Divonis MA 4 Tahun, Mantan Wali Kota Probolinggo Ajukan PK

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com - Mantan Wali Kota Probolonggo HM. Buchori mengajukan peninjauan kembali (PK) usai mendapatkan putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara. Selasa, 12 Maret 2019 ini, sidang PK perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kuasa hukum Buchori, Wendra Puji mengaku jika pengajuan PK ini karena ada kejanggalan pada putusan kasasi yang diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara. Beberapa kejanggalan itu, ia menyebutkan beberapa kejanggalan seperti Judax Facti atau pengambilan dalan putusan yang dijatuhkan. "Ini yang membuat kami mengajukan PK ini, karena memang tidak sesuai dengan ketidak adilan," ucapnya usai menjalani sidang PK pertama di Pengadilan Tipikor, kemarin. Wendra mengaku dalam pengajuan PK ini, dirinya tidak ada temuan baramg bukti atau saksi baru yang akan di sidangkan. Namun dirinya lebih mengedepankan ada kejanggalan dalam pengambilan putusan itu. "Kami berharap putusan ini nanti mengedepankan rasa keadilan," ujarnya. Dengan adanya kejanggalan itu maka Kuasa Hukum Buchori memasukkan beberapa kejanggalan tersebut ke Memori PK yang diajukan. "Semua sudah kami masukkan ke dalam Memori PK, dan akan disidangkan Selasa depan," ucap Wendra. Dalam putusan MA, Buchori di Jatuhi hukuman empat tahun penjara oleh hakim Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya mantan walikota Probolinggo ini di jatuhi hukuman 2 tahun penjara di Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. "Dengan dasar putusan MA itu kami mengajukan PK ini," ucap Wendra. Buchori dijerat masalah hukum terkait kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan kota Probolinggo pada tahun 2009. Kasus ini sendiri, Buchori diduga melakukan korupsi sebesar Rp 900 juta lebih. Pada saat itu, Pemkot Probolinggo dipimpin Wali Kota HM Buchori langsung. Sedangkan Suhadak saat itu masih menjadi kontraktor dan Sugeng Wijaya adalah konsultan pengawas. Dalam putusan hakim di Pengadilan Tipikor ketiga tersangka sudah divonis berbeda. Mantan Wali Kota Probolinggo, Buchori divonis dengan dua tahun penjara, sedangkan Suhadak dan Sugeng Wijaya divonis dengan satu tahun penjara.
Tag :

Berita Terbaru

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Lapak Asik

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Lapak Asik

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…

PKL Alun-alun Madiun Tolak Relokasi, Tempat Baru Dinilai Merugikan Pedagang 

PKL Alun-alun Madiun Tolak Relokasi, Tempat Baru Dinilai Merugikan Pedagang 

Kamis, 02 Apr 2026 14:01 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 14:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kota Madiun - Pedagang kaki lima (PKL) di kawasan alun-alun Kota Madiun menolak relokasi yang direncanakan Pemkot Madiun. Alasannya tempat…

Lem Rajawali Lakukan Transformasi Brand 2026, Luncurkan Produk Baru dan Perkuat Ekspansi Pasar

Lem Rajawali Lakukan Transformasi Brand 2026, Luncurkan Produk Baru dan Perkuat Ekspansi Pasar

Kamis, 02 Apr 2026 13:57 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 13:57 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Lem Rajawali, brand milik Mikatasa Group, resmi melakukan transformasi brand secara menyeluruh pada 2026 sebagai upaya memperkuat p…

Pemegang Saham Danamon Setujui Seluruh Agenda RUPST 2026

Pemegang Saham Danamon Setujui Seluruh Agenda RUPST 2026

Kamis, 02 Apr 2026 09:50 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 09:50 WIB

SURABAYA PAGI, Jakarta- PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon” atau “Perseroan”, BEI: BDMN), anggota MUFG, grup jasa keuangan global, pada hari ini menyele…