Korupsi Rp 60 M, Rekanan PT DOK bakal Dijemput Paksa

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Budi Mulyono, Wartawan Surabaya Pagi SURABAYAPAGI.com - Antonius Aris Saputra, salah satu rekanan PT PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), saksi dalam penyidikan dugaan kasus korupsi pengadaan kapal floating crane PT DPS senilai Rp60 miliar, terancam dijemput paksa oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Ini diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Richard Marpaung, Jumat (7/12/2018). “Selama saksi tidak kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan kita bakal melakukan sikap tegas, salah satunya jemput paksa,” ujar Richard, Jumat (7/12/2018). Mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Belitung ini melanjutkan, kehadiran saksi sangat diperlukan guna mengungkap adanya unsur pidana dalam kasus ini, mengingat setelah beberapa bulan dugaan kasus ini diproses, belum juga menemukan tersangka. Sedangkan, jaksa sudah melakukan pemanggilan beberapa kali terhadap pria yang menjabat sebagai Dirut PT ANC Trading Network ini. Terakhir, jadwal pemanggilan terakhir diagendakan pekan ini. Seperti panggilan sebelumnya, dengan berbagai alasan ia memilih untuk tidak memenuhi panggilan penyidik. Sebelumnya, jaksa memanggil dua saksi atas kasus ini, mantan Direktur Utama PT DPS Riry Syeried Jetta dan Antonius Aris Saputra selaku rekanan PT DPS. Namun yang datang memenuhi panggilan penyidik hanya Riry Syeried Jetta, tidak seperti yang diberitakan sehari sebelumnya. Richard memastikan masih sebatas pemanggilan saksi guna melengkapi keterangan pada penyidikan kasus ini. Terkait penahanan, Richard mengaku belum sampai ke arah sana. “Ini masih pendalaman keterangan saksi. Saat penyelidikan, saksi-saksi ini sudah dimintai keterangan. Sekarang dimintai keterangan tambahan dalam status perkara yang masuk penyidikan,” tegasnya. Penyelidikan kasus besar ini dimulai ketika muncul laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan, ditemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp60 miliar dari nilai proyek pengadaan kapal sebesar Rp100 miliar. Proyek pengadaan kapal jenis floating crane ini terjadi pada 2016 lalu. Pengadaan kapal ini sudah melalui proses lelang. Kapal sudah dibayar sebesar Rp 60 miliar dari harga Rp 100 miliar. Dalam lelang disebutkan, pengadaan kapal dalam bentuk kapal bekas. Kapal didatangkan dari negara di Eropa. Namun, saat dibawa ke Indonesia kapal tersebut tenggelam ditengah jalan. Dari sini kemudian muncul dugaan bahwa, ada spesifikasi yang salah dalam pengadaan kapal tersebut. n
Tag :

Berita Terbaru

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghukum bos MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC…

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Berkas pendaftaran nikah El Rumi dan Syifa Hadju rampung. Pernikahan juga sudah didaftarkan oleh KUA Setiabudi.Yusuf Mimbar dari KUA…

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, menilai demokrasi harus tetap membuka ruang luas bagi semua kalangan.           …

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI : Hingga Kamis (23/4), kasus dugaan perjokian dan kecurangan UTBK meski mencuat masih dalam tahap pendalaman oleh panitia pusat. Penyelidikan…

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan, kasus perjokian di UTBK-SNBT 2026 bukanlah masalah sederhana. Kasus ini secara…

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Salah satu poin masukan KPK yaitu adanya pembatasan ketua umum partai politik menjadi dua periode. Usulan dalam kajian itu muncul karena…