Sudah 25 Hakim Dijerat KPK

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Erick Tresnadi, Wartawan Surabaya Pagi SURABAYAPAGI.com - Penegak hukum dalam sistem peradilan di Indonesia tampaknya harus segera berbenah diri seiring catatan hitam kejahatan rasuah yang menjerat hakim. Sebab, hingga kini terhitung sudah 25 orang hakim terjerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari jumlah itu, 23 diantaranya merupakan hakim di bawah Mahkamah Agung (MA) dan dua merupakan hakim MK. Teranyar, seorang hakim di Pengadilan Negeri Semarang bernama Lasito ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia menjadi hakim ke 25 yang ditersangkakan KPK. Hakim Lasito diduga menerima suap dari Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi terkait penanganan perkara praperadilan. Keduanya pun sudah ditetapkan sebagi tersangka oleh KPK. Sebelum Lasito, sudah ada 24 hakim pendahulunya menjadi tersangka korupsi. Yakni, mantan Hakim PT Yogyakarta, RA Harini Wijoso; Hakim PN Jakarta Pusat, Syarifuddin Umar; Hakim PTUN Jakarta, Ibrahim; Hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial PN Bandung, Imas Dianasari; hakim Pengadilan Tipikor Pontianak, Heru Kisbandono. Hakim Tipikor Semarang, Kartini Marpaung; Wakil Ketua PN Bandung, Setyabudi Tejocahyono; Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Bandung, Ramlan Comel; Hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Bandung, Pasti Serefina Sinaga; Hakim PN Semarang, Asmadinata; Hakim PN Semarang, Pragsono; Hakim Konstitusi/Ketua MK, Akil Mochtar. Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro; Hakim PTUN Medan, Amir Fauzi; Hakim PTUN Medan, Dermawan Ginting; Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Janner Purba; Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Toton; Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar; Hakim PN Bengkulu, Dewi Suryana. Selanjutnya, Hakim PT Manado, Sudiwardono; Hakim PN Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri; Hakim ad hoc Tipikor Medan, Merry Purba; Hakim PN Jaksel, Iswahyu Widodo; dan Hakim PN Jaksel, Irwan. **foto** Terima Suap Dalam perkaranya, Hakim Lasito diduga menerima uang suap senilai Rp 700 juta dari Bupati Jepara Ahmad Marzuqi. Dugaannya, suap ini diberikan untuk mempengaruhi putusan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi dengan tersangka Bupati Jepara pada tahun 2017. “Indikasi tindak pidana korupsi penyuapan terhadap seorang hakim terkait putusan gugatan praperadilan di PN Semarang,” kata Wakil KPK, Basaria Panjaitan dalam konferensi pers, Jumat (7/12). Marzuki sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dalam kasus korupsi dana bantuan keuangan untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Jepara tahun 2011-2012. Marzuki kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang dengan register dalam perkara Nomor: 13/Pid.Pra/2017/PN.Smg. Hasilnya, hakim tunggal Lasito mengabulkan praperadilan yang diajukan Marzuki, serta menyatakan penetapan tersangka terhadap bupati itu tidak sah dan batal demi hukum. Sepekan sebelumnya, dua orang hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Keduanya adalah Iswahyu Widodo dan Irwan. “Diduga sebelumnya majelis hakim telah menerima uang sebesar Rp 150 juta dari AF melalui MR untuk mempengaruhi putusan sela agar tidak diputus Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) yang dibacakan pada bulan Agustus 2018. Dan disepakati akan menerima lagi sebesar Rp 500 juta untuk putusan akhir,” ujar Alex Marwata mengumumkan penetapan tersangka pada Rabu 28 November yang lalu. Manajamen Perkara Terkait hal tersebut, KPK meminta Mahkamah Agung (MA) dapat melakukan upaya pencegahan di lingkungan peradilan. Basaria bilang, KPK sedang mempersiapkan rekomendasi pada MA terkait manajemen penanganan perkara. Rincian rekomendasinya antara lain pola penunjukan majelis hakim, komunikasi dengan pihak eksternal, sistem informasi pengadilan, pola pengawasan di pengadilan, beban kerja panitera dan hakim. “Rekomendasi tersebut lahir dari proses kajian dan koordinasi dengan pihak Badan Pengawas Mahkamah Agung sebelumnya,” kata Basaria. Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara Hakim Lasito (LST). Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah menjelaskan keputusan tersebut pemberhentian tetap akan disetujui oleh Presiden Joko Widodo. "Maka terhadap hakim LST diberhentikan sementara sebagai hakim dan untuk keputusan pemberhentian tetap akan diputuskan oleh Presiden," kata Abdullah di kantor MK, Jumat (7/12) kemarin. Sementara, Pengadilan Negeri Semarang tengah menunggu surat keputusan dari Mahkamah Agung menonaktifkan hakim Lasito terkait dugaan menerima suap dari Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi senilai Rp 700 juta. "Jadi menunggu surat dari MA untuk pemberhentian sementara sebagai fungsi hakim," kata Juru Bicara PN Semarang Eko Budi Supriyanto. n
Tag :

Berita Terbaru

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghukum bos MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC…

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Berkas pendaftaran nikah El Rumi dan Syifa Hadju rampung. Pernikahan juga sudah didaftarkan oleh KUA Setiabudi.Yusuf Mimbar dari KUA…

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, menilai demokrasi harus tetap membuka ruang luas bagi semua kalangan.           …

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI : Hingga Kamis (23/4), kasus dugaan perjokian dan kecurangan UTBK meski mencuat masih dalam tahap pendalaman oleh panitia pusat. Penyelidikan…

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan, kasus perjokian di UTBK-SNBT 2026 bukanlah masalah sederhana. Kasus ini secara…

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Salah satu poin masukan KPK yaitu adanya pembatasan ketua umum partai politik menjadi dua periode. Usulan dalam kajian itu muncul karena…