Vanessa Ngaku Capek Dibohongi dan Didzalimi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Vanessa Angel buka suara terkait kasus yang dihadapinya. Vanessa mengatakan itu usai selesai sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. "Capek dibohongi, capek dizalimi, lebih baik bunuh saja," kata Vanessa sambil berjalan menuju ke ruang Tahanan Pengadilan Negeri Surabaya di Jalan Arjuno, Kamis (2/5). Saat ditanya siapa yang menzalimi dirinya, Vanessa menjawab dengan nada lirih kepada awak media. "Kalau tidak ada yang bisa tolongin aku, bunuh aja aku nggak pa..pa," kata Vanessa sembari terus berjalan. Selama menuju ruang tahanan, Vanessa didampingi oleh Abdul Malik, kuasa hukumnya dan perempuan yang diduga keponakannya. "Alasanya dia merasa dizalimi karena kita kita kan orang hukum, orang hukum kan berdasarkan fakta di persidangan. Untuk itu kita minta peralihan tahanan. Karena inikan sudah rekasaya semuanya. Digitigal forensiknya juga tidak ada. Kasihan dia," ujar Malik. Malik juga menjelaskan jika Vanessa mengaku jenuh dengan kasus yang dialaminya. Terlebih terkait eksposnya di media. "Alasan dia (Vanessa) jenuh dengan media begitu. Dia jenuh padahal dalam chatting-nya dia hanya ditanya oleh Tentri sedang ngapain say, ini aku lagi siap-siap. Kamu lagi ngapain kok lama, ini lagi pakai baju, masak gitu aja menyebarkan konten asusila," jelas Malik Saat ditanya tentang sosok Rian, Vanessa langsung membisu. Vanessa terus saja berjalan ke ruang tahanan Pengadilan Negeri Surabaya. Abdul Malik, kuasa hukum Vanessa yang terus mendampinginya menimpali pertanyaan para wartawan. "Rian itu tidak ada. Tanyakan saja kepada Herlambang Hasea," ujar Malik. Ia yakin sosok Rian Subroto tidak ada. Yang mentransfer uang Rp 80 juta untuk tarif Vanessa adalah polisi, dan bukan Rian. "Fakta yang kami terima sudah jelas dari salah satu muncikari. Dia (polisi) adalah salah satu tim IT Cyber Polda (Jatim) yang bernama Herlambang Hasea," ujar Abdul Malik. Dengan fakta tersebut, kata Malik, pihaknya meminta kepada Majelis Hakim untuk aktif dalam menangani kasus dugaan penyebaran konten asusila yang dialami oleh Vanessa. Malik berharap majelis hakim bisa menghadirkan sosok Herlambang Hasea dalam sidang selanjutnya. "Maka dari itu, karena ini perkara pidana, saya meminta kepada majelis hakim agar aktif, supaya Herlambang Hasea bisa dihadirkan selain Rian. Karena dia mentransfer ke salah satu muncikari," kata Abdul Malik. Menurut Malik, kliennya Vanessa tidak bisa dijerat hukuman. Namun kalau muncikari bisa dijerat dalam perkara ini. "Kalau muncikari bisa ditahan. Karena dulu ada. Kalau Vanessa tidak bisa. Karena kalau itu nggak bisa maka dialihkan ke UU ITE, itu ndak kena lha penyebarannya," tandas Malik. Dalam kasus yang dipersidangakan di Pengadilan Negeri Surabaya, Vanessa Angel dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008 juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag :

Berita Terbaru

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Surabaya, Surabayapagi.com - Dokumen resmi hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) tertanggal 23 Februari 2026, tercantum agenda kegiatan Perjalanan ke Luar…

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kota Surabaya kembali menorehkan prestasi sebagai salah satu daerah dengan kinerja lingkungan terbaik di Indonesia. Berdasarkan…

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Halaman Balai Kota Surabaya kembali semarak dengan dibukanya gelaran JConnect Ramadan Vaganza 2026, Rabu (25/2). Event yang…

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Jelang Vonis Kamis Hari Ini, dalam Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah yang Rugikan Negara Rp 285 triliun      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Ketua pe…

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Hasil Pemilu 2024, Ada 50 juta hingga 60 juta Suara Rakyat Terbuang Sia-sia Akibat Parliamentary Threshold 4%     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Putusan MK a…

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemohon sebagai pemilih berpotensi tidak memiliki kesempatan memilih calon presiden pilihan sendiri secara bebas jika ada keluarga…