Pansus Perdalam Pembahasan KTR

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pansus Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Kota Surabaya memperdalam pembahasan delapan wilayah KTR yang diatur dalam Raperda yang kini dalam pembahasan di Komisi D DPRD Surabaya. "Pembahasan Raperda saat ini masuk substansi wilayah KTR," kata Ketua Pansus Raperda KTR, Junaedi saat rapat dengar pendapat di ruang Komisi D DPRD Surabaya, Kamis. Menurut dia, subtansi wilayah KTR disesuaikan dengan UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesahatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif serta Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Nomor 188/Menkes/PB/1/2011 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Merokok. Sesuai peraturan tersebut, lanjut dia, ada delapan tempat yang masuk wilayah KTR yakni sarana kesehatan, belajar mengajar, kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan lainnya. "Ini yang kami perdalam lagi. Pada ayat kedua disebutkan ketentuan KTR diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya," ujar Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Surabaya ini. Meski demikian, lanjut dia, pihaknya tetap meminta secara detail wilayah mana saja yang masuk KTR seperti halnya wilayah tempat belajar mengajar apa di sekolah saja atau juga masuk kampus atau tempat kursus. "Begitu juga untuk tempat ibadah, apa juga termasuk tempat aliran kepercayaan atau tidak," katanya. Untuk itu, kata dia, Pemkot Surabaya harus mempunyai data terkait hal itu agar pembahasan Ranperda KTR ini tidak bias. "Setelah itu baru membahas persoalan lain di pasal-pasal berikutnya," kata Caleg DPRD Surabaya daerah pemilihan 5 ini. Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya ini mengatakan sebelumnya sudah ada Perda Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok di Surabaya. Hanya saja, lanjut dia, Perda tersebut masih banyak kekurangan sehingga diajukan lagi untuk perubahan. Dinas Kesehatan mengusulkan perubahan nama Perda sebelumnya menjadi Ranperda Kawasan Tanpa Rokok. Pada Ranperda ini, Pansus juga mempertajam sanksi bagi warga yang merokok secara sembarangan dengan denda sebesar Rp250.000.
Tag :

Berita Terbaru

‎Rochim Sebut Maidi Perintah Lisan Garap Proyek CSR TPA Winongo  ‎

‎Rochim Sebut Maidi Perintah Lisan Garap Proyek CSR TPA Winongo ‎

Sabtu, 20 Jun 2026 20:53 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 20:53 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Terdakwa kasus dugaan korupsi CSR TPA Winongo, Rochim Ruhdiyanto, mengaku mendapat perintah lisan dari Wali Kota Madiun nonaktif Mai…

Pemkab Madiun Bersama Komisi IX DPR RI Sosialisasikan Alkes dan PKRT ke Masyarakat

Pemkab Madiun Bersama Komisi IX DPR RI Sosialisasikan Alkes dan PKRT ke Masyarakat

Sabtu, 20 Jun 2026 19:54 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 19:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Upaya menekan lonjakan kasus penyakit tidak menular (PTM) yang terus membebani pembiayaan kesehatan menjadi perhatian serius. Untuk i…

Lampu Lalin Mati, Perempatan Mayjend Panjaitan Semrawut Tanpa Pengaturan

Lampu Lalin Mati, Perempatan Mayjend Panjaitan Semrawut Tanpa Pengaturan

Sabtu, 20 Jun 2026 16:55 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 16:55 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Arus lalu lintas di perempatan Jl. Mayjend Panjaitan Kota Madiun tampak semrawut setelah lampu lalu lintas di lokasi tersebut padam …

‎Maidi Disebut Penentu Nilai CSR, Saksi Sidang Ungkap Permintaan Rp 600 Juta Demi Perizinan Lancar

‎Maidi Disebut Penentu Nilai CSR, Saksi Sidang Ungkap Permintaan Rp 600 Juta Demi Perizinan Lancar

Sabtu, 20 Jun 2026 15:08 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 15:08 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Fakta baru kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemerasan berkedok tanggung jawab sosial perusahaan (TS…

Saksi Sidang Korupsi Madiun Ungkapz Maidi Peras Pengusaha Bayar CSR 1,1 Miliar 

Saksi Sidang Korupsi Madiun Ungkapz Maidi Peras Pengusaha Bayar CSR 1,1 Miliar 

Sabtu, 20 Jun 2026 14:04 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 14:04 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Pengusaha pengembang perumahan Citra Puri Majapahit 3 dan Citra Puri Pajajaran Joko Wijayanto mengungkapkan peran Wali Kota Madiun n…

Ali Mufthi Tekankan Keteladanan KH Sholeh Nahrawi untuk Mencetak Santri Berilmu dan Bermoral

Ali Mufthi Tekankan Keteladanan KH Sholeh Nahrawi untuk Mencetak Santri Berilmu dan Bermoral

Sabtu, 20 Jun 2026 13:53 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 13:53 WIB

SurabayaPagi, Probolinggo – Anggota DPR RI sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur, Ali Mufthi, mengajak generasi muda, khususnya kalangan santri, untuk m…