10 Mantan DPRD Kota Malang Divonis 4 Tahunan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kesepuluh mantan anggota DPRD Kota Malang, para terdakwa perkara dugaan suap terkait Pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015 hadapi sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (04/04). Oleh majelis hakim yang diketuai Cokorda Gede Arthana, para penerima suap dari Moch Anton selaku Wali Kota Malang periode tahun 2013 hingga 2018 ini dinyatakan bersalah dan divonis berbeda, meski rata-rata 4 tahunan penjara. Vonis itu diantara 4 tahun 1 bulan hingga hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. Kesepuluh terdakwa antara lain Sony Yudhiarto, Mulyanto, Teguh Puji Wahyono, Arief Hermanto, Choeroel Anwar, Suparno Hadiwibowo, Erni Farid, Teguh Mulyono, Choirul Amri dan Harun Prasojo. “Para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sesuai pasal 12 a dan pasal 12 b nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi,” ujar hakim membacakan amar putusannya. Dalam pertimbangan yang memberatkan, hakim menilai perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi serta merusak marwah dan citra DPRD Kota Malang. Sedangkan sikap sopan saat disidang dan mengakui kesalahannya, dijadikan pertimbangan yang meringakan para terdakwa. Tak hanya hukuman penjara, para terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. “Apabila tidak dibayar dapat digantikan dengan kurungan 1 bulan penjara,” tambah hakim. Menanggapi vonis hakim, kesepuluh terdakwa sontak menerima dan tidak melakukan upaya hukum banding. Berbeda dengan tanggapan jaksa yang masih menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa Sony Yudiarto. “Ada beberapa hal yang membuat kita (jaksa) memilih pikir pikir dengan putusan Sony. Salah satunya terkait uang pengembalian. Karena memang terdakwa ini belum mengembalikan uang pengembalian itu," ujar jaksa Arif saat diwawancara usai sidang. Untuk diketahui, perkara ini diadili setelah KPK menetapkan 22 mantan anggota DPRD Kota Malang periode 2014 hingga 2019. Mereka diduga menerima hadiah atau janji terkait Pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015 dari Moch Anton selaku Wali Kota Malang periode tahun 2013 hingga 2018 dan kawan-kawan dan dugaan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya selaku anggota DPRD Kota Malang periode 2014 hingga 2019. Terkait persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 menjadi Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015. Budi Mulyono Wartawan Surabaya Pagi
Tag :

Berita Terbaru

Ada Dispensasi Tarif Parkir Bagi Pasien Rawat Inap RSUD Notopuro

Ada Dispensasi Tarif Parkir Bagi Pasien Rawat Inap RSUD Notopuro

Rabu, 29 Apr 2026 17:48 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 17:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kebijakan tarif progresif parkir di RSUD Notopuro Sidoarjo di bahas dalam forum hearing bersama DPRD Sidoarjo, sejumlah pihak…

Kolaborasi Lintas Sektor Warnai Turnamen Domino di Surabaya, Padukan Kompetisi dan Aktivasi Publik

Kolaborasi Lintas Sektor Warnai Turnamen Domino di Surabaya, Padukan Kompetisi dan Aktivasi Publik

Rabu, 29 Apr 2026 17:31 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 17:31 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Turnamen domino yang digelar di Grand City Mall Surabaya menghadirkan konsep berbeda dengan memadukan kompetisi, hiburan, dan i…

Kembangkan Kawasan Agroeduwisata, Program TJSL PLN UIT JBM Tembus Nominator TOP CSR Award 2026

Kembangkan Kawasan Agroeduwisata, Program TJSL PLN UIT JBM Tembus Nominator TOP CSR Award 2026

Rabu, 29 Apr 2026 16:14 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 16:14 WIB

SurabayaPagi, Kediri - Kabar membanggakan datang dari PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM). Melalui program Tanggung Jawab Sosial dan…

Legislator Wanita Kota Mojokerto Tegas dan Selaras Perjuangkan Masyarakat Cilik

Legislator Wanita Kota Mojokerto Tegas dan Selaras Perjuangkan Masyarakat Cilik

Rabu, 29 Apr 2026 15:53 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 15:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Di tengah dominasi laki-laki di kursi legislatif, kehadiran Ery Purwanti menjadi simbol kuat emansipasi perempuan modern di Kota…

Bukti Konservasi Positif, KBS Surabaya Kirim Komodo ke Jepang untuk Breeding

Bukti Konservasi Positif, KBS Surabaya Kirim Komodo ke Jepang untuk Breeding

Rabu, 29 Apr 2026 15:23 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 15:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya menjaga konsistensi dan keberhasilan dalam mengelola serta mengembangbiakkan komodo selama bertahun-tahun, Kebun…

MGBK Surabaya Dorong Siswa Eksplorasi Studi Luar Negeri Lewat Seminar Kuliah di Malaysia 2026

MGBK Surabaya Dorong Siswa Eksplorasi Studi Luar Negeri Lewat Seminar Kuliah di Malaysia 2026

Rabu, 29 Apr 2026 15:22 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 15:22 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Seminar dan pameran pendidikan bertajuk “Ayo Kuliah di Malaysia 2026” yang digelar oleh Education Malaysia Global Services (EMGS) berla…