Tiga Hakim PN Surabaya akan Dilaporkan ke KY

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya oleh Hadi Wibowo akan dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) lantaran dianggap janggal dalam memutus perkara permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) senilai Rp41 miliar. Ketiga hakim itu antara lain, Sigit Sutriono, Sifa’urosidin dan Sarwedi. Berdasarkan putusan majelis hakim PN Surabaya, Hadi Wibowo dinyatakan pailit, Jum’at (23/11). Putusan itu menerima permohonan PKPU dari Oe Ie Ling dan menyatakan Hadi Wibowo sebagai pelaku dan menyiapkan ambil alih pailit dengan segala akibat hukumnya. Sidang ini diketuai oleh hakim Sigit Sutriono. “Hakim pengawas sebenarnya sudah merekomendasikan pada hakim pemutus untuk mengakhiri permohonan pailit. Tapi rupanya hakim pemutus mengabaikan rekomendasi itu,” kata Hadi Wibowo, Selasa (27/11). Dalam pertimbangan hakim pengawas, lanjut dia, perkara PKPU ini harus diakhiri karena kreditur Nanta Kusuma dan Kreditur Jaelani Kusumo bukan kreditur dari debitur I dan II. Dirinya juga mengaku tidak mengenal dengan para kreditur. “Dengan putusan itu (pailit), usaha saya tidak bisa jalan. Saya ini punya ribuan karyawan dan mereka harus bekerja. Saya ini tidak punya hutang kok dibilang punya hutang,” keluhnya. Selain melaporkan hakim ke KY, Hadi Wibowo melalui kuasa hukumnya, Sumarso juga akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Ini karena perkara PKPU tidak ada upaya kasasi. “Saat rapat kreditur, Hadi Wibowo menolak kalau punya hutang ke Oei Le Ling, Isin Djaelani dan Nanta Kusuma. Sehingga hasil rapat kreditur menyimpulkan jika PKPU ini harus dibatalkan, sebab karena tidak ada hutang antar pihak,” terang Sumarso. nbd
Tag :

Berita Terbaru

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghukum bos MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC…

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Berkas pendaftaran nikah El Rumi dan Syifa Hadju rampung. Pernikahan juga sudah didaftarkan oleh KUA Setiabudi.Yusuf Mimbar dari KUA…

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, menilai demokrasi harus tetap membuka ruang luas bagi semua kalangan.           …

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI : Hingga Kamis (23/4), kasus dugaan perjokian dan kecurangan UTBK meski mencuat masih dalam tahap pendalaman oleh panitia pusat. Penyelidikan…

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan, kasus perjokian di UTBK-SNBT 2026 bukanlah masalah sederhana. Kasus ini secara…

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Salah satu poin masukan KPK yaitu adanya pembatasan ketua umum partai politik menjadi dua periode. Usulan dalam kajian itu muncul karena…