Cabuli Anak di Bawah Umur, Guru Honorer Diringkus Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Jombang - Gaguk Wahyudi (30) warga Dusun Kalijaring, Desa Kali Kejambon, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, harus berurusan dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang. Hal ini disebabkan aksi pencabulan terhadap anak yang masih dibawah umur. Pria yang berprofesi sebagai Guru honorer tersebut, dilaporkan oleh orang tua korban yang tidak terima dengan perbuatan tersangka kepada anaknya, IPM (12) yang masih berstatus sebagai pelajar, asal Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang, Jombang Jawa Timur. Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari ibu korban dengan nomor laporan, LPB/88/III/RES.1.24./2019/JATIM/RES JBG, pada Tanggal 19 Maret 2019. "Berdasarkan laporan tersebut, akhirnya tersangka kita amankan dirumahnya,"Ujarnya saat ditemui di Mapolres Jombang. Selasa 27 Maret 2019. Ia menjelaskan, kronologis kejadian pencabulan terhadap IPM diawali dengan rayuan manis yang dikirimkan tersangka melalui pesan singkat serta mengajak korban untuk ketemu dengan alasan ingin mengajak jalan-jalan. “Setelah bertemu dengan korban, tersangka ternyata membawa korban kerumahnya yang saat itu dalam kondisi sepi, kemudia terjadilah tidakan pencabulan terhadap Korban,” Imbuhnya. Usai melampiaskan nafsu bejatnya terhadap korban, tersangka tidak langsung mengatarnya pulang karena alasan kondisi sedang hujan, kejadia tersebut berlangsung hingga sore hari. Saat menjelang Magrib korban meminta pulang, namun oleh tersangka hanya diantar sampai di depan tambal ban dekat rumah korban. “Usai kejadian tersebut korban bercerita kepada keluarganya dan keluarga korban segera melapor kepada kami dan langsung kami tidak lanjuti. Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa pakaian korban dasn pelaku, satu Unit Sepeda motor Honda Supra X warna hitam No : S-3970-SMX, dua buah handphone di amankan di Mapolres Jombang. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 UURI No. 35 Th 2014 atau Pasal 81 UURI No. 35 Th 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). nur
Tag :

Berita Terbaru

Uber Indonesia -Taiwan Imbang 2-2

Uber Indonesia -Taiwan Imbang 2-2

Selasa, 28 Apr 2026 22:00 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 22:00 WIB

SURABAYAPAGI : Kemenangan Rachel/Febi membuat kedudukan Indonesia vs Taiwan imbang menjadi 2-2, semalam. Saat berita ini dibuat, partai kelima, di mana Ester …

Khofifah Dorong Penguatan Industri substitusi impor sektor Farmasi

Khofifah Dorong Penguatan Industri substitusi impor sektor Farmasi

Selasa, 28 Apr 2026 21:55 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 21:55 WIB

SURABAYAPAGI :  Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mendorong penguatan industri substitusi impor khususnya di sektor farmasi, demi mengurangi …

Presiden Janji Perbaiki Semua Perlintasan KA Sebesar Rp 4 triliun

Presiden Janji Perbaiki Semua Perlintasan KA Sebesar Rp 4 triliun

Selasa, 28 Apr 2026 21:50 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 21:50 WIB

SURABAYAPAGI : Presiden Prabowo Subianto mengatakan akan memperbaiki semua perlintasan KA. Hal tersebut disampaikan Prabowo usai menjenguk korban kecelakaan…

Presiden Prabowo, Jenguk Korban Didampingi Sekab Teddy

Presiden Prabowo, Jenguk Korban Didampingi Sekab Teddy

Selasa, 28 Apr 2026 21:49 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 21:49 WIB

SURABAYAPAGI : Presiden RI Prabowo Subianto menjenguk korban kecelakaan kereta api (KA) Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Selasa (28/4).…

19 Perjalanan Kereta Dibatalkan, Termasuk Argo dan Gumarang

19 Perjalanan Kereta Dibatalkan, Termasuk Argo dan Gumarang

Selasa, 28 Apr 2026 21:45 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 21:45 WIB

Tabrakan Maut antara Kereta Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line rute, Diduga Disebabkan Taksi Listrik yang Mogok di Lintasan KA…

Taksi Listrik Green SM asal Vietnam, Diduga Pemicu Insiden

Taksi Listrik Green SM asal Vietnam, Diduga Pemicu Insiden

Selasa, 28 Apr 2026 21:40 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 21:40 WIB

SURABAYAPAGI : Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi buka suara soal insiden tabrakan antara KRL Commuter Line dengan KA Argo Bromo Anggrek. Insiden tersebut…