Retribusi Izin Pemakaian Tanah Dapat Diskon 50 Persen

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membuat berbagai program khusus dalam menyambut Hari Jadi Kota Surabaya ke-726. Salah satunya, Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah memberikan diskon retribusi sebesar 50 persen bagi warga yang menggunakan tanah milik pemkot dengan Izin Pemakaian Tanah (IPT). Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu mengatakan pemberian diskon retribusi itu sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 16 tahun 2019 tentang pemberian Pengurangan Retribusi Izin Pemakaian Tanah kepada Masyarakat Pemengang Izin Pemakaian Tanah dalam rangka HJKS Ke-726. Dalam Perwali itu, diatur pula beberapa syarat untuk bisa mendapatkan retribusi tersebut, diantaranya adalah pemberian retribusi ini hanya diberikan kepada pemegang izin pemakaian tanah dengan penggunaan untuk rumah tinggal. “Jadi, kalau difungsikan untuk yang lain, tidak bisa mendapatkan retribusi ini,” kata Maria. Menurut Yayuk-sapaan Maria Theresia Ekawati Rahayu, pengurangan retribusi bagi pemegang izin pemakaian tanah itu sebesar 50 persen dari besaran pokok nilai retribusi. Ia mencontohkan, apabila besaran pokok retribusinya yang harus dibayarkan setiap tahun sebesar Rp 1 juta, maka dengan adanya program ini, warga cukup membayar Rp 500 ribu. “Nah, setiap lokasi itu kan berbeda-beda besaran pokok retribusinya, sehingga menyesuaikan dan diskonnya hanya 50 persen,” tegasnya. Yayuk juga memastikan bahwa yang mendapatkan diskon 50 persen itu hanyalah besaran pokok nilai retribusinya dan tidak termasuk dendanya. Bahkan, ia juga menjelaskan retribusi izin pemakaian tanah yang mendapatkan pengurangan atau diskon 50 persen hanyalah retribusi tahun 2013-2019. “Kalau sebelum tahun 2013, tidak bisa masuk dalam pengurangan retribusi ini. Nanti ada peraturan sendiri yang mengatur itu,” kata dia. Ia juga menambahkan bahwa pengurangan retribusi ini sebenarnya sudah berlaku mulai 1 Mei 2019. Tapi karena tanggal 1 Mei bertepatan dengan Hari Buruh dan hari libur, maka pengurangan retribusi ini berlaku efektif mulai tanggal 2 Mei 2019. “Pengurangan retribusi ini berlaku mulai 2 Mei sampai nanti tanggal 30 Juni 2019. Setelah tanggal 30 Juni, maka akan berlaku peraturan sebelumnya, yakni tidak ada diskon atau pengurangan,” imbuhnya. Yayuk bersyukur selama beberapa hari digelarnya program ini, antusiasme masyarakat pengguna Izin Pemakaian Tanah sangat tinggi. Bahkan, mereka rela anti untuk memanfaatkan program khusus ini. “Jadi tunggu apa lagi, kami mengimbau kepada masyarakat yang belum memanfaatkan program ini untuk segera memanfaatkannya, karena ini kesempatan langka dan waktunya terbatas hingga 30 Juni saja, silahkan dimanfaatkan,” pungkasnya.
Tag :

Berita Terbaru

Raih Nilai 100 TKA Bahasa Indonesia, Siswi SMPN 1 JABON Incar SMAN 1 PORONG

Raih Nilai 100 TKA Bahasa Indonesia, Siswi SMPN 1 JABON Incar SMAN 1 PORONG

Jumat, 05 Jun 2026 09:45 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 09:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sidoarjo Dr. Netty Lastiningsih, M.Pd  mengimbau kepada seluruh …

Wamen Imipas Berharta Rp 234 Miliar, Dijebloskan ke Tahanan

Wamen Imipas Berharta Rp 234 Miliar, Dijebloskan ke Tahanan

Jumat, 05 Jun 2026 05:55 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 05:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim resmi ditahan oleh KPK usai menyerahkan diri terkait Operasi Tangkap Tangan…

Jeritan Keadilan Keluarga Kacab BRI

Jeritan Keadilan Keluarga Kacab BRI

Jumat, 05 Jun 2026 05:55 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 05:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM :Keluarga kepala cabang (kacab) bank BRI (sebelumnya dilaporkan sebagai Bank BUMN di Cempaka Putih) berinisial MIP (37), Mohamad Ilham…

Dadan Cs, Diduga Bancakan Diantara Rp 353 Triliun

Dadan Cs, Diduga Bancakan Diantara Rp 353 Triliun

Jumat, 05 Jun 2026 05:45 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 05:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Kini, serangkaian pengadaan barang fiktif dan mark up anggaran, mulai dari puluhan ribu unit motor listrik senilai Rp 1 triliun hingga…

Lakukan Penipuan Online, Mantan Artis Fabiola, Rela Jalin Asmara

Lakukan Penipuan Online, Mantan Artis Fabiola, Rela Jalin Asmara

Jumat, 05 Jun 2026 05:45 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 05:45 WIB

SURABAYAPAGI.com : Mantan artis Fabiola Elizabeth di Sukoharjo, mengincar warga Amerika Serikat. Ini bukan berarti WNI aman dari penipuan online.             D…

Mendiktisaintek Geleng geleng Kepala

Mendiktisaintek Geleng geleng Kepala

Jumat, 05 Jun 2026 00:50 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 00:50 WIB

SURABAYAPAGI : Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, geleng geleng kepala oleh ulah 4 warga negara Indonesia (WNI)…