Diduga Caplok Lahan Warga, PT Semen Indonesia Digugat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Tuban - Makfur, warga Desa Karanglo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, mendatangi kantor Pengadilan Negeri Tuban, Rabu (5/12). Pria tersebut datang ke pengadilan didampingi kuasa hukumnya, Haryo Witjaksono SH dan juga tokoh masyarakat, Gus Maksum Faqih. Kedatangan mereka untuk menggugat secara perdata, atas pencaplokan lahan yang diduga dilakukan oleh PT Semen Indonesia (SI), yang berada di Desa Sumberarum Kecamatan Kerek. "Saya datang mau mencari keadilan, kita mau gugat PT SI secara perdata," Kata Makfur kepada wartawan. Dia pun bercerita, jika sengketa lahan itu baru diketahui pada 2003 lalu. Hal itu bermula saat anak ke-enam dari Haji Umar itu menebus sebanyak 17 sertipikat tanah yang sebelumnya dijaminkan. Lalu pada bagian sertifikat itu ada sertifikat nomor 50 yang tidak diketahuinya, setelah diambil kemudian dikroscek, ternyata tanah seluas 8390 M2 itu sudah dibangun gudang oleh PT SI. "Saat saya menebus sertipikat baru tahu jika ada sertifikat nomor 50, itu masih atas nama orang tua saya, tapi oleh PT SI sudah dijadikan bangunan," ujarnya. Dia menambahkan, fakta yang ada di sertifikat itu menunjukkan secara kuat jika dokumen yang dimiliki sah secara hukum. Meski pihak SI juga mengaku memiliki dokumen tanah tersebut. Di sertifikat tertera, jika keabsahan dari BPN sudah ada pada tahun 1987, dan setelah dikroscek sampai sekarang juga masih sah terdaftar. "Pada tahun 1987 tanah yang kami perkarakan sudah sertipikat, sampai saat ini juga masih milik orang tua kami tidak berubah, ini sudah kita cek ke BPN," terangnya. Haryo Witjaksono SH mengatakan, pihaknya akan mengawal kasus ini sesuai prosedur yang ada. Saat ini, dia dan klien juga membawa sejumlah dokumen sertipikat sebagai bukti jika tanah tidak pernah dijual. "Kita daftarkan perdata, tapi sekarang pendaftarannya online. Jadi akan segera kita proses," ucap kuasa hukum saat akan meninggalkan pengadilan. Sementara Kepala Biro Komunikasi Perusahaan Semen Indonesia, Sigit Wahono menjelaskan, dalam proses pengadaan lahan, Semen Indonesia senantiasa mentaati peraturan dan ketentuan yang berlaku. Terkait dengan gugatan tersebut, Semen Indonesia menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. "Terkait pengadaan lahan kita sudah menaati aturan dan ketentuan yang berlaku, kita hormati proses hukum," tutur Sigit. (Tn)
Tag :

Berita Terbaru

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun, – Penolakan warga terhadap rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madi…

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun terus menggenjot capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui evaluasi dan opt…

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurda DPRD Sumenep dengan agenda Penandatanganan Naskah…

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat keandalan sistem transmisi d…

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Langkah tegas ditunjukkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan memusnahkan 100 ton pupuk ilegal dari dua perkara pidana berbeda.…

Warga Kota Mojokerto Bisa Akses Informasi Lebih Mudah, Lewat PPID

Warga Kota Mojokerto Bisa Akses Informasi Lebih Mudah, Lewat PPID

Selasa, 07 Apr 2026 17:15 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Warga Kota Mojokerto kini semakin mudah mengakses informasi publik. Pemerintah Kota Mojokerto memastikan berbagai informasi resmi…