Polda Serahkan Berkas Ahmad Dhani ke Kejaksaan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Hendarwanto, Budi Mulyono, Tim Wartawan Surabaya Pagi Penyidik Ditreskrimsus telah melimpahkan berkas tahap pertama Ahmad Dhani ke Kejaksaan Tinggi Jatim dalam kasus pencemaran nama baik pada Jumat (7/12). Berkas perkara tersebut selanjutnya akan diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum di Kejati Jatim. SURABAYAPAGI.com, Surabaya - AKBP Harissandi Kasubdit V Cyber Crime Polda Jatim mengatakan terkait penelitian berkas, diserahkan sepenuhnya kepada JPU pada Kejati Jatim. Artinya, jika pun nantinya berkas tersebut dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap, pihaknya siap melengkapi berlas tersebut. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mengaku telah menerima berkas tahap pertama dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh musisi Ahmad Dhani. Hal itu dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung. "Benar, kami telah menerima berkas tahap pertama dugaan kasus yang menimpa ADP, dari penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim,” terangnya, Jumat (7/12). Richard menambahkan, saat ini pihaknya tengah mendalami berkas tersebut. "Tugas kami adalah meneliti berkas tersebut, sesuai Undang-Undang, kami diberi waktu sekitar 14 hari untuk menentukan sikap, apakah perkara ini sudah lengkap atau belum," lanjutnya. Apabila seluruh berkas sudah dinyatakan lengkap (P21), maka pihaknya akan meminta ke penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim untuk menyerahkan tersangka beserta barang bukti untuk segera disidangkan. Dalam pemberitaan sebelumnya, Ahmad Dhani Prasetyo dilaporkan ke Polda Jatim terkait dugaan pencemaran nama baik. Pelaporan itu dilakukan pasca aksi #2019GantiPresiden di Surabaya beberapa waktu lalu. Dhani dilaporkan lantaran diduga berkata tak pantas dan dianggap menghina peserta kontra aksi. Setelah menjalani pemeriksaan di Polda Jatim, info yang diterima saat ini adalah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim telah melimpahkan berkas tahap pertama, dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan musisi Ahmad Dhani kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tag :

Berita Terbaru

WN China Keruk Rp 559,8 miliar dari Judol Pornografi

WN China Keruk Rp 559,8 miliar dari Judol Pornografi

Minggu, 28 Jun 2026 21:57 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 21:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Polisi masih memburu tersangka YB, warga negara (WN) China sebagai pengendali judi online (judol) dengan modus live pornografi…

Tubuh YTR, Ditato "Love Taufik"

Tubuh YTR, Ditato "Love Taufik"

Minggu, 28 Jun 2026 21:54 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 21:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Polda Jawa Barat membenarkan adanya tato di tubuh YTR (29), korban dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan Taufik…

Bloomberg: Indonesia Buka Pintu Bagi “Uang Kotor"

Bloomberg: Indonesia Buka Pintu Bagi “Uang Kotor"

Minggu, 28 Jun 2026 21:51 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 21:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ada artikel Bloomberg, 25 Juni 2026, berjudul “Indonesia Opens Door to Dirty Money to Fund Prabowo's Plans” . Bloomberg, menulis I…

Seorang Wanita Lahap Habiskan Tart 25 Menit

Seorang Wanita Lahap Habiskan Tart 25 Menit

Minggu, 28 Jun 2026 21:49 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 21:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam waktu 25 menit, seorang wanita melahap habis tart berdiameter 28 cm dengan kandungan 14.000 kalori! Memecahkan rekor dunia…

PSI Siap Lawan PDIP di Tahun 2029

PSI Siap Lawan PDIP di Tahun 2029

Minggu, 28 Jun 2026 21:46 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 21:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua DPP PSI, Bestari Barus menyebut PSI percaya bisa unjuk gigi dalam kontestasi politik tahun 2029 mendatang. Dia menyebut PSI…

Saat Libur Sekolah, Tiket Pesawat Tanpa Potongan

Saat Libur Sekolah, Tiket Pesawat Tanpa Potongan

Minggu, 28 Jun 2026 21:43 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 21:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pada periode libur sekolah 2026, Kemenhub menyiapkan diskon tiket kereta api ekonomi sebesar 30% untuk 1.174.624 penumpang.…