Kosmetik Palsu juga Beredar di Blitar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kosmetik palsu dan berbahaya ternyata juga beredar di Blitar. Meski merknya berbeda, namun kepolisian Polres Blitar memastikan bahan-bahan yang digunakan untuk meracik kosmetik palsu ini berbahaya jika diaplikasikan pada tubuh manusia. Beberapa waktu lalu, Satres Narkoba Polres Blitar membongkar peredaran kosmetik palsu tersebut. Sejumlah barang bukti kosmetik mulai dari krim wajah siang dan malam, lotion, sabun wajah, dan sabun badan diamankan dari seorang wanita berinisial AS warga Desa Pojok, Kecamatan Garum, Blitar. Selain itu sejumlah kosmetik palsu ini juga ditemukan di sebuah salon di Desa Sidomulyo, Kecamatan Selorejo milik AL (25). Kapolres Blitar AKBP Anissullah M Ridha mengatakan, selain kosmetik palsu petugas juga menyita sebanyak 65 lembar label yang akan ditempelkan pada kemasan kosmetik. "Secara lisan kami sudah menerima hasil uji laboratorium. Hasilnya produk-produk ini mengandung bahan berbahaya bagi tubuh manusia," ungkap Anissullah, Senin (10/12/2018). Menurut dia, pelaku membeli kosmetik palsu secara online. Barang yang dipesan kemudian dikirim berupa kemasan produk tanpa label beserta label merk kosmetik yang tidak disertai izin edar dari BPOM yang kemudian akan ditempelkan sendiri oleh AS maupun AL. Kosmetik palsu ini dijual dengan kisaran harga antara Rp 15.000 hingga Rp 50.000 per item. "Setelah ditempel label merk kosmetik, kemudian kosmetik ini baru dipasarkan. Jadi kosmetik palsu ini produknya berbahaya, merknya abal-abal karena tidak ada izin edar," ungkap Anissullah. Anissullah menambahkan, kosmetik palsu ini sangat berbahaya karena diracik menggunakan bahan kimia berbahaya seperti mercury yang bisa menimbulkan efek terbakar pada kulit. "Selain itu jika digunakan terus menerus dalam jangka waktu yang panjang kosmetik palsu ini bisa menyebabkan kanker," paparnya. Polisi tidak melakukan penahanan terhadap kedua pelaku pengedar kosmetik palsu AS dan AL karena dinilai kooperatif saat dimintai keterangan. Keduanya dikenakan sanksi administrasi dan denda. Sekadar dikehatui, belakangan marak peredaran berbagai merk kosmetik palsu. Beberapa waktu lalu Polda Jatim bahkan juga membongkar peredaran kosmetik palsu yang menggunakan nama sejumlah artis sebagai endorse. les
Tag :

Berita Terbaru

Lewat Cak Klepon, Urus Akta Kelahiran dan Kematian di Pabean Cantian Cukup Lewat Handphone

Lewat Cak Klepon, Urus Akta Kelahiran dan Kematian di Pabean Cantian Cukup Lewat Handphone

Minggu, 21 Jun 2026 10:24 WIB

Minggu, 21 Jun 2026 10:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berkomitmen mendekatkan dan meningkatkan kualitas layanan Administrasi Kependudukan…

‎Rochim Sebut Maidi Perintah Lisan Garap Proyek CSR TPA Winongo  ‎

‎Rochim Sebut Maidi Perintah Lisan Garap Proyek CSR TPA Winongo ‎

Sabtu, 20 Jun 2026 20:53 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 20:53 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Terdakwa kasus dugaan korupsi CSR TPA Winongo, Rochim Ruhdiyanto, mengaku mendapat perintah lisan dari Wali Kota Madiun nonaktif Mai…

Pemkab Madiun Bersama Komisi IX DPR RI Sosialisasikan Alkes dan PKRT ke Masyarakat

Pemkab Madiun Bersama Komisi IX DPR RI Sosialisasikan Alkes dan PKRT ke Masyarakat

Sabtu, 20 Jun 2026 19:54 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 19:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Upaya menekan lonjakan kasus penyakit tidak menular (PTM) yang terus membebani pembiayaan kesehatan menjadi perhatian serius. Untuk i…

Lampu Lalin Mati, Perempatan Mayjend Panjaitan Semrawut Tanpa Pengaturan

Lampu Lalin Mati, Perempatan Mayjend Panjaitan Semrawut Tanpa Pengaturan

Sabtu, 20 Jun 2026 16:55 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 16:55 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Arus lalu lintas di perempatan Jl. Mayjend Panjaitan Kota Madiun tampak semrawut setelah lampu lalu lintas di lokasi tersebut padam …

‎Maidi Disebut Penentu Nilai CSR, Saksi Sidang Ungkap Permintaan Rp 600 Juta Demi Perizinan Lancar

‎Maidi Disebut Penentu Nilai CSR, Saksi Sidang Ungkap Permintaan Rp 600 Juta Demi Perizinan Lancar

Sabtu, 20 Jun 2026 15:08 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 15:08 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Fakta baru kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemerasan berkedok tanggung jawab sosial perusahaan (TS…

Saksi Sidang Korupsi Madiun Ungkap Maidi Peras Pengusaha Bayar CSR 1,1 Miliar 

Saksi Sidang Korupsi Madiun Ungkap Maidi Peras Pengusaha Bayar CSR 1,1 Miliar 

Sabtu, 20 Jun 2026 14:04 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 14:04 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Pengusaha pengembang perumahan Citra Puri Majapahit 3 dan Citra Puri Pajajaran Joko Wijayanto mengungkapkan peran Wali Kota Madiun n…