Retribusi Izin Pemakaian Tanah Dapat Diskon 50 Persen

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membuat berbagai program khusus dalam menyambut Hari Jadi Kota Surabaya ke-726. Salah satunya, Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah memberikan diskon retribusi sebesar 50 persen bagi warga yang menggunakan tanah milik pemkot dengan Izin Pemakaian Tanah (IPT). Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu mengatakan pemberian diskon retribusi itu sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 16 tahun 2019 tentang pemberian Pengurangan Retribusi Izin Pemakaian Tanah kepada Masyarakat Pemengang Izin Pemakaian Tanah dalam rangka HJKS Ke-726. Dalam Perwali itu, diatur pula beberapa syarat untuk bisa mendapatkan retribusi tersebut, diantaranya adalah pemberian retribusi ini hanya diberikan kepada pemegang izin pemakaian tanah dengan penggunaan untuk rumah tinggal. “Jadi, kalau difungsikan untuk yang lain, tidak bisa mendapatkan retribusi ini,” kata Maria. Menurut Yayuk-sapaan Maria Theresia Ekawati Rahayu, pengurangan retribusi bagi pemegang izin pemakaian tanah itu sebesar 50 persen dari besaran pokok nilai retribusi. Ia mencontohkan, apabila besaran pokok retribusinya yang harus dibayarkan setiap tahun sebesar Rp 1 juta, maka dengan adanya program ini, warga cukup membayar Rp 500 ribu. “Nah, setiap lokasi itu kan berbeda-beda besaran pokok retribusinya, sehingga menyesuaikan dan diskonnya hanya 50 persen,” tegasnya. Yayuk juga memastikan bahwa yang mendapatkan diskon 50 persen itu hanyalah besaran pokok nilai retribusinya dan tidak termasuk dendanya. Bahkan, ia juga menjelaskan retribusi izin pemakaian tanah yang mendapatkan pengurangan atau diskon 50 persen hanyalah retribusi tahun 2013-2019. “Kalau sebelum tahun 2013, tidak bisa masuk dalam pengurangan retribusi ini. Nanti ada peraturan sendiri yang mengatur itu,” kata dia. Ia juga menambahkan bahwa pengurangan retribusi ini sebenarnya sudah berlaku mulai 1 Mei 2019. Tapi karena tanggal 1 Mei bertepatan dengan Hari Buruh dan hari libur, maka pengurangan retribusi ini berlaku efektif mulai tanggal 2 Mei 2019. “Pengurangan retribusi ini berlaku mulai 2 Mei sampai nanti tanggal 30 Juni 2019. Setelah tanggal 30 Juni, maka akan berlaku peraturan sebelumnya, yakni tidak ada diskon atau pengurangan,” imbuhnya. Yayuk bersyukur selama beberapa hari digelarnya program ini, antusiasme masyarakat pengguna Izin Pemakaian Tanah sangat tinggi. Bahkan, mereka rela anti untuk memanfaatkan program khusus ini. “Jadi tunggu apa lagi, kami mengimbau kepada masyarakat yang belum memanfaatkan program ini untuk segera memanfaatkannya, karena ini kesempatan langka dan waktunya terbatas hingga 30 Juni saja, silahkan dimanfaatkan,” pungkasnya.
Tag :

Berita Terbaru

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Sebanyak 19 sekolah Muhammadiyah di Kabupaten Gresik menerima penghargaan atas keberhasilan meningkatkan jumlah peserta didik secara…

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Selama masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat adanya enam kejadian gangguan…

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kecelakaan antara pengendara motor dan Truk Isuzu dengan adu banteng yang terjadi pada Minggu (5 April 2026) dini hari mengejutkan…

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan resmi diberlakukan tahun 2027. Dimana, postur APBD…

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral, seusai menyantap nasi berkat tahlilan di Jalan Sido Kapasan Gang 10, Simokerto, Surabaya, sebanyak puluhan…

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Setelah menanti selama puluhan tahun, akhirnya kini warga di perbatasan Bojonegoro dan Ngawi bisa bernapas lega lantaran…