Di Prancis, Kamu Bisa Menikahi Orang yang Telah Mati

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pernikahan tentunya menjadi momen yang sangat dinanti bagi sebagian orang. Untuk merayakan momen mengikat janji ini tak jarang banyak orang yang merencanakan pernikahan mereka sejak jauh hari dengan persiapan yang tidak sedikit. Namun, apa yang terjadi jika seandainya menjelang hari pernikahan, salah satu pengantin ternyata mendapat kemalangan dan meninggal dunia? Di Indonesia, pernikahan tersebut tentu saja secara otomatis akan dibatalkan. Tapi berbeda dengan Prancis. Walau pun salah satu pihak meninggal dunia, pernikahan tetap dapat dilakukan. Prancis merupakan salah satu negara di dunia yang melegalkan pernikahan anumerta. Pernikahan anumerta merupakan pernikahan di mana salah satu pihak yang berpartisipasi telah meninggal dunia. Salah satu pasangan pengantin yang melakukan pernikahan dengan cara itu adalah Magali Jaskiewicz dan kekasihnya, Jonathan George. Mereka telah berpacaran, tinggal serumah selama enam tahun dan membesarkan kedua anak mereka bersama. Hingga akhirnya pada tahun 2010, Magali dan Jonathan memutuskan untuk menikah secara hukum. Sayangnya dua hari sebelum pernikahan dilangsungkan, Jonathan terbunuh dalam kecelakaan mobil. Magali kemudian mengajukan banding ke Presiden Prancis untuk melangsungkan pernihakan anumerta. Ia membawa serta bukti-bukti persiapan pernikahan sebagai tanda bahwa Jonathan George memang berniat untuk menikahinya ketika pria yang ia cinta tersebut masih hidup. Pengajuan banding itu kemudian dikabulkan oleh pengadilan. Magali akhinya diperbolehkan menikah dengan Jonathan pada tahun 2011, di hari yang sama dengan pernikahan yang telah mereka rencanakan sebelumnya. Insiden yang dikenal sebagai Tragedi Bendungan Frejus itu menjadi salah satu bencana besar dalam sejarah Prancis dan membuat rencana pernikahan para pekerja yang meninggal dengan kekasihnya terpaksa dibatalkan. Salah satu wanita yang ditinggalkan korban tewas Tragedi Bendungan Frejus tersebut, mengajukan petisi pada Presiden Prancis yang sedang menjabat saat itu, Charles De Gaulle untuk melanjutkan rencana pernikahan. Sejak saat itu, ratusan pria dan wanita telah melakukan pernikahan anumerta. Walaupun prosesnya dianggap rumit dan merepotkan karena mesti mendapat persetujuan presiden, kemudian membawanya ke Menteri Kehakiman untuk diserahkan pada jaksa yang mewakili anggota keluarga yang masih hidup, pernikahan anumerta tetap menjadi pilihan para pasangan yang ditinggal mati. Bukan hanya agar niat pasangan yang telah meninggal dianggap terbukti, tapi juga untuk menghindari hadirnya orang-orang yang dengan sengaja mengambil keuntungan dari peraturan ini, terutama terkait kepentingan finansial seperti harta warisan. Alasan itu juga menjadi sebab mengapa pihak yang menikahi orang yang telah mati juga secara hukum dianggap tidak punya hak atas kekayaan yang dimiliki mendiang sebelum meninggal. Dilegalkannya pernikahan anumerta di Prancis oleh pemerintah terjadi tak hanya untuk mewujudkan rencana pernikahan para pasangan dan alasan emosional. Tapi juga untuk melegitimasi anak-anak yang lahir dari rahim sang wanita setelah kematian ayah, agar tidak dianggap lahir di luar nikah.
Tag :

Berita Terbaru

Tekan Siswa SD-SMP Rentan Putus Sekolah, Disdikbud Situbondo Lakukan Pendataan Ulang hingga Siapkan Beasiswa Tunai

Tekan Siswa SD-SMP Rentan Putus Sekolah, Disdikbud Situbondo Lakukan Pendataan Ulang hingga Siapkan Beasiswa Tunai

Minggu, 12 Apr 2026 11:46 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Dalam rangka menekan angka siswa SD dan SMP siswa yang rentan putus sekolah, kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo melalui…

Pedagang di Sidoarjo Meringis, Mayoritas Lapak di Kawasan Popoh Diisi luar Daerah

Pedagang di Sidoarjo Meringis, Mayoritas Lapak di Kawasan Popoh Diisi luar Daerah

Minggu, 12 Apr 2026 11:19 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 11:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Baru-baru ini, para pedagang di di kawasan Desa Popoh, Kecamatan Wonoayu, tepatnya di area Jalan Perumahan TAS 3 meringis dan tak…

Dukung Efisiensi, Pemkab Magetan Terapkan Kebijakan WFH bagi ASN Tiap Jumat

Dukung Efisiensi, Pemkab Magetan Terapkan Kebijakan WFH bagi ASN Tiap Jumat

Minggu, 12 Apr 2026 10:58 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 10:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Menindaklanjuti sekaligus mendukung kebijakan efisiensi yang digagas Presiden Prabowo Subianto, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Gelar Recovery Air Bushing 500 kV di GISTET Paiton, PLN Perkuat Keandalan untuk Stakeholder Strategis

Gelar Recovery Air Bushing 500 kV di GISTET Paiton, PLN Perkuat Keandalan untuk Stakeholder Strategis

Sabtu, 11 Apr 2026 21:00 WIB

Sabtu, 11 Apr 2026 21:00 WIB

SurabayaPagi, Probolinggo - PLN kembali menunjukkan respons cepat, sigap, dan terukur dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan di Jawa Timur, khususnya pada…

IBT GISTET 500 kV Waru Tiba di Pelabuhan Tanjung Perak, PLN Sokong Kelistrikan Jawa Timur

IBT GISTET 500 kV Waru Tiba di Pelabuhan Tanjung Perak, PLN Sokong Kelistrikan Jawa Timur

Sabtu, 11 Apr 2026 17:29 WIB

Sabtu, 11 Apr 2026 17:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Timur dan Bali (UIP JBTB) kembali mencatat kemajuan signifikan dalam p…

Halal Bihalal SAPMA Jatim Jadi Ajang Konsolidasi dan Penjaringan Kader

Halal Bihalal SAPMA Jatim Jadi Ajang Konsolidasi dan Penjaringan Kader

Sabtu, 11 Apr 2026 08:00 WIB

Sabtu, 11 Apr 2026 08:00 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- – Kegiatan halal bihalal yang digelar PC SAPMA Kota Madiun tak sekadar menjadi ajang silaturahmi, namun juga dimanfaatkan sebagai mo…