Kejaksaan Ajukan Pemindahan Penahanan Ahmad Dhani

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim merencanakan pemindahan penahanan Ahmad Dhani Prasetyo ke Surabaya. Rencana ini menyusul vonis pidana 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, terhadap Ahmad Dhani terkait dugaan kasus ujaran kebencian (hate speech). Sebab, masih ada kasus lagi yang harus dihadapi Dhani di Surabaya, yakni dugaan kasus pencemaran nama baik. Guna mempermudah proses persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kejaksaan akan merencanakan permintaan pemindahan penahanan Dhani, dari Jakarta ke Surabaya. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung mengatakan, sesuai prosedur normatif, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan sebagai eksekutor. Hal itu dilakukan terkait dengan upaya pemindahan penahanan tersebut. Namun sampai saat ini pihaknya masih menunggu penetapan dari Hakim PN Surabaya. “Intinya pemindahan penahanan itu (Ahmad Dhani, red) dilakukan untuk mempermudah proses sidang perkara di PN Surabaya. Kami pun masih menunggu penetapan dari PN Surabaya, terkait dengan jadwal sidangnya,” kata Richard, Selasa (29/1). Dengan adanya penetapan itu, sambung Richard, akan dikoordinasikan dengan Kejari Jakarta Selatan untuk bersurat ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Permohonan itu nantinya meminta agar Ahmad Dhani Prasetyo dapat dipindahkan penahanannya di Surabaya, Jawa Timur. Karena tingkatnya antar Provinsi, Richard mengaku kemungkinan akan ada koordinasi juga dengan Mahkamah Agung (MA). Ditanya perihal Rumah Tahanan (Rutan) mana yang akan ditempati Dhani, Richard menambahkan, pada prinsipnya hal itu diserahkan pada keputusan PT DKI Jakarta. Namun, pihaknya mengaku sedang mengajukan izin agar Dhani dapat ditahan di Rutan mana yang diajukan oleh Jaksa. Sementara itu, juru bicara PN Surabaya, Sigit mengatakan bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara Ahmad Dhani dari Kejaksaan pada Kamis (24/1). “Sudah ditetapkan pula Hakim yang menangani perkara ini, dipimpin oleh Pak R Anton Wiyono,” jelasnya saat ditemui di PN Surabaya. Lanjut Sigit, sidang perdana digelar seminggu setelah pelimpahan. Namun pihaknya mengaku belum menerima laporan secara resmi hari apa sidang perdana diputuskan. Sigit mengakui bahwa terdapat sedikit kendala dalam perkara itu, yakni berhubungan dengan ditahannya Ahmad Dhani dalam perkara berbeda di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang Jakarta. Menurutnya, soal teknis menghadirkan terdakwa untuk sidang adalah urusan Jaksa, bukan Pengadilan. Untuk kelancaran sidang, Sigit mengaku pengadilan akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk keperluan bantuan pengamanan. Sebab, Dhani merupakan figur publik dan politikus yang sangat mungkin massa pendukungnya akan hadir saat sidang digelar. “Kalau perkara-perkara yang menarik perhatian masyarakat, kita akan koordinasi dengan pihak keamanan. Tapi sekarang belum (koordinasi), biasanya awal-awal, karena saya saja belum lihat dakwaan dan jadwalnya. Nanti saya akan konfirmasi dengan Hakimnya, kalau dirasa perlu, ya kita koordinasi dengan keamanan,” pungkasnya.
Tag :

Berita Terbaru

JPU Sebut Perlawanan Thariq Sudah Masuk Perkara, Sidang Lanjut Putusan Sela  ‎

JPU Sebut Perlawanan Thariq Sudah Masuk Perkara, Sidang Lanjut Putusan Sela ‎

Jumat, 19 Jun 2026 20:08 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 20:08 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak seluruh perlawanan hukum yang dilakukan advokat terdakwa Tho…

Drama Keluarga Jangan Buang Ibu, Ingatkan Anak untuk Tidak Menelantarkan Ibu

Drama Keluarga Jangan Buang Ibu, Ingatkan Anak untuk Tidak Menelantarkan Ibu

Jumat, 19 Jun 2026 18:55 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 18:55 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Aktris Nirina Zubir menjalani transformasi fisik dalam film terbarunya berjudul Jangan Buang Ibu. Ia memerankan karakter Ristiana, s…

Asrama Santri Al-Ibrohimi Tak Berwujud, Dana Hibah Rp400 Juta Malah Berubah Jadi Tanah Atas Nama Pribadi

Asrama Santri Al-Ibrohimi Tak Berwujud, Dana Hibah Rp400 Juta Malah Berubah Jadi Tanah Atas Nama Pribadi

Jumat, 19 Jun 2026 17:36 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 17:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Sidang dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2019 untuk Yayasan Pondok Pesantren Al Ibrohimi, Manyar, G…

RUPS PLN Tetapkan Perubahan Susunan Direksi Perseroan, Berikut Rinciannya

RUPS PLN Tetapkan Perubahan Susunan Direksi Perseroan, Berikut Rinciannya

Jumat, 19 Jun 2026 17:14 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 17:14 WIB

SurabayaPagi, Jakarta — Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun 2026 PT PLN (Persero) telah diselenggarakan di kantor Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (…

Jelang Musda Demokrat, Michael Ungkap Semua DPC Dukung Emil Dardak Pimpin Jatim

Jelang Musda Demokrat, Michael Ungkap Semua DPC Dukung Emil Dardak Pimpin Jatim

Jumat, 19 Jun 2026 15:05 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 15:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi – Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Demokrat Jawa Timur, dukungan kepada Emil Elestianto Dardak untuk k…

Tegak Lurus AHY dan Emil Dardak, Demokrat Jatim Luncurkan JUARA

Tegak Lurus AHY dan Emil Dardak, Demokrat Jatim Luncurkan JUARA

Jumat, 19 Jun 2026 14:53 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 14:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Komitmen Partai Demokrat untuk selalu hadir di tengah masyarakat dan menjadi bagian dari solusi atas berbagai persoalan rakyat t…