Kini, di Perkara Penipuan Penggelapan Kongsi, Cen

3 Perkara, Cen Liang Dipidana Penjara 90 Bulan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Henry Jocosity Gunawan alias Cen Liang, bos PT Gala Bumi Perkasa, pengembang Pasar Turi Baru, sepertinya akan menjalani pidana penjara lebih lama. Pasalnya, Rabu (19/12/2018) siang, Cen Liang menjalani sidang putusan dugaan penipuan dan penggelapan antar kongsinya Teguh Kinarto, Widji Nurhadi dan Asoei. Cen Liang divonis hukuman pidana penjara 36 bulan penjara (3 tahun). Majelis hakim yang diketuai hakim Anne Rusiana, dengan hakim anggota Pujo Saksono dan Dwi Purwadi, dalam amar putusannya, menyatakan Cen Liang, terbukti melakukan pidana penipuan dan penggelapan, dengan vonis “Terbukti Melakukan penipuan dan penggelapan, sesuai dengan dalam dakwaan. Maka terdakwa Henry Jocosity Gunawan dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun,” ujar hakim Anne Rusiana, di depan terdakwa Cen Liang, Rabu (19/12/2018). Usai divonis, Cen Liang bersama kuasa hukum Cen Liang, Agus Dwi Warsono menyatakan akan melakukan banding. “Akan lakukan banding,” jawab Agus Dwi Warsono. Dengan putusan ini, Cen Liang menjalani 3 putusan pidana, yakni perkara pertama laporan notaris Caroline C Kalampung, di tingkat PN divonis hukuman percobaan 8 bulan penjara dan diperberat di tingkat banding dengan hukuman 24 bulan penjara (2 tahun). Perkara kedua, kasus Pasar Turi, Cen Liang divonis 30 bulan penjara (2 Tahun 6 Bulan). Praktis, total hukuman Cen Liang dari 3 perkara, 90 bulan penjara alias 7,5 tahun penjara. Laporan: Raditya Khadaffi
Tag :

Berita Terbaru

PKB Magetan di Pusaran Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokir 

PKB Magetan di Pusaran Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokir 

Selasa, 05 Mei 2026 19:53 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 19:53 WIB

SURABAYA PAGI, Magetan- ‎Respon publik cukup beragam pasca penetapan Ketua DPRD Magetan periode 2024-2029 Suratno, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi …

Peringati Hari Bumi, PLN UIT JBM Tanam Pohon dan Perkuat Program GI Andal di Jatigedong

Peringati Hari Bumi, PLN UIT JBM Tanam Pohon dan Perkuat Program GI Andal di Jatigedong

Selasa, 05 Mei 2026 19:52 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 19:52 WIB

SurabayaPagi, Jombang – Dalam rangka memperingati Hari Bumi, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) menggelar aksi penanaman pohon di l…

Luncurkan SUV Listrik MGS5 EV, MG Bidik Pasar Kendaraan Keluarga dan Percepatan Elektrifikasi

Luncurkan SUV Listrik MGS5 EV, MG Bidik Pasar Kendaraan Keluarga dan Percepatan Elektrifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 19:48 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 19:48 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Produsen otomotif MG Motor Indonesia memperkenalkan kendaraan listrik terbarunya, MGS5 EV, di Surabaya, Jawa Timur. Peluncuran ini m…

Bupati Gresik Tekankan Integritas Pengadaan BLUD, Kepala Puskesmas Diminta Tak Bertindak Sepihak

Bupati Gresik Tekankan Integritas Pengadaan BLUD, Kepala Puskesmas Diminta Tak Bertindak Sepihak

Selasa, 05 Mei 2026 19:31 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 19:31 WIB

SURABAYApAGI.com, Gresik – Fandi Akhmad Yani menegaskan pentingnya tata kelola pengadaan barang dan jasa yang profesional dan berintegritas dalam lingkungan B…

Sidang Korupsi Ponorogo Ungkap Miliaran Rupiah Mengalir Ke 6 Parpol Untuk Mahar Politik 

Sidang Korupsi Ponorogo Ungkap Miliaran Rupiah Mengalir Ke 6 Parpol Untuk Mahar Politik 

Selasa, 05 Mei 2026 19:08 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 19:08 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Tabir dugaan praktik mahar politik untuk mendapatkan dukungan partai dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ponorogo…

Hearing di Komisi C DPRD Surabaya,  Proyek Pembangunan PT Wulandaya Capai Kesepakatan dengan Warga

Hearing di Komisi C DPRD Surabaya,  Proyek Pembangunan PT Wulandaya Capai Kesepakatan dengan Warga

Selasa, 05 Mei 2026 17:45 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 17:45 WIB

Surabaya Pagi - Polemik yang ada di Jalan Basuki Rahmat Nomor 165-167 tersebut menimbulkan adanya pro kontra di tengah-tengah warga. Akhirnya menemukan titik…