SURABAYAPAGI.com, Blitar - Hakim Pengadilan Negeri Blitar menolak praperadilan yang diajukan aktivis anti korupsi Mohammad Trijanto yang menjadi tersangka kasus dugaan pelanggaran undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Putusan sidang praperadilan dibacakan hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo SH, di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Blitar, Kamis (20/12/2018).
Dengan putusan praperadilan ini, status Mohammad Trijanto sebagai tersangka UU ITE penyebar sampul surat penggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) palsu ke media sosial Facebook dinyatakan sah.
Atas putusan ini, kuasa hukum Mohammad Trijanto, Hendi Priyono mengaku menghormati putusan hakim. Pihaknya juga mengaku segera menyiapkan proses hukum selanjutnya yang akan dijalani klienya. Namun putusan penolakan ini menurutnya masih menyisakan sejumlah kontoversi dan kejanggalan. Salah satunya, pihaknya meyakini tidak ada proses penyelidikan dalam perkara ini.
"Sampai saat ini kami berkeyakinan proses penyelidikan itu tidak pernah ada. Tapi kita menghormati karena sudah menjadi fakta hukum formil di praperadilan," ungkap Hendi Priyono, Kamis (20/12/2018).
Terpisah, Kasubag Humas Polres Blitar Iptu M Burhanudin mengatakan pihaknya sebagai termohon bisa membuktikan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Blitar sudah sesuai prosedur. Seperti yang diamanatkan dalam KUHAP serta manajemen penyelidikan tindak pidana.
"Apa yang menjadi putusan hakim akan kami hormati. Selanjutnya kami akan melakukan penyidikan hingga selesai," tutur Burhanudin.
Meski begitu hingga kini pihaknya belum bisa memastikan penahanan terhadap tersangka Mohammad Trijanto. Keputusan penahanan baru bisa dilakukan setelah penyidik kembali melakukan gelar perkara. "Kami masih akan melakukan gelar perkara kembali sesuai prosedur," jelasnya.
Selain itu, saat ini pihaknya juga masih melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi yang diajukan tersangka. Empat saksi itu diajukan karena dianggap menguntungkan tersangka. "Ada empat saksi yang diperiksa mulai hari ini," pungkasnya.
Sebelumnya, Trijanto melalui medsosnya diketahui mengunggah foto sampul surat panggilan terhadap Bupati Blitar Rijanto dan sejumlah pejabat Pemkab Blitar yang diduga dari KPK. Namun setelah dikonfirmasi ke KPK, pihak komisi anti rasuah menyebut surat tersebut palsu. Dan KPK juga menegaskan, tidak pernah mengirimkan surat panggilan kepada Bupati maupun pejabat lainya di Pemkab Blitar.
Kepada Trijanto, polisi menerapkan Pasal 14 ayat 1 atau ayat 2, atau pasal 15 UU no 1 th 1946 tentang peraturan hukum pidana. Atau pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU no 19 th 2016 tentang perubahan atas UU no 11 th 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. les
Editor :
Mariana Setiawati
Berita Terbaru
Minggu, 21 Jun 2026 12:50 WIB
Minggu, 21 Jun 2026 12:50 WIB
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai salah satu langkah strategis menggerakkan perekonomian daerah, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mendukung penuh gelaran…
Minggu, 21 Jun 2026 12:40 WIB
Minggu, 21 Jun 2026 12:40 WIB
SURABAYAPAGI.com, Madiun - Menindaklanjuti isu kenaikan harga komoditas minyak goreng kemasan bersubsidi, Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun melalui Dinas…
Minggu, 21 Jun 2026 12:32 WIB
Minggu, 21 Jun 2026 12:32 WIB
SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Memasuki kalender resmi Federasi Balap Sepeda Dunia (Union Cycliste Internationale/UCI), Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…
Minggu, 21 Jun 2026 12:17 WIB
Minggu, 21 Jun 2026 12:17 WIB
SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Menindaklanjuti program penunjang ekonomi daerah, yakni Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang dicanangkan oleh…
Minggu, 21 Jun 2026 12:11 WIB
Minggu, 21 Jun 2026 12:11 WIB
SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Guna meningkatkan konektivitas dan mendukung mobilitas masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo telah mengalokasikan…
Minggu, 21 Jun 2026 11:58 WIB
Minggu, 21 Jun 2026 11:58 WIB
SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Sebagai upaya memperkuat ekonomi daerah, Bupati Sidoarjo, Subandi, menerbitkan surat edaran (SE) yang mengajak Aparatur Sipil…