Sidang Driver Ojol, Terdakwa Resmi Tahanan Kota

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com - Ribuan driver ojek online (ojol) yang tergabung dalam Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Jatim memadati Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (30/1). Kedatangan mereka melainkan untuk aksi solidaritas rekannya sesama driver ojol, yakni Achmad Hilmi Hamdani yang menjadi terdakwa perkara kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Jalan Mastrip pada 17 April 2018. Saat itu, Hilmi yang sedang mengantar penumpang bernama Umi Insiyah (korban) ke Jalan Bogangin Baru, Karang Pilang Surabaya. Sesampainya di Jalan Mastrip, sepeda motornya diduga ditabrak oleh oknum Marinir, yakni Miftakhul Effendi. Kemudian dari laka lantas itu, korban Umi Insiyah dirawat di rumah sakit dan akhirnya meninggal dunia. Anehnya, dari kejadian laka lantas tersebut, Hilmi yang sebagai driver ojol itu ditetapkan tersangka oleh kepolisian dan dilakukan penahanan. Begitu juga di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dilakukan penahanan kepada Hilmi. Guna memperjelas pekara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny menghadirkan tiga saksi, yakni dari kepolisian, oknum Marinir dan anak korban. Saksi pertama yang dimintai keterangan, yakni saksi dari kepolisian, M Taufik. Dalam keterangannya, Taufik mengatakan memang benar kejadian laka lantas itu terjadi pada 17 April 2018, sekitar pukul 19.30. “Saat ke TKP, para korban ini sudah dibawa warga setempat ke rumah sakit. Saya hanya melihat serpihan dari laka lantas, dan barang bukti dari kejadian ini disimpan di Koramil setempat,” kata M Taufik di hadapan Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki. Kemudian keterangan saksi oknum Marinir, Miftakhul Effendi menjelaskan saat mengerti terdakwa hendak berbelok, pihaknya berusaha mengerem kendaraannya. Bahkan pihaknya meloncat dari kendaraan, dan melepas kendaraannya. Saat saya tersadar, pihaknya menelpon kantor dan telpon keluarga, dan dibawa ke Rumah Sakit Marinir Gunung Sari. Masih kata Miftakhul, pihaknya mengetahui korban meninggal dunia dari pihak keluarga. Tapi sepeninggalan korban itu setelah tiga bulan pasca kejadian kecelakaan. “Saya tahunya dari pihak keluarga korban. Keluarga mengaku bahwa korban terindikasi terkena diabetes dan terakhir terkena paru-paru basah, dan meninggal dunia,” ucapnya. Saat ditanya Hakim perihal adakah kesepakatan bersama antara ketiga pihak, Miftakhul mengiyakan hal itu. Pihaknya menegaskan setelah kejadian tersebut, terdakwa diberi santunan Rp 7 juta dan korban Umi Insiyah diberi Rp Rp 4,5 juta. “Saat itu juga ada kesepakatan untuk tidak dilanjutkan ke proses hukum. Yakni kesepakatan antara saya dan saudara Hilmi,” imbuhnya. Mendengar keterangan dari saksi, Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki memberikan pengalihan tahanan bagi terdakwa. “Majelis Hakim mengalihkan penahanan (terdakwa) dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan Kota. Namun terdakwa harus tetap datang dalam persidangan,” pungkas Hakim Maxi Sigarlaki. Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa, Hans Edward menegaskan, terdapat poin penting dalam persidangan yang beragendakan saksi ini. Yakni, korban Umi Insiyah meninggal bukan akibat kecelakaan. Korban meninggal dunia karena sesak nafas. Sebab korban meninggal dunia setelah tiga bulan pasca kecelakaan. Terhadap persidangan pekan depan, Hans meminta agar kliennya ini bebas dari jeratan hukum pada saat putusan Pengadilan. “Putusannya harus bebas, karena tidak terbukti. Dia (terdakwa) harus dilepaskan dari semua tuntutan hukum,” pungkasnya.
Tag :

Berita Terbaru

‎Rochim Sebut Maidi Perintah Lisan Garap Proyek CSR TPA Winongo  ‎

‎Rochim Sebut Maidi Perintah Lisan Garap Proyek CSR TPA Winongo ‎

Sabtu, 20 Jun 2026 20:53 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 20:53 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Terdakwa kasus dugaan korupsi CSR TPA Winongo, Rochim Ruhdiyanto, mengaku mendapat perintah lisan dari Wali Kota Madiun nonaktif Mai…

Pemkab Madiun Bersama Komisi IX DPR RI Sosialisasikan Alkes dan PKRT ke Masyarakat

Pemkab Madiun Bersama Komisi IX DPR RI Sosialisasikan Alkes dan PKRT ke Masyarakat

Sabtu, 20 Jun 2026 19:54 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 19:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Upaya menekan lonjakan kasus penyakit tidak menular (PTM) yang terus membebani pembiayaan kesehatan menjadi perhatian serius. Untuk i…

Lampu Lalin Mati, Perempatan Mayjend Panjaitan Semrawut Tanpa Pengaturan

Lampu Lalin Mati, Perempatan Mayjend Panjaitan Semrawut Tanpa Pengaturan

Sabtu, 20 Jun 2026 16:55 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 16:55 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Arus lalu lintas di perempatan Jl. Mayjend Panjaitan Kota Madiun tampak semrawut setelah lampu lalu lintas di lokasi tersebut padam …

‎Maidi Disebut Penentu Nilai CSR, Saksi Sidang Ungkap Permintaan Rp 600 Juta Demi Perizinan Lancar

‎Maidi Disebut Penentu Nilai CSR, Saksi Sidang Ungkap Permintaan Rp 600 Juta Demi Perizinan Lancar

Sabtu, 20 Jun 2026 15:08 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 15:08 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Fakta baru kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemerasan berkedok tanggung jawab sosial perusahaan (TS…

Saksi Sidang Korupsi Madiun Ungkap Maidi Peras Pengusaha Bayar CSR 1,1 Miliar 

Saksi Sidang Korupsi Madiun Ungkap Maidi Peras Pengusaha Bayar CSR 1,1 Miliar 

Sabtu, 20 Jun 2026 14:04 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 14:04 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Pengusaha pengembang perumahan Citra Puri Majapahit 3 dan Citra Puri Pajajaran Joko Wijayanto mengungkapkan peran Wali Kota Madiun n…

Ali Mufthi Tekankan Keteladanan KH Sholeh Nahrawi untuk Mencetak Santri Berilmu dan Bermoral

Ali Mufthi Tekankan Keteladanan KH Sholeh Nahrawi untuk Mencetak Santri Berilmu dan Bermoral

Sabtu, 20 Jun 2026 13:53 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 13:53 WIB

SurabayaPagi, Probolinggo – Anggota DPR RI sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur, Ali Mufthi, mengajak generasi muda, khususnya kalangan santri, untuk m…