Efisiensi Belanja Negara dengan Kartu Kredit Pemerintah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI, Surabaya- Pengunaan kartu kredit corporate bisa jadi bukan merupakan hal yang baru dalam institusi swasta. Namun saat ini sejak terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.05/2018 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah, Pemerintah Pusat yang bersumber dana dari APBN melalui 19ribu satuan kerja (satker) yang tersebar di beberapa Kementerian dapat melakukan belanja dengan menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP). Bertempat di Ruang Mojopahit, Kamis (31/1/2019) Kanwil Ditjen Perbendaharan Provinsi Jawa Timur memberikan sosialisasi PMK No 196/PMK.05/2018 tentang Tata cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah. Acara ini dihadiri oleh 155 institusi Pemerintah dan Perbankan melibatkan Bank Penyedia Kartu Kredit Pemerintah anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yaitu perwakilan Bank Mandiri, BNI dan BRI. Ludiro selaku Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur sendiri yang membuka acara sosialisasi tersebut. Selama ini belanja yang dilakukan satker masih menggunakan uang persediaan (UP) tunai yang ada di kas bendahara. Dengan membagi dua cara pembayaran melalui uang tunai yang berada di rekening kas bendahara dan kartu kredit pemerintah, maka Pemerintah tidak perlu menyediakan ketersediaan uang tunai di kas bendahara-bendahara dengan jumlah yang cukup signifikan apalagi di awal tahun anggaran. Selain itu dengan ada nya waktu 30 hari Negara dapat lebih leluasa mengatur cash flow. Boleh dibilang penggunaan Kartu Kredit Pemerintah merupakan hal yang baru bagi bendahara-bendahara satker, karena itu sosialisasi pemaparan yang langsung disampaikan oleh Bapak Kukuh Setiawan (Kepala Bidang PPA I) cukup menarik perhatian dan pertanyaan dari peserta sosialisasi. “Pak bagaimana jika terjadi penyalahgunaan KKP, yang ternyata dalam penggunaannya pemegang KPP menggunakan KKP untuk keperluan pribadi, Bagaimana Bendahara untuk melakukan pencatatan dan pengendaliannya?," tanya Dewi dari Satker KPU Provinsi. “Yang perlu dilakukan adalah pengujian dari penggunaan KKP tersebut oleh Pejabat Pembuat Komitmen untuk memastikan tagihan dimaksud benar-benar untuk keperluan kantor. Jika hal tersebut disalahgunakan oleh pemegang KKP maka pemegang KKP wajib mengganti dan bertanggung jawab atas belanja yang dilakukan secara pribadi," jelas Kukuh. Penggunaan KPP ini sangat aman dan sesuai PMK, Penerbit KKP membebaskan Satker dari biaya penggunaan KKP yang meliputi: biaya keanggotaan (membership fee), biaya keterlambatan pembayaran, biaya bunga atas tunggakan/tagihan yang terlambat dibayarkan, dan biaya-biaya lain atas penggunaan KKP. Adapun yang dapat dikenakan dalam tagihan KKP hanya biaya materai. Pada kesempatan ini juga disampaikan hal hal berkenaan dengan tata cara revisi anggaran Tahun 2019 yang disampaikan oleh Gaguk Wibowo (Kepala Seksi PPA I-D). PMK revisi tahun 2019 ini menyandang beberapa peraturan baru pasal baru yang dipandang perlu mendapat perhatian dari Satker.
Tag :

Berita Terbaru

Pemkot Probolinggo Komitmen Jaga Ketahanan Pangan Warga Lewat Program ‘Ketapang Mas’

Pemkot Probolinggo Komitmen Jaga Ketahanan Pangan Warga Lewat Program ‘Ketapang Mas’

Rabu, 29 Apr 2026 12:16 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 12:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Dalam rangka menjaga ketahanan pangan warga, Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo Tim Penggerak PKK menggagas program Ketahanan…

Hadapi Tantangan El Nino, Pemkab Tulungagung Siapkan Irigasi Pompa ke Para Petani

Hadapi Tantangan El Nino, Pemkab Tulungagung Siapkan Irigasi Pompa ke Para Petani

Rabu, 29 Apr 2026 11:51 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 11:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Sebagai salah satu langkah strategis menghadapi fenomena El Nino yang diperkirakan berlangsung dalam beberapa bulan ke depan,…

Viral Aksi Kekerasan Pada Anak, Pemkot Malang Mulai Antisipasi dan Perketat Pengawasan ‘Daycare’

Viral Aksi Kekerasan Pada Anak, Pemkot Malang Mulai Antisipasi dan Perketat Pengawasan ‘Daycare’

Rabu, 29 Apr 2026 11:43 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 11:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Melihat fenomena kekerasan di penitipan anak baru-baru ini yang viral terjadi di Yogyakarta, kini Pemerintah Kota (Pemkot) Malang,…

Terobos Palang Pintu Rel KA, Truk Muatan Pasir Tertemper KA CL Dhoho Kota Blitar

Terobos Palang Pintu Rel KA, Truk Muatan Pasir Tertemper KA CL Dhoho Kota Blitar

Rabu, 29 Apr 2026 11:36 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 11:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Peristiwa kecelakaan Kereta Api terjadi lagi, kali  ini terjadi di JPL 190 Km.120+448 perlintasan KA yang terjaga pada Selasa malam …

Efisiensi Anggaran, Pemkot Malang Fokus Bagikan Seragam Gratis Pelajar SD-SMP yang Tak Mampu

Efisiensi Anggaran, Pemkot Malang Fokus Bagikan Seragam Gratis Pelajar SD-SMP yang Tak Mampu

Rabu, 29 Apr 2026 11:18 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 11:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Dalam rangka menindaklanjuti kebijakan efisiensi anggaran yang diberlakukan oleh pemerintah pusat, Pemerintah Kota (Pemkot) kini…

Jelang Idul Adha, Disnakan Bojonegoro Gencarkan Cek Kesehatan Hewan Kurban

Jelang Idul Adha, Disnakan Bojonegoro Gencarkan Cek Kesehatan Hewan Kurban

Rabu, 29 Apr 2026 10:41 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 10:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Menjelang Hari Raya Idul Adha, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan)…