Kasasi Jaksa Kasus Dugaan Korusi Dahlan Iskan, Ditolak

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Budi Mulyono, Wartawan Surabaya Pagi Setelah ‘ngendon’ di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hampir 11 bulan, Kasasi yang diajukan Kejaksaan atas kasus korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) dengan terdakwa Dahlan Iskan, diputus oleh Mahkamah Agung (MA). Putusan pada 22 April 2019 lalu berarti Dahlan bebas dari dakwaan korupsi. Meski demikian, kejaksaan menyatakan belum bisa mengambil sikap atas putusan MA tersebut. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Richard Marpaung, Rabu (1/5/2019) kemarin, menjelaskan, hingga kini pihaknya belum menerima salinan putusan dari MA terkait dengan kasus Dahlan Iskan tersebut. "Secara resmi kami harus menunggu salinan putusan tersebut," ujarnya, kepada Surabaya Pagi, Rabu kemarin. Richard menambahkan, pihaknya baru dapat menyikapi sebuah kasus, apabila salinan putusan sudah diterima pihaknya. Jika mengacu pada website MA meski itu resmi, pihaknya belum dapat menyikapi karena harus mempelajarinya lebih dulu. "Tadi (kemarin, red) saya cek ke pidsus (bidang pidana khusus), mereka belum terima. Website belum bisa kita pakai acuan. Kita harus menerima salinan putusan, baru bisa kita pelajari," tambahnya. Soal upaya hukum lain, seperti peninjauan kembali (PK), Richard mengatakan, bahwa itu merupakan upaya hukum luar biasa. Pihaknya belum bisa mengambil sikap, sebelum mempelajari putusan tersebut. “Itukan upaya hukum luar biasa, ya nanti kita lihat putusannya bagaimana. Kita pelajari baru kita bisa ambil sikap," tegasnya. Belum Sampaikan Pertimbangan Hukum Pada hari Senin (29/4/2019), Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum atas kasus korupsi pelepasan aset PT PWU dengan terdakwa Dahlan Iskan. Hal ini berarti putusan bebas Dahlan, pada tingkat banding tidak berubah. "Mengenai pertimbangan hukum, sekarang proses penyusunan putusan atau minutasi putusan. Dalam proses minutasi ini, kami belum bisa menyampaikan pertimbangan Majelis," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, di kantornya, Jakarta, Selasa (30/4). Dia menegaskan, pihaknya tak bisa memberikan tenggat waktu dalam proses minutasi tersebut. Walaupun, putusan terhadap Dahlan Iskan tersebut sudah keluar dari 22 April 2019. "Ini masih seminggu. Mudah-mudahan tidak terlalu lama. Karena ini menyangkut kewenangan majelis, paniteranya untuk menyusun redaksi putusan tersebut," katanya. Majelis hakim menolak kasasi yang diajukan jaksa. "Tolak," begitu bunyi amar putusan MA perkara kasus Dahlan Iskan dengan nomer register 3029 K/PID.SUS/2018, seperti yang diakses melalui website MA, Selasa (30/4/2019). Dalam website tersebut, kasasi ditolak pada 22 April 2019. Bertindak sebagai hakim yakni, Prof Dr. Mohamad Askin, Dr. Leopold Luhut Hutagalung, SH, MH, dan Prof Dr. Surya Jaya, SH, MHum. Ternyata kasasi yang diputus pada 22 April 2019 lalu, cukup lama. Mengingat Jaksa mengirim kasasi dan telah diterima oleh panitera Pengadilan Tipikor Oktober 2017. Tapi PN Surabaya mengirim ke MA, baru pada Oktober 2018. Praktis putusan kasasi sejak jaksa ajukan kasasi, total butuh waktu 18 bulan. Masya Allah. Hal ini berbeda dengan Surat Keputusan Ketua MA, Hatta Ali, yang menyebut, upaya hukum Kasasi perkara tindak pidana korupsi maksimal 250 hari atau paling cepat, 60 hari. Hal itu tertuang pada SK No: 214/KMA/SK/XII/2014. n
Tag :

Berita Terbaru

Aturan Baru SPMB di Jember, Dispendik Tekankan Sistem Transparan Anti Curang

Aturan Baru SPMB di Jember, Dispendik Tekankan Sistem Transparan Anti Curang

Jumat, 08 Mei 2026 05:20 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 05:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Jember menggelar sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran…

Bos Blueray Cargo, Didakwa Suap Pejabat BC Rp 61 Miliar

Bos Blueray Cargo, Didakwa Suap Pejabat BC Rp 61 Miliar

Jumat, 08 Mei 2026 05:15 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 05:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Pimpinan Blueray Cargo (Grup), John Field, didakwa menyuap sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan uang sejumlah Rp61 …

Kereta Cepat di Makkah

Kereta Cepat di Makkah

Jumat, 08 Mei 2026 05:10 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 05:10 WIB

Minggu ini, ribuan jemaah haji Indonesia telah tiba dan berkumpul di Makkah dari Madinah untuk melaksanakan umrah wajib dan menanti puncak haji. Sudah sekitar…

Tersangka Dugaan Pemerkosaan Santriwati, Ditangkap di Rumah Juru Kunci Petilasan

Tersangka Dugaan Pemerkosaan Santriwati, Ditangkap di Rumah Juru Kunci Petilasan

Jumat, 08 Mei 2026 05:10 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 05:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Muhammad Anwar Nasir, mengatakan AS ditangkap Kamis pagi pukul 04.45 WIB…

Urus Dokumen di Era Bupati Gus Fawait, Warga Desa Cukup Datangi MPP Mini

Urus Dokumen di Era Bupati Gus Fawait, Warga Desa Cukup Datangi MPP Mini

Jumat, 08 Mei 2026 05:09 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 05:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Pemerintah Kabupaten Jember terus melakukan terobosan untuk mendekatkan layanan publik kepada masyarakat di wilayah pinggiran. Di bawah…

Menkeu Tidak akan Nonaktifkan Dirjen BC Cepat cepat

Menkeu Tidak akan Nonaktifkan Dirjen BC Cepat cepat

Jumat, 08 Mei 2026 05:05 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 05:05 WIB

SURABABAYAPAGI.COM : Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tampak berhati hati terkait nama Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama yang…