Kejati Segera Koordinasikan PAM Sidang Gus Nur

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim segera berkoordinasi dengan kepolisian, terkait pengamanan (PAM) jalannya sidang dugaan kasus ujaran kebencian dengan tersangka Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Hal tersebut dilakukan setelah pekan lalu Jaksa melimpahkan berkas perkara kasus ini ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. “Dia (Gus Nur, red) kan punya massa. Kita akan persiapkan untuk mengamankan sidangnya di Pengadilan. Bukan mengamankan dia (Gus Nur), tapi mengamankan Pengadilan,” kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Sunarta, Minggu (28/4). Sunarta menjelaskan, saat ini pihaknya masih menunggu penetapan jadwal persidangan Gus Nur dari Pengadilan. Setelah keluar penetapan, pihaknya memastikan akan melakukan koordinasi dengan kepolisian terkait pengamanan jalannya persidangan di PN Surabaya. “Begitu penetapan sidangnya turun, kita akan koordinasi dan mohon pengamanan dari pihak kepolisan,” jelasnya. Ditanya mengenai Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkan perkara ini, Sunarta mengaku, JPU nya gabungan dari Kejati Jatim dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. “Jaksanya gabungan, dari Kejati Jatim dan Kejari Surabaya,” ucapnya. Disinggung mengenai perlakuan khusus, waktu pelaksanaan sidang seperti persidangan kasus Ahmad Dhani, Sunarta mengaku pihaknya masih menunggu penetapan sidang dari Pengadilan. Sebab, dalam kasus ini ketentuan pasal yang digunakan untuk Gus Nur, yakni tersangka tidak bisa ditahan. “Kita masih tunggu penetapan sidang dari Pengadilan. Kebetulan pasal yang digunakan untuk Gus Nur ini tidak bisa dilakukan penahanan,” tegasnya. Sebelumnya, kuasa hukum Gus Nur, Andry Ermawan mengaku dalam sidang Gus Nur nantinya ada sebanyak 20 orang kuasa hukum yang mendampingi sidangnya. “Ada dua puluh kuasa hukum yang akan dampingi Gus Nur,” tegas Andry beberapa waktu lalu. Seperti diketahui kasus yang menyeret nama Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ini terjadi saat anggota Forum Pembela Kader Muda NU, Kamis (13/9/2018) melaporkan Sugi ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim dengan dugaan menghina NU dan Banser di dalam video berdurasi satu menit 26 detik yang diunggah di media sosial. Hingga pada Kamis (22/11/2018), Polda Jatim akhirnya menetapkan sebagai tersangka. Sugi di jerat dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 tahun tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Tag :

Berita Terbaru

Aturan Baru SPMB di Jember, Dispendik Tekankan Sistem Transparan Anti Curang

Aturan Baru SPMB di Jember, Dispendik Tekankan Sistem Transparan Anti Curang

Jumat, 08 Mei 2026 05:20 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 05:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Jember menggelar sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran…

Bos Blueray Cargo, Didakwa Suap Pejabat BC Rp 61 Miliar

Bos Blueray Cargo, Didakwa Suap Pejabat BC Rp 61 Miliar

Jumat, 08 Mei 2026 05:15 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 05:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Pimpinan Blueray Cargo (Grup), John Field, didakwa menyuap sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan uang sejumlah Rp61 …

Kereta Cepat di Makkah

Kereta Cepat di Makkah

Jumat, 08 Mei 2026 05:10 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 05:10 WIB

Minggu ini, ribuan jemaah haji Indonesia telah tiba dan berkumpul di Makkah dari Madinah untuk melaksanakan umrah wajib dan menanti puncak haji. Sudah sekitar…

Tersangka Dugaan Pemerkosaan Santriwati, Ditangkap di Rumah Juru Kunci Petilasan

Tersangka Dugaan Pemerkosaan Santriwati, Ditangkap di Rumah Juru Kunci Petilasan

Jumat, 08 Mei 2026 05:10 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 05:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Muhammad Anwar Nasir, mengatakan AS ditangkap Kamis pagi pukul 04.45 WIB…

Urus Dokumen di Era Bupati Gus Fawait, Warga Desa Cukup Datangi MPP Mini

Urus Dokumen di Era Bupati Gus Fawait, Warga Desa Cukup Datangi MPP Mini

Jumat, 08 Mei 2026 05:09 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 05:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Pemerintah Kabupaten Jember terus melakukan terobosan untuk mendekatkan layanan publik kepada masyarakat di wilayah pinggiran. Di bawah…

Menkeu Tidak akan Nonaktifkan Dirjen BC Cepat cepat

Menkeu Tidak akan Nonaktifkan Dirjen BC Cepat cepat

Jumat, 08 Mei 2026 05:05 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 05:05 WIB

SURABABAYAPAGI.COM : Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tampak berhati hati terkait nama Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama yang…