SURABAYAPAGI.com, Blitar - Hakim Pengadilan Negeri Blitar menolak praperadilan yang diajukan aktivis anti korupsi Mohammad Trijanto yang menjadi tersangka kasus dugaan pelanggaran undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Putusan sidang praperadilan dibacakan hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo SH, di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Blitar, Kamis (20/12/2018).
Dengan putusan praperadilan ini, status Mohammad Trijanto sebagai tersangka UU ITE penyebar sampul surat penggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) palsu ke media sosial Facebook dinyatakan sah.
Atas putusan ini, kuasa hukum Mohammad Trijanto, Hendi Priyono mengaku menghormati putusan hakim. Pihaknya juga mengaku segera menyiapkan proses hukum selanjutnya yang akan dijalani klienya. Namun putusan penolakan ini menurutnya masih menyisakan sejumlah kontoversi dan kejanggalan. Salah satunya, pihaknya meyakini tidak ada proses penyelidikan dalam perkara ini.
"Sampai saat ini kami berkeyakinan proses penyelidikan itu tidak pernah ada. Tapi kita menghormati karena sudah menjadi fakta hukum formil di praperadilan," ungkap Hendi Priyono, Kamis (20/12/2018).
Terpisah, Kasubag Humas Polres Blitar Iptu M Burhanudin mengatakan pihaknya sebagai termohon bisa membuktikan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Blitar sudah sesuai prosedur. Seperti yang diamanatkan dalam KUHAP serta manajemen penyelidikan tindak pidana.
"Apa yang menjadi putusan hakim akan kami hormati. Selanjutnya kami akan melakukan penyidikan hingga selesai," tutur Burhanudin.
Meski begitu hingga kini pihaknya belum bisa memastikan penahanan terhadap tersangka Mohammad Trijanto. Keputusan penahanan baru bisa dilakukan setelah penyidik kembali melakukan gelar perkara. "Kami masih akan melakukan gelar perkara kembali sesuai prosedur," jelasnya.
Selain itu, saat ini pihaknya juga masih melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi yang diajukan tersangka. Empat saksi itu diajukan karena dianggap menguntungkan tersangka. "Ada empat saksi yang diperiksa mulai hari ini," pungkasnya.
Sebelumnya, Trijanto melalui medsosnya diketahui mengunggah foto sampul surat panggilan terhadap Bupati Blitar Rijanto dan sejumlah pejabat Pemkab Blitar yang diduga dari KPK. Namun setelah dikonfirmasi ke KPK, pihak komisi anti rasuah menyebut surat tersebut palsu. Dan KPK juga menegaskan, tidak pernah mengirimkan surat panggilan kepada Bupati maupun pejabat lainya di Pemkab Blitar.
Kepada Trijanto, polisi menerapkan Pasal 14 ayat 1 atau ayat 2, atau pasal 15 UU no 1 th 1946 tentang peraturan hukum pidana. Atau pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU no 19 th 2016 tentang perubahan atas UU no 11 th 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. les
Editor :
Mariana Setiawati
Berita Terbaru
Selasa, 28 Apr 2026 22:00 WIB
Selasa, 28 Apr 2026 22:00 WIB
SURABAYAPAGI : Kemenangan Rachel/Febi membuat kedudukan Indonesia vs Taiwan imbang menjadi 2-2, semalam. Saat berita ini dibuat, partai kelima, di mana Ester …
Selasa, 28 Apr 2026 21:55 WIB
Selasa, 28 Apr 2026 21:55 WIB
SURABAYAPAGI : Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mendorong penguatan industri substitusi impor khususnya di sektor farmasi, demi mengurangi …
Selasa, 28 Apr 2026 21:50 WIB
Selasa, 28 Apr 2026 21:50 WIB
SURABAYAPAGI : Presiden Prabowo Subianto mengatakan akan memperbaiki semua perlintasan KA. Hal tersebut disampaikan Prabowo usai menjenguk korban kecelakaan…
Selasa, 28 Apr 2026 21:49 WIB
Selasa, 28 Apr 2026 21:49 WIB
SURABAYAPAGI : Presiden RI Prabowo Subianto menjenguk korban kecelakaan kereta api (KA) Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Selasa (28/4).…
Selasa, 28 Apr 2026 21:45 WIB
Selasa, 28 Apr 2026 21:45 WIB
Tabrakan Maut antara Kereta Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line rute, Diduga Disebabkan Taksi Listrik yang Mogok di Lintasan KA…
Selasa, 28 Apr 2026 21:40 WIB
Selasa, 28 Apr 2026 21:40 WIB
SURABAYAPAGI : Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi buka suara soal insiden tabrakan antara KRL Commuter Line dengan KA Argo Bromo Anggrek. Insiden tersebut…