbeberapa kali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk diperiksa. "Kalau dari bukti awalnya mengarah ke yang bersangkutan, kemudian upaya paksa, kalau tidak datang lagi,” kata Sunarta, Jumat (23/11). Ia menegaskan, sejauh ini pihaknya tetap mengedepankan itikad baik dalam mengungkap kasus tersebut. Dan berharap pihak-pihak terkait tetap kooperatif agar permasalahan yang ada segera menemui titik terang. Soal apakah, dua saksi itu nantinya bernasib sama seperti Siswo Iryana yang lebih dulu menyandang status sebagai tersangka, yang kemudian ditahan oleh Kejati Jatim dalam kasus KUR Bank Jatim, cabang Kabupaten Jombang jilid II ini. Sunarta mengaku tidak mengetahuinya. “Saya tidak tahu yang diundang ini berpotensi atau tidak, yang penting undang saja,” katanya. Ia menjelaskan, penetapan tersangka dalam sebuah perkara ditentukan oleh barang bukti dan hasil penyelidikan serta evaluasi bersama. Bukan berdasar keputusan pimpinan penegak hukum semata. “Yang lebih tahu kan timnya, nanti timnya hasil lapor ke saya. Ternyata ada potensi ini, dia mengajukan pertelaan. Kalau memang kuat, kita setujui,” lanjut Sunarta. Perlu diketahui, kasus kredit fiktif KUR Bank Jatim cabang Jombang Jilid II, yang ditangani pihak Kejati Jatim sebelumnya memeriksa puluhan orang yang dianggap mengetahui kronologis perkara yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 19 miliar tersebut. Puluhan orang yang diperiksa itu kemudian mengerucut hingga belasan. Dan terakhir tiga orang ditetapkan Kejati sebagai saksi paling mengetahui kasus ini sebenarnya. Mereka adalah Siswo Iryana, Wulang Suhardi dan Aminatus Soliha. Rupanya, dalam pemanggilan pertama semenjak mengerucutnya nama-nama kedalam tiga besar itu, Kejati Jatim menetapkan Siswo Iryana sebagai tersangka dan menahannya. Siswo diduga sengaja menggunakan sebanyak 50 identitas orang lain. Sebanyak 30 diantaranya disetujui dalam pengajuan kredit program bank berplat merah tersebut tahun 2010 hingga 2012 lalu.nbd
Tag :

Berita Terbaru

Akhirnya! Pelaku Pengirim Pil Doble L ke Lapas di Ancam Hukuman 12 Tahun Penjara.

Akhirnya! Pelaku Pengirim Pil Doble L ke Lapas di Ancam Hukuman 12 Tahun Penjara.

Jumat, 26 Jun 2026 16:45 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 16:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Akhirnya DR 20 seorang wanita warga Kec.Sananwetan Kota Blitar di jerat pasal 435 yo Pasal 436 ayat ke (2) tentang UU Nomer 17 tahun …

Program BARUNA, PLN Pulihkan Terumbu Karang Bali Guna Alam Kesejahteraan Masyarakat Pesisir

Program BARUNA, PLN Pulihkan Terumbu Karang Bali Guna Alam Kesejahteraan Masyarakat Pesisir

Jumat, 26 Jun 2026 14:34 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 14:34 WIB

SurabayaPagi, Karangasem – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus memperkuat komitmennya terhadap pelestarian l…

Akses Operasi Bibir Sumbing Diperluas, 20 Balita Jalani Tindakan di Surabaya

Akses Operasi Bibir Sumbing Diperluas, 20 Balita Jalani Tindakan di Surabaya

Jumat, 26 Jun 2026 14:29 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 14:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Akses layanan kesehatan bagi anak dengan kelainan bawaan masih menjadi tantangan di sejumlah daerah, terutama bagi keluarga dengan k…

Strategi Insentif Perbankan: Danamon Genjot Dana Murah Lewat DHB 5.0

Strategi Insentif Perbankan: Danamon Genjot Dana Murah Lewat DHB 5.0

Jumat, 26 Jun 2026 13:28 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 13:28 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — PT Bank Danamon Indonesia Tbk mengumumkan pemenang undian tabungan periode kedua sekaligus grand prize dalam program Danamon Hadiah B…

Tingkat Hasil Panen Petani Desa Tanjekwagir Dapat Bantuan Traktor Roda Empat.

Tingkat Hasil Panen Petani Desa Tanjekwagir Dapat Bantuan Traktor Roda Empat.

Jumat, 26 Jun 2026 10:45 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 10:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Harapan petani Desa Tanjekwagir Kecamatan Krembung untuk meningkatkan hasil pertanian akhirnya terwujud. Pada Kamis (25/6) Dinas P…

Tiga komplotan Curas di bekuk Satreskrim Polres Blitar Kota dalam waktu singkat

Tiga komplotan Curas di bekuk Satreskrim Polres Blitar Kota dalam waktu singkat

Jumat, 26 Jun 2026 09:19 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 09:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Satreskrim Polres Blitar Kota dalam waktu singkat berhasil ungkap dan tangkap komplotan pelaku Curas,setelah pihak korban dari A…