Maspion Ngotot, Pemkot tak Mau Kalah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Penelusuran Surabaya Pagi, penguasaan Maspion atas lahan Jl Pemuda itu berdasarkan Perjanjian Penyerahan Penggunaan Tanah Nomor 593/004.1/402.5.12/96 tanggal 16 Januari 1996 antara Sunarto Sumoprawiro selaku wali kota Surabaya dan Alim Markus selaku direktur PT Maspion. Setelah itu, atas rekomendasi Pemkot, Kanwil BPN Jatim menerbitkan sertifikat HGB No. 612/Kelurahan Embong Kaliasin atas nama PT Maspion dengan jangka waktu 20 tahun atau berakhir pada tanggal 15 Januari 2016. Mula-mula, PT Maspion hendak membangun kantor di Jalan Pemuda 17 itu. Korporasi peralatan rumah tangga ini pun mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Setahun kemudian, tepatnya pada tanggal 6 Mei 1997, PT Maspion membayar retribusi IMB sebesar Rp 97.151.800 yang kemudian diterbitkan IMB pada tanggal 19 November tahun yang sama. Namun hingga perjanjian habis, Maspion tak kunjung membangun apa-apa. Dikonfirmasi mengenai hal ini, kuasa hukum PT Maspion Soetanto Hadisuseno menegaskan kalau kliennya sudah punya itikad baik untuk memperpanjang HGB, bahkan dua tahun sebelum kedaluwarsa. Kemudian disusul surat dengan isi serupa pada tanggal 29 September 2015 dan 7 Januari 2016 tentang percepatan perpanjangan HGB di atas HPL. Hanya saja, jawaban dari Pemkot tidak menguntungkan pihaknya. Padahal, sejak awal mula perjanjian pada tahun 1996 itu, PT Maspion selalu memenuhi syarat-syarat untuk pengurusan HGB, IMB dan izin-izin lainnya, termasuk membayar biaya-biayanya. Selain itu, Pemkot dinilai tidak menghormati pasal 3 yang memuat prioritas perpanjangan HGB hanya untuk PT Maspion. "PT Maspion ini sebetulnya sudah berniat memperpanjang HGB dua tahun sebelum kedaluwarsa, tapi jawaban pemkot masih kajian. Baru pada tahun 2018 tiba-tiba ditolak," cetus Soetanto. Terpisah, Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Maria Theresia Ekawati Rahayu membantah kalau Pemkot abai. Setelah masa HGB di atas HPL kedaluwarsa itu, lanjut Yayuk, Pemkot telah memberi surat peringatan hingga tiga kali kepada PT Maspion untuk segera menyerahkan aset kota itu. Rupanya, PT Maspion bergeming dan lebih memilih untuk menggugat Pemkot ke jalur Tata Usaha Negara karena tak kunjung mengabulkan permohonan perpanjangan HGB. Seperti yang sudah diketahui, Pemkot menang di tingkat TUN Surabaya, lalu kalah di tingkat banding PT TUN Jatim. Oleh sebab itu, Pemkot mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. "Kami berharap proses hukum ini cepat selesai, sehingga pembangunan alun-alun bisa segera diwujudkan. Dengan begitu, semakin banyak pula ruang publik di Kota Surabaya yang bisa dikunjungi," harap Yayuk. n
Tag :

Berita Terbaru

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Sebanyak 19 sekolah Muhammadiyah di Kabupaten Gresik menerima penghargaan atas keberhasilan meningkatkan jumlah peserta didik secara…

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Selama masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat adanya enam kejadian gangguan…

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kecelakaan antara pengendara motor dan Truk Isuzu dengan adu banteng yang terjadi pada Minggu (5 April 2026) dini hari mengejutkan…

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan resmi diberlakukan tahun 2027. Dimana, postur APBD…

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral, seusai menyantap nasi berkat tahlilan di Jalan Sido Kapasan Gang 10, Simokerto, Surabaya, sebanyak puluhan…

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Setelah menanti selama puluhan tahun, akhirnya kini warga di perbatasan Bojonegoro dan Ngawi bisa bernapas lega lantaran…