Fakta Kejahatan Korporasi PT TPS

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Manajer Keuangan PT Terminal Peti Kemas Surabaya (TPS), Seno membeberkan fakta kasus kejahatan korporasi atas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diterima PT TPS dari PT Akara Multi Karya (AMK) pada pungutan dwelling time yang dipungut dari beberapa importir. "Sepanjang tahun 2014 hingga 2016, ada dana masuk sebesar Rp 14 miliar rupiah," ujar Seno saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (3/1). Dikatakan Seno, PT Akara Multi Karya (AMK) memang telah membuat perjanjian kontrak dengan PT TPS terkait pengelolaan bongkar muat impor barang. Namun, diakhir kontraknya, PT AMK tetap melakukan pungutan pada importir. "Perjanjian kontraknya berakhir pada April 2016 tapi pungutan tetap dilakukan sampai pada bulan Agustus 2016," kata Seno. Selain itu, Seno juga mengungkapkan adanya pelanggaran isi perjanjian yang dilakukan PT AKM. Pelanggaran itu terkait pemungutan biaya onsasis pada importir. "Itu tidak ada dalam kontrak perjanjian," ujar Seno. Di akhir keterangannya, Seno mengaku, saat ini kegiatan bongkar muat import barang di PT TPS sudah tidak lagi menggunakan perusahaan rekanan. Pernyataan itu disampaikan Seno saat menjawab pertanyaan dari Wakil Ketua PN Surabaya, Nursyam yang juga ketua majelis hakim pemeriksa kasus ini. "Dengan begini kan biayanya lebih murah dan prosesnya juga tidak berbelit belit lagi," ucap Nursyam pada saksi Seno. Selain Seno, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar dan Gede Willy juga menghadirkan dua saksi lainnya, yakni Legal PT TPS, Erika dan Accounting PT TPS, Jenny. Sementara dari pihak PT TPS yang didudukan sebagai pesakitan adalah Direktur Keuangan, Doty dan Kartiko selaku Direktur Teknik. Keduanya dihadirkan untuk mewakili PT TPS atas kejahatan korporasi. Usai persidangan, JPU Yusuf Akbar menilai, keterangan saksi Seno telah menguatkan surat dakwaannya. "Unsur TPPU nya sudah jelas, PT TPS telah menerima uang dari PT Akara Multi Karya," kata Yusuf Akbar. Seperti diberitakan sebelumnya, Kasus ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan pungli Dweling time yang dilakukan PT Akara Multi Karya terhadap para importir saat melakukan bongkar muat impor barang di PT TPS, anak perusahaan PT Pelindo III. Pada kasus pungli dweling time ini terbagi dalam beberapa perkara dan tersangka. Kasus pungli ini dikemas kedalam jeratan pidana umum. Beberapa orang sudah diadili di PN Surabaya. Mereka yang diadili adalah mantan Dirut PT Pelindo III Djarwo Surdjanto, mantan Direktur Operasional dan Pengembangan Bisnis PT Pelindo III Rahmat Satria, Mantan Manajer Pelindo III Firdiat Firman, Dirut PT Akara Multi Karya Augusto Hutapea dan Istri Djarwo Surdjanto, yakni Mieke Yolanda Fransiska alias Noni. Dari kelima orang ini, hanya satu orang yang dinyatakan bersalah yakni Firdiat Firman, sedangkan empat lainnya dibebaskan oleh Hakim PN Surabaya.
Tag :

Berita Terbaru

‎Rochim Sebut Maidi Perintah Lisan Garap Proyek CSR TPA Winongo  ‎

‎Rochim Sebut Maidi Perintah Lisan Garap Proyek CSR TPA Winongo ‎

Sabtu, 20 Jun 2026 20:53 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 20:53 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Terdakwa kasus dugaan korupsi CSR TPA Winongo, Rochim Ruhdiyanto, mengaku mendapat perintah lisan dari Wali Kota Madiun nonaktif Mai…

Pemkab Madiun Bersama Komisi IX DPR RI Sosialisasikan Alkes dan PKRT ke Masyarakat

Pemkab Madiun Bersama Komisi IX DPR RI Sosialisasikan Alkes dan PKRT ke Masyarakat

Sabtu, 20 Jun 2026 19:54 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 19:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Upaya menekan lonjakan kasus penyakit tidak menular (PTM) yang terus membebani pembiayaan kesehatan menjadi perhatian serius. Untuk i…

Lampu Lalin Mati, Perempatan Mayjend Panjaitan Semrawut Tanpa Pengaturan

Lampu Lalin Mati, Perempatan Mayjend Panjaitan Semrawut Tanpa Pengaturan

Sabtu, 20 Jun 2026 16:55 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 16:55 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Arus lalu lintas di perempatan Jl. Mayjend Panjaitan Kota Madiun tampak semrawut setelah lampu lalu lintas di lokasi tersebut padam …

‎Maidi Disebut Penentu Nilai CSR, Saksi Sidang Ungkap Permintaan Rp 600 Juta Demi Perizinan Lancar

‎Maidi Disebut Penentu Nilai CSR, Saksi Sidang Ungkap Permintaan Rp 600 Juta Demi Perizinan Lancar

Sabtu, 20 Jun 2026 15:08 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 15:08 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Fakta baru kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemerasan berkedok tanggung jawab sosial perusahaan (TS…

Saksi Sidang Korupsi Madiun Ungkapz Maidi Peras Pengusaha Bayar CSR 1,1 Miliar 

Saksi Sidang Korupsi Madiun Ungkapz Maidi Peras Pengusaha Bayar CSR 1,1 Miliar 

Sabtu, 20 Jun 2026 14:04 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 14:04 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Pengusaha pengembang perumahan Citra Puri Majapahit 3 dan Citra Puri Pajajaran Joko Wijayanto mengungkapkan peran Wali Kota Madiun n…

Ali Mufthi Tekankan Keteladanan KH Sholeh Nahrawi untuk Mencetak Santri Berilmu dan Bermoral

Ali Mufthi Tekankan Keteladanan KH Sholeh Nahrawi untuk Mencetak Santri Berilmu dan Bermoral

Sabtu, 20 Jun 2026 13:53 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 13:53 WIB

SurabayaPagi, Probolinggo – Anggota DPR RI sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur, Ali Mufthi, mengajak generasi muda, khususnya kalangan santri, untuk m…