Vanessa Ngaku Capek Dibohongi dan Didzalimi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Vanessa Angel buka suara terkait kasus yang dihadapinya. Vanessa mengatakan itu usai selesai sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. "Capek dibohongi, capek dizalimi, lebih baik bunuh saja," kata Vanessa sambil berjalan menuju ke ruang Tahanan Pengadilan Negeri Surabaya di Jalan Arjuno, Kamis (2/5). Saat ditanya siapa yang menzalimi dirinya, Vanessa menjawab dengan nada lirih kepada awak media. "Kalau tidak ada yang bisa tolongin aku, bunuh aja aku nggak pa..pa," kata Vanessa sembari terus berjalan. Selama menuju ruang tahanan, Vanessa didampingi oleh Abdul Malik, kuasa hukumnya dan perempuan yang diduga keponakannya. "Alasanya dia merasa dizalimi karena kita kita kan orang hukum, orang hukum kan berdasarkan fakta di persidangan. Untuk itu kita minta peralihan tahanan. Karena inikan sudah rekasaya semuanya. Digitigal forensiknya juga tidak ada. Kasihan dia," ujar Malik. Malik juga menjelaskan jika Vanessa mengaku jenuh dengan kasus yang dialaminya. Terlebih terkait eksposnya di media. "Alasan dia (Vanessa) jenuh dengan media begitu. Dia jenuh padahal dalam chatting-nya dia hanya ditanya oleh Tentri sedang ngapain say, ini aku lagi siap-siap. Kamu lagi ngapain kok lama, ini lagi pakai baju, masak gitu aja menyebarkan konten asusila," jelas Malik Saat ditanya tentang sosok Rian, Vanessa langsung membisu. Vanessa terus saja berjalan ke ruang tahanan Pengadilan Negeri Surabaya. Abdul Malik, kuasa hukum Vanessa yang terus mendampinginya menimpali pertanyaan para wartawan. "Rian itu tidak ada. Tanyakan saja kepada Herlambang Hasea," ujar Malik. Ia yakin sosok Rian Subroto tidak ada. Yang mentransfer uang Rp 80 juta untuk tarif Vanessa adalah polisi, dan bukan Rian. "Fakta yang kami terima sudah jelas dari salah satu muncikari. Dia (polisi) adalah salah satu tim IT Cyber Polda (Jatim) yang bernama Herlambang Hasea," ujar Abdul Malik. Dengan fakta tersebut, kata Malik, pihaknya meminta kepada Majelis Hakim untuk aktif dalam menangani kasus dugaan penyebaran konten asusila yang dialami oleh Vanessa. Malik berharap majelis hakim bisa menghadirkan sosok Herlambang Hasea dalam sidang selanjutnya. "Maka dari itu, karena ini perkara pidana, saya meminta kepada majelis hakim agar aktif, supaya Herlambang Hasea bisa dihadirkan selain Rian. Karena dia mentransfer ke salah satu muncikari," kata Abdul Malik. Menurut Malik, kliennya Vanessa tidak bisa dijerat hukuman. Namun kalau muncikari bisa dijerat dalam perkara ini. "Kalau muncikari bisa ditahan. Karena dulu ada. Kalau Vanessa tidak bisa. Karena kalau itu nggak bisa maka dialihkan ke UU ITE, itu ndak kena lha penyebarannya," tandas Malik. Dalam kasus yang dipersidangakan di Pengadilan Negeri Surabaya, Vanessa Angel dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008 juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag :

Berita Terbaru

Layak Konsumsi, Ribuan Ikan di Ranu Klakah Lumajang Mati Dijual Murah untuk Tekan Kerugian

Layak Konsumsi, Ribuan Ikan di Ranu Klakah Lumajang Mati Dijual Murah untuk Tekan Kerugian

Selasa, 28 Jul 2026 13:10 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 13:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Menindaklanjuti kelanjutan fenomena ribuan ikan di keramba danau Ranu Klakah, Desa Tegal Randu, Kecamatan Klakah Kabupaten…

Perketat Keamanan, Dinkes Kota Malang Pastikan 71 SPPG Kantongi SLHS

Perketat Keamanan, Dinkes Kota Malang Pastikan 71 SPPG Kantongi SLHS

Selasa, 28 Jul 2026 12:51 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 12:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Sebagai salah satu langkah strategis dalam menjaga keamanan masing-masing dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) terkait menu yang akan di…

Kasus HIV Bertambah, Pemkot Malang Mulai Optimalisasi Layanan VCT

Kasus HIV Bertambah, Pemkot Malang Mulai Optimalisasi Layanan VCT

Selasa, 28 Jul 2026 12:44 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 12:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Seiring bertambahnya kasus HIV di wilayah Kota Malang, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) setempat tengah mengoptimalkan kesadaran…

Didukung Lima Sektor, Pemkab Catat Ekonomi Madiun 2025 Capai 5,33 Persen

Didukung Lima Sektor, Pemkab Catat Ekonomi Madiun 2025 Capai 5,33 Persen

Selasa, 28 Jul 2026 12:39 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 12:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Seiring pembangunan SDM, infrastruktur, serta lima sektor unggulan yang dilakukan pemda setempat, saat ini Pemerintah Kabupaten…

P-APBD 2026 Disetujui, Pemkab Lumajang Percepat Pembangunan dan Layanan Publik

P-APBD 2026 Disetujui, Pemkab Lumajang Percepat Pembangunan dan Layanan Publik

Selasa, 28 Jul 2026 12:29 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 12:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Usai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 disetujui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang mempercepat…

Ekonomi Kerakyatan Jadi Fokus Reses, BHS Paparkan Kredit 40 Tahun dan Dukungan UMKM

Ekonomi Kerakyatan Jadi Fokus Reses, BHS Paparkan Kredit 40 Tahun dan Dukungan UMKM

Selasa, 28 Jul 2026 11:50 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 11:50 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Haryo Soekartono (BHS), memanfaatkan masa reses sidang V tahun 2025–2026 dengan menyerap aspirasi w…