China Larang Warganya Bepergian

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com - China memperketat gerak warganya untuk bepergian atau traveling. Aturan ini hanya berlaku untuk warga yang sering membuat masalah selama melakukan perjalanan. Terhitung sebanyak 23 juta warganya yang bermasalah akan dilarang traveling. Aturan sistem kredit sosial ini telah diberlakukan sejak 21 Mei tahun lalu. Mekanisme yang diberlakukan adalah apabila salah seorang WN China melakukan pelanggaran publik seperti menggunakan tiket palsu, merokok di gerbong kereta, atau berbohong soal ancaman terorisme akan dikurangi poinnya. Dampak tersebut akan berpengaruh pada pelayanan publik yang akan diterima warga yang melanggar. Jika kelakuannya buruk, pelayanan yang diterima juga serupa. Begitupun saat mereka ingin memesan tiket transportasi umum seperti pesawat dan kereta. Sistem ini berhasil membekukan 23 juta warga China yang melakukan pelanggaran. Sistem ini sampai sekarang sukses membekukan 23 juta WN China yang melakukan tindakan buruk. Artinya, dengan populasi warga China yang mencapai 1,386 miliar, sejumlah 1,6 persen warganya dilarang pergi traveling melalui pesawat dan kereta dalam area domestik dengan durasi tertentu. Berdasarkan Pusat Informasi Badan Nasional Sistem Kredit China, 5,5 juta orang dilarang membeli tiket kereta api. Sedangkan, 17,5 juta dilarang membeli tket pesawat per tahun 2018 lalu. Bahkan, sejumlah 128 WN China dilarang pergi ke luar dari wilayah negaranya, karena tidak membayar pajak. Sistem ini berdampak pada semua aspek. Bisa meningkatkan ketertiban masyarakat dalam sejumlah aspek, seoerti eknomi dan sosial. Presiden China, Xi Jinping juga melakukan hal ini dalam upaya untuk menggunakan teknologi kepada sistem publik lewat pemrosesan data hingga berbagai sistem seperti pengurutan genetik, pengenalan wajah hingga kontrol lainnya yang lebih ketat.
Tag :

Berita Terbaru

Kapolres Blitar Berbela Sungkawa Korban Kapal Virgo Transport, Langsung Bertakziah ke Rumah Korban

Kapolres Blitar Berbela Sungkawa Korban Kapal Virgo Transport, Langsung Bertakziah ke Rumah Korban

Selasa, 15 Sep 2026 16:35 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 16:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Peristiwa tenggelamnya Kapal Virgo Transport, menyisakan duka yang mendalam warga Kabupaten Blitar yang menjadi korban. Termasuk…

Rayakan Hari Pelanggan Nasional, Manajemen BRI Blitar Hadir Lebih Dekat menyapa Nasabah

Rayakan Hari Pelanggan Nasional, Manajemen BRI Blitar Hadir Lebih Dekat menyapa Nasabah

Selasa, 15 Sep 2026 16:34 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 16:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Senyum  sapaan hangat mewarnai peringatan Hari Pelanggan Nasional (HPN) 2026 di BRI Blitar. Mengusung tema Think Customer, BRI …

20 Kotak Ganja Disembunyikan dalam Bodi Vespa, Terbongkar Gara-gara SOP J&T Cargo

20 Kotak Ganja Disembunyikan dalam Bodi Vespa, Terbongkar Gara-gara SOP J&T Cargo

Selasa, 15 Sep 2026 16:31 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 16:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Modus penyelundupan narkotika dengan menyembunyikan ganja di dalam bodi sepeda motor Vespa akhirnya terbongkar bukan karena p…

Masjid Al-Ikhlas Ponorogo Terbakar, Api Muncul Usai Shalat Zuhur

Masjid Al-Ikhlas Ponorogo Terbakar, Api Muncul Usai Shalat Zuhur

Selasa, 15 Sep 2026 16:30 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 16:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Masjid Al-Ikhlas di Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, terbakar usai pelaksanaan shalat Zuhur, Senin…

Dukung SDGs Indonesia, Kota Mojokerto Perkuat Pemenuhan Data I-SIM

Dukung SDGs Indonesia, Kota Mojokerto Perkuat Pemenuhan Data I-SIM

Selasa, 15 Sep 2026 16:15 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 16:15 WIB

SURABAYA.com, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto memperkuat kontribusinya terhadap pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) Indonesia melalui p…

Fu Liwen Diduga Berperan sebagai Pengawas dalam Sindikat Scamming Surabaya

Fu Liwen Diduga Berperan sebagai Pengawas dalam Sindikat Scamming Surabaya

Selasa, 15 Sep 2026 14:24 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 14:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Nama Fu Liwen menjadi salah satu dari 41 warga negara asing (WNA) yang didakwa dalam perkara dugaan sindikat penipuan daring atau s…