Miliki Ganja, WN Amerika Serikat Divonis 4,2 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com - Alex Daniel Gems, warga negara Amerika Serikat akhirnya divonis berat. Terdakwa perkara kepemilikan narkoba ini, divonis empat tahun dua bulan penjara. Tak hanya itu, Alex juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar. Bila tidak sanggup, maka diganti dengan pidana satu bulan kurungan. Majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana menyatakan terdakwa terbukti memiliki ganja tanpa izin. Dia dianggap melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Mengadili, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu tanpa dilengkapi izin," ujar Hakim Anne saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (28/3). Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa. Jaksa Ali sebelumnya menuntut terdakwa lima tahun penjara. Terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Menanggapi vonis tersebut, jaksa dan terdakwa sama-sama menerimanya. Alex sebelumnya ditangkap polisi pada 19 November 2018 lalu. Dia ketika itu berboncengan mengendarai sepeda motor bersama koleganya, Edi Purwanto alias Komeng di Perumahan Tenggilis Mejoyo Utara. Edi dalam sidang kemarin divonis sama dengan Alex. Dia juga menyatakan menerimanya. Dari penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus rokok yang di dalamnya berisi dua linting ganja. Masing-masing seberat 1,36 gram dan 0,66 gram. Ganja itu rencananya akan mereka hisap. Polisi kemudian menggeledah kamar terdakwa di Apartemen Metropolis di Jalan Tenggilis. Tidak lama, polisi menemukan barang bukti ganja lain yang disembunyikan di plafon kamar mandi. Ganja itu disembunyikan di dalam sejumlah bungkus rokok. Antara lain, ganja seberat 0,36 gram di dalam bungkus rokok, satu linting seberat 0,68 gram dan satu poket sabu seberat 0,52 gram. Pengacara terdakwa, M. Syamsoel Arifin menyatakan bahwa sebenarnya terdakwa bisa divonis rehabilitasi karena hanya mengonsumsi sabu tidak sampai mengedarkan. "Dari fakta persidangan dan saksi-saksi sebetulnya hanya pemakai. Ada kecenderungan terdakwa kecanduan, tapi sayangnya tidak didalami," katanya.
Tag :

Berita Terbaru

Uber Indonesia -Taiwan Imbang 2-2

Uber Indonesia -Taiwan Imbang 2-2

Selasa, 28 Apr 2026 22:00 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 22:00 WIB

SURABAYAPAGI : Kemenangan Rachel/Febi membuat kedudukan Indonesia vs Taiwan imbang menjadi 2-2, semalam. Saat berita ini dibuat, partai kelima, di mana Ester …

Khofifah Dorong Penguatan Industri substitusi impor sektor Farmasi

Khofifah Dorong Penguatan Industri substitusi impor sektor Farmasi

Selasa, 28 Apr 2026 21:55 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 21:55 WIB

SURABAYAPAGI :  Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mendorong penguatan industri substitusi impor khususnya di sektor farmasi, demi mengurangi …

Presiden Janji Perbaiki Semua Perlintasan KA Sebesar Rp 4 triliun

Presiden Janji Perbaiki Semua Perlintasan KA Sebesar Rp 4 triliun

Selasa, 28 Apr 2026 21:50 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 21:50 WIB

SURABAYAPAGI : Presiden Prabowo Subianto mengatakan akan memperbaiki semua perlintasan KA. Hal tersebut disampaikan Prabowo usai menjenguk korban kecelakaan…

Presiden Prabowo, Jenguk Korban Didampingi Sekab Teddy

Presiden Prabowo, Jenguk Korban Didampingi Sekab Teddy

Selasa, 28 Apr 2026 21:49 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 21:49 WIB

SURABAYAPAGI : Presiden RI Prabowo Subianto menjenguk korban kecelakaan kereta api (KA) Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Selasa (28/4).…

19 Perjalanan Kereta Dibatalkan, Termasuk Argo dan Gumarang

19 Perjalanan Kereta Dibatalkan, Termasuk Argo dan Gumarang

Selasa, 28 Apr 2026 21:45 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 21:45 WIB

Tabrakan Maut antara Kereta Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line rute, Diduga Disebabkan Taksi Listrik yang Mogok di Lintasan KA…

Taksi Listrik Green SM asal Vietnam, Diduga Pemicu Insiden

Taksi Listrik Green SM asal Vietnam, Diduga Pemicu Insiden

Selasa, 28 Apr 2026 21:40 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 21:40 WIB

SURABAYAPAGI : Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi buka suara soal insiden tabrakan antara KRL Commuter Line dengan KA Argo Bromo Anggrek. Insiden tersebut…