Maspion Ngotot, Pemkot tak Mau Kalah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Penelusuran Surabaya Pagi, penguasaan Maspion atas lahan Jl Pemuda itu berdasarkan Perjanjian Penyerahan Penggunaan Tanah Nomor 593/004.1/402.5.12/96 tanggal 16 Januari 1996 antara Sunarto Sumoprawiro selaku wali kota Surabaya dan Alim Markus selaku direktur PT Maspion. Setelah itu, atas rekomendasi Pemkot, Kanwil BPN Jatim menerbitkan sertifikat HGB No. 612/Kelurahan Embong Kaliasin atas nama PT Maspion dengan jangka waktu 20 tahun atau berakhir pada tanggal 15 Januari 2016. Mula-mula, PT Maspion hendak membangun kantor di Jalan Pemuda 17 itu. Korporasi peralatan rumah tangga ini pun mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Setahun kemudian, tepatnya pada tanggal 6 Mei 1997, PT Maspion membayar retribusi IMB sebesar Rp 97.151.800 yang kemudian diterbitkan IMB pada tanggal 19 November tahun yang sama. Namun hingga perjanjian habis, Maspion tak kunjung membangun apa-apa. Dikonfirmasi mengenai hal ini, kuasa hukum PT Maspion Soetanto Hadisuseno menegaskan kalau kliennya sudah punya itikad baik untuk memperpanjang HGB, bahkan dua tahun sebelum kedaluwarsa. Kemudian disusul surat dengan isi serupa pada tanggal 29 September 2015 dan 7 Januari 2016 tentang percepatan perpanjangan HGB di atas HPL. Hanya saja, jawaban dari Pemkot tidak menguntungkan pihaknya. Padahal, sejak awal mula perjanjian pada tahun 1996 itu, PT Maspion selalu memenuhi syarat-syarat untuk pengurusan HGB, IMB dan izin-izin lainnya, termasuk membayar biaya-biayanya. Selain itu, Pemkot dinilai tidak menghormati pasal 3 yang memuat prioritas perpanjangan HGB hanya untuk PT Maspion. "PT Maspion ini sebetulnya sudah berniat memperpanjang HGB dua tahun sebelum kedaluwarsa, tapi jawaban pemkot masih kajian. Baru pada tahun 2018 tiba-tiba ditolak," cetus Soetanto. Terpisah, Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Maria Theresia Ekawati Rahayu membantah kalau Pemkot abai. Setelah masa HGB di atas HPL kedaluwarsa itu, lanjut Yayuk, Pemkot telah memberi surat peringatan hingga tiga kali kepada PT Maspion untuk segera menyerahkan aset kota itu. Rupanya, PT Maspion bergeming dan lebih memilih untuk menggugat Pemkot ke jalur Tata Usaha Negara karena tak kunjung mengabulkan permohonan perpanjangan HGB. Seperti yang sudah diketahui, Pemkot menang di tingkat TUN Surabaya, lalu kalah di tingkat banding PT TUN Jatim. Oleh sebab itu, Pemkot mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. "Kami berharap proses hukum ini cepat selesai, sehingga pembangunan alun-alun bisa segera diwujudkan. Dengan begitu, semakin banyak pula ruang publik di Kota Surabaya yang bisa dikunjungi," harap Yayuk. n
Tag :

Berita Terbaru

Motorola Luncurkan Perangkat Baru di Indonesia, Usung Fitur Kamera dan Audio Terbaru

Motorola Luncurkan Perangkat Baru di Indonesia, Usung Fitur Kamera dan Audio Terbaru

Jumat, 08 Mei 2026 19:58 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 19:58 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Motorola Indonesia meluncurkan sejumlah perangkat baru yang menyasar pasar smartphone dan aksesori di Tanah Air. Produk yang d…

Polrestabes Surabaya Bongkar Joki UTBK-SNBT 2026, Libatkan Dokter hingga ASN

Polrestabes Surabaya Bongkar Joki UTBK-SNBT 2026, Libatkan Dokter hingga ASN

Jumat, 08 Mei 2026 18:58 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 18:58 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Polrestabes Surabaya membongkar praktik perjokian dan pemalsuan dokumen dalam pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi N…

Gelar Dialog Stakeholder dengan Pelanggan Industri, Wujud Nyata PLN UIT JBM Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Gelar Dialog Stakeholder dengan Pelanggan Industri, Wujud Nyata PLN UIT JBM Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Jumat, 08 Mei 2026 18:52 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 18:52 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Sebagai wujud dukungan terhadap pelanggan pada segmen industri, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM),…

Reses di Rungkut Tengah, Bambang Haryo Paparkan Program MBG dan Serap Aspirasi Warga

Reses di Rungkut Tengah, Bambang Haryo Paparkan Program MBG dan Serap Aspirasi Warga

Jumat, 08 Mei 2026 18:43 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 18:43 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Anggota DPR RI, Bambang Haryo Soekartono (BHS), mengunjungi RW 5, Kelurahan Rungkut Tengah, Surabaya, dalam rangka kegiatan reses pada …

IBCA BFC MMA Kota Madiun Raih 14 Medali di Kejuaraan Jatim Piala Wali Kota Surabaya 2026

IBCA BFC MMA Kota Madiun Raih 14 Medali di Kejuaraan Jatim Piala Wali Kota Surabaya 2026

Jumat, 08 Mei 2026 18:30 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 18:30 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet IBCA BFC MMA Kota Madiun dalam ajang Kejuaraan IBCA MMA se-Jawa Timur Piala Wali Kot…

KPK Periksa Pegawai KAI Daop 7 Madiun, Dalami Dugaan CSR di Kasus Maidi  ‎

KPK Periksa Pegawai KAI Daop 7 Madiun, Dalami Dugaan CSR di Kasus Maidi ‎

Jumat, 08 Mei 2026 18:25 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 18:25 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pihak yang diduga terkait penyaluran dana corporate social responsibility (CS…