Kasus Pemalsuan Dokumen, Djoko Yoeyanto Dihukum 1,5 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com - Sidang kasus pemalsuan dokumen kepada Terdakwa Djoko Yoeyanto Teguh kini memasuki babak akhir. Sebab, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhi hukuman penjara selama 18 bulan. Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen sesuai pasal 263 Ayat 1 KUHP. Pemalsuan dokumen tersebut terkait surat Pernyataan Kepengurusan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya. "Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Djoko Yoeyanto Teguh dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan" kata Hakim Ketua Jihad Arkanudin Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, JPU, Yusuf Akbar Amin, dengan tuntutan 2 tahun dan lima bulan penjara. Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Djoko Yoeyanto Teguh menerima putusan, sedangkan JPU Yusuf Akbar Amin menyatakan hal senada, menerima putusan majelis hakim. "Terima pak hakim" ujar Djoko Yoeyanto. Untuk diketahui, terdakwa Djoko Yoeyanto Teguh sejak tahun 2011 mengontrak di rumah saksi Goei Hadi Prayogo Wahyudi di Jalan Karang Asem Gang XII-A Surabaya. Pada 2014 terdakwa didatangi petugas KPKNL Surabaya yang menyampaikan bahwa tanah yang ditempat terdakwa akan dilakukan pelelangan. Selain itu tanggal 9 Februari 2015, Yanto (DPO) yang mengaku sebagai saksi Goe Hadi Prayogo Wahyudi bersama-sama dengan saksi Rahadi (dalam penuntutan terpisah) mendatangi KPKNL Surabaya dengan membawa surat pernyataan dari RT/07 RW/08 Karang Asem Utara Kelurahan Ploso Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya. Surat pernyataan tertanggal 9 Februari 2018 itu dan semua syarat-syarat yang dipenuhi telah lengkap kemudian KPKNL Surabaya melalui petugasnya menyerahkan dua sertifikat SHGB No. 12 A/N Hadi Orayogo Wahyudi beserta obyek tanah SHGB No.3 Kelurahan Kedinding Kec Kenjeran kepada Yanto (DPO) yang mengaku sebagai saksi Goe Hadi Prayogo Wahyudi dengan berita Acara Serah Terima Dokumen Asli Barang Jaminan. Dari saksi Goe Hadi Prayogo Wahyudi lantas dijual kepada saksi Goe Faisal dengan harga Rp. 1.350.000.000,- (satu milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah) dihadapan notary Alexandra PUdentiana, SH dan saat ini telah berpindah tangan menjadi SHBG No. 00112 Kelurahan Tanah Kalikedinding Kecamatan Kenjeran An. Go Faisal Utomo. Akibatnya, saksi korban Goe Hadi Prayogo Wahyudi mengalami kerugian sebesar Rp1,35 miliar.
Tag :

Berita Terbaru

Ada Dispensasi Tarif Parkir Bagi Pasien Rawat Inap RSUD Notopuro

Ada Dispensasi Tarif Parkir Bagi Pasien Rawat Inap RSUD Notopuro

Rabu, 29 Apr 2026 17:48 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 17:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kebijakan tarif progresif parkir di RSUD Notopuro Sidoarjo di bahas dalam forum hearing bersama DPRD Sidoarjo, sejumlah pihak…

Kolaborasi Lintas Sektor Warnai Turnamen Domino di Surabaya, Padukan Kompetisi dan Aktivasi Publik

Kolaborasi Lintas Sektor Warnai Turnamen Domino di Surabaya, Padukan Kompetisi dan Aktivasi Publik

Rabu, 29 Apr 2026 17:31 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 17:31 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Turnamen domino yang digelar di Grand City Mall Surabaya menghadirkan konsep berbeda dengan memadukan kompetisi, hiburan, dan i…

Kembangkan Kawasan Agroeduwisata, Program TJSL PLN UIT JBM Tembus Nominator TOP CSR Award 2026

Kembangkan Kawasan Agroeduwisata, Program TJSL PLN UIT JBM Tembus Nominator TOP CSR Award 2026

Rabu, 29 Apr 2026 16:14 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 16:14 WIB

SurabayaPagi, Kediri - Kabar membanggakan datang dari PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM). Melalui program Tanggung Jawab Sosial dan…

Legislator Wanita Kota Mojokerto Tegas dan Selaras Perjuangkan Masyarakat Cilik

Legislator Wanita Kota Mojokerto Tegas dan Selaras Perjuangkan Masyarakat Cilik

Rabu, 29 Apr 2026 15:53 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 15:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Di tengah dominasi laki-laki di kursi legislatif, kehadiran Ery Purwanti menjadi simbol kuat emansipasi perempuan modern di Kota…

Bukti Konservasi Positif, KBS Surabaya Kirim Komodo ke Jepang untuk Breeding

Bukti Konservasi Positif, KBS Surabaya Kirim Komodo ke Jepang untuk Breeding

Rabu, 29 Apr 2026 15:23 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 15:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya menjaga konsistensi dan keberhasilan dalam mengelola serta mengembangbiakkan komodo selama bertahun-tahun, Kebun…

MGBK Surabaya Dorong Siswa Eksplorasi Studi Luar Negeri Lewat Seminar Kuliah di Malaysia 2026

MGBK Surabaya Dorong Siswa Eksplorasi Studi Luar Negeri Lewat Seminar Kuliah di Malaysia 2026

Rabu, 29 Apr 2026 15:22 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 15:22 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Seminar dan pameran pendidikan bertajuk “Ayo Kuliah di Malaysia 2026” yang digelar oleh Education Malaysia Global Services (EMGS) berla…