Kasus OTT Gresik, Penyidik Tunggu Polda

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Jemmi Purwodianto, Wartawan Surabaya Pagi Belum ditetapkannya tersangka dalam dugaan suap di Inspektorat Gresik membuat publik bertanya-tanya. Padahal, kasus itu terbongkar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang yang dilakukan Polres Gresik, 5 September 2018 lalu. Penyidik berdalih saat ini masih melakukan pengembangan kasus itu. Kasatreskrim Polres Gresik AKP Andaru Rahutomo memastikan tidak menghentikan kasus dugaan suap di Inspektorat Gresik. Menurutnya, pihaknya membutuhkan saksi ahli untuk menguatkan bukti untuk dibawa dalam gelar perkara di Polda Jatim. "Memang saat kami lakukan penggerebekan ada barang buktinya, tapi kami akan memperkuat bukti tersebut dengan saksi ahli," kata Andaru dikonfirmasi Surabaya Pagi, Kamis (6/12/2018). Anehnya, AKP Andaru tampak masih ragu. Ia belum bisa memastikan kasus tersebut masuk dalam kasus suap, pemerasan atau gratifikasi. Alasan dia, dalam penangangan kasus tersebut, awalnya ia mendapatkan informasi adanya dugaan suap. "Kami sudah datangkan saksi ahli, setelah ini gelar perkara di Polda Jatim," tambah Andaru. Ia juga membantah jika penyidik mendapat intervensi dari pejabat yang lebih tinggi. Bahkan, ia sudah mengirim SPDP kasus itu ke Kejaksaan Negeri Gresik bersamaan dengan laporan kasus tersebut. "Ndak ada mas, siapa yang intervensi? SPDP sudah saya kirim ke Kejari Gresik bareng LP," ucap Andaru. Sudah lebih dari 10 orang saksi sudah diperiksa termasuk beberapa kepala dinas, namun Andaru mengatakan lupa siapa saja yang sudah dimintai keterangan. Ditanya terkait adanya pihak-pihak terkait dan calon kuat tersangka, perwira dengan tiga balok di pundaknya ini masih enggan membeberkan lebih detail mengenai hal itu. "Kalau saksi sudah lebih 10 orang kami periksa, saya lupa siapa saja. Pada intinya ini memgerucut ke oknum di Inspektorat. Tapi tunggu saja, setelah ini pasti gelar perkara di Polda. Kalau sudah jelas kami akan buka ke media dan kami rilis," janji Andaru. Seperti diberitakan OTT pada 5 September 2018, polisi mengamankan seorang aparatur sipil negara (ASN) Inspektorat Gresik berinisial Wwn dengan barang bukti uang Rp 149 juta yang diduga hasil suap. Pasca OTT, penyidik Polres Gresik sudah memeriksa sejumlah saksi. Diantaranya, pejabat Inspektorat Gresik, Muhammad Kurniawan Yunianto (MKY); pegawai Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop, UKM dan Perindag) Gresik, Muhammad Zein (MZ); dan Kepala Diskop, UKM dan Perindag Gresik, Agus Boediono (AB). Tim penyidik Tipiter Polres Gresik juga telah meminta keterangan lima pejabat eselon II Pemkab Gresik. Yakni, Gunawan Setijadi (Kepala DPUTR), Siswadi Aprilianto (Asisten II Setda Gresik), Hari Soerjono (Kepala Inspektorat), Darmawan (Sekwan) dan Jairuddin yang saat itu masih menjabat Kepala Dispora Gresik. Menariknya, setelah Jairuddin digeser menjadi Kepala Dinas Sosial (Dinsos), ia malah menjadi tersangka kasus korupsi dugaan pemotongan anggaran. Saat ini Jairuddin ditahan oleh Kejaksaan Negeri Gresik. Berdasarkan informasi yang didapatkan menyebutkan, dugaan suap Rp 149 juta dari total yang diminta Rp 250 juta terkait kasus dugaan jual beli stan dan retribusi di Pasar Baru, di Jalan Gubernur Suryo Gresik. Stan pasar berdasarkan ketentuan peraturan daerah (Perda) dibandrol Rp 3 juta perstan, tapi dijual oleh oknum di lingkup Diskop, UKM dan Perindag Gresik hingga ratusan juta perstan dengan ukuran antara 1,5 meter persegi - 2 meter persegi. n
Tag :

Berita Terbaru

Tekan Angka Perceraian, Pemkab Lamongan MoU dengan PA dan Stakeholder

Tekan Angka Perceraian, Pemkab Lamongan MoU dengan PA dan Stakeholder

Kamis, 23 Apr 2026 16:36 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 16:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Membludaknya kasus perceraian menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Lamongan, dan pada Kamis, (23/4/2026) dilakukan…

Eksepsi Gus Atho' dkk Ditolak, Sidang Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Lanjut ke Tahap Pembuktian

Eksepsi Gus Atho' dkk Ditolak, Sidang Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Lanjut ke Tahap Pembuktian

Kamis, 23 Apr 2026 16:33 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 16:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh tiga terdakwa d…

Dua Pelaku Curanmor di 11 TKP Berhasil Dibekuk Satuan Reserse Polres Blitar Kota

Dua Pelaku Curanmor di 11 TKP Berhasil Dibekuk Satuan Reserse Polres Blitar Kota

Kamis, 23 Apr 2026 15:33 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 15:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Dua pelaku curanmor di Wilkum Polres Blitar Kota dalam waktu singkat berhasil di bekuk Sat.Reskrim Polres Blitar Kota, dua pelaku VA…

Cegah Pemasungan Berulang, Dinsos Probolinggo Ajukan Rehabilitasi ODGJ Leces

Cegah Pemasungan Berulang, Dinsos Probolinggo Ajukan Rehabilitasi ODGJ Leces

Kamis, 23 Apr 2026 15:07 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 15:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Melalui program rehabilitasi sosial di UPT Bina Laras, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Sosial (Dinsos)…

Harga Minyak Goreng dan Plastik Ugal-ugalan, Produsen Kerupuk Terpaksa Perkecil Ukuran Demi Tetap Berjualan

Harga Minyak Goreng dan Plastik Ugal-ugalan, Produsen Kerupuk Terpaksa Perkecil Ukuran Demi Tetap Berjualan

Kamis, 23 Apr 2026 14:58 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 14:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Menindaklanjuti harga minyak goreng yang mengalami kenaikan rata di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Kabupaten Madiun, Jawa…

Gerakan Tanam Serempak di Kota Mojokerto Hadapi Kemarau dan Jaga Ketersediaan Pangan

Gerakan Tanam Serempak di Kota Mojokerto Hadapi Kemarau dan Jaga Ketersediaan Pangan

Kamis, 23 Apr 2026 14:45 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 14:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto menggelar gerakan percepatan tanam serempak di Lingkungan Keboan, Kelurahan Gunung Gedangan. Kegiatan…