5200 Botol Jamu Tanpa Izin Edar, Diamankan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Aksi kejahatan tindak pidana ekonomi yang tak mudah terendus berhasil diungkap Unit Pidana Ekonomi Satreskrim Polrestabes Surabaya. Ribuan botol jamu tanpa izin edar yang telah bertahun-tahun beroperasi dibongkar tim besutan AKP Teguh Setiawan. Aktifitas ilegal itu diketahui saat anggota unit pidana ekonomi mencurigai mobil L300 yang bermuatan ratusan kardus menuju arah Madura. Saat diperiksa, ternyata, ratusan kardus tersebut berisi botol jamu siap edar yang tidak dilengkapi ijinnya. "Kami hentikan mobil bermuatan jamu itu di seputar wilayah Tambaksari. Tujuannya memang ke Madura untuk di distribusikan," kata Teguh, Kamis (16/5/2019). Lebih lanjut, merek jamu itu hanya berada di bagian kardusnya dengan label Binaraci. Di kardus juga tertera izin BPOM dengan nomor register POM TR 033 623 361. Namun setelah dicek, nomor tersebut belum teregistrasi di BPOM alias palsu. "Di kardus memang ada tulisan register BPOM, namun setelah dicek ternyata tidak terdaftar. Ini hanya modus guna mengelabuhi petugas," imbuhnya. Setelah diamankan, polisi kemudian mengembangkan ke pabrik dimana jamu tersebut berproduksi. Tempatnya, di wilayah Tongas, Probolinggo, Jatim. Disana, polisi memeriksa beberapa peralatan produksi sekaligus meminta keterangan para karyawan dan pemilik. Alhasil, polisi menetapkan Marjonlis Dauly warga Dusun Tambak Bahak RT13/RW06, Desa Curah Dringu, Kecamatan Tongas Probolinggo, sebagai tersangka. Marjonlis adalah pemilik CV.Loka Jaya Abadi yang memproduksi dan mengedarkan jamu Binaraci. "Kami tetapkan sebagai tersangka, dan saat ini tidak kami tahan karena yang bersangkutan kooperatif dan bertanggungjawab," tandasnya. Dari pengungkapan itu, polisi menyita 5200 botol berisi jamu herbal siap edar. Pangsa pasar produsen ini ada di wilayah Probolinggo dan Madura. Untuk omset per bulan, perusahaan jamu ilegal ini bisa meraup uang sebesar 104 juta rupiah per bulannya. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan atau Pasal 197 Jo.Pasal 106 ayat (1) UU RI NO.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun/
Tag :

Berita Terbaru

Dari Karier Hukum ke Ikatan Cinta: Momen Hangat Tunangan Billy Handiwiyanto

Dari Karier Hukum ke Ikatan Cinta: Momen Hangat Tunangan Billy Handiwiyanto

Minggu, 26 Apr 2026 17:34 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 17:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kabar bahagia datang dari dunia hukum di Jawa Timur. Pengacara muda yang tengah naik daun, Billy Handiwiyanto, resmi menggelar…

Hari Kesiapsiagaan Bencana 2026, Khofifah Ajak Masyarakat Waspada Karhutla di Tengah Ancaman El Nino

Hari Kesiapsiagaan Bencana 2026, Khofifah Ajak Masyarakat Waspada Karhutla di Tengah Ancaman El Nino

Minggu, 26 Apr 2026 15:45 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 15:45 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak seluruh elemen pemerintah dan masyarakat meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi p…

Proyek Giant Sea Wall Jatim Dipercepat, Khofifah Tegaskan Urgensi Tanggul Laut Hadapi Risiko Pesisir

Proyek Giant Sea Wall Jatim Dipercepat, Khofifah Tegaskan Urgensi Tanggul Laut Hadapi Risiko Pesisir

Minggu, 26 Apr 2026 15:43 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 15:43 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan kesiapan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam mendukung percepatan pembangunan …

Antusiasme Pengunjung Picu Lonjakan Penjualan UMKM di Ajang Domino Surabaya

Antusiasme Pengunjung Picu Lonjakan Penjualan UMKM di Ajang Domino Surabaya

Minggu, 26 Apr 2026 15:42 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 15:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – HGI City Cup 2026 Surabaya Fest tidak hanya menghadirkan kompetisi domino, tetapi juga memberi dampak signifikan terhadap pelaku usaha …

Jelang Kejurprov 2026, IPSI Surabaya Genjot Latihan dan Pertahankan Tradisi Juara

Jelang Kejurprov 2026, IPSI Surabaya Genjot Latihan dan Pertahankan Tradisi Juara

Minggu, 26 Apr 2026 15:41 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 15:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Surabaya mematangkan persiapan menghadapi Kejuaraan Provinsi (Kejurprov) pencak silat yang a…

Musim Haji 2026, PPIH Embarkasi Surabaya Larang CJH Jajan Sembarangan

Musim Haji 2026, PPIH Embarkasi Surabaya Larang CJH Jajan Sembarangan

Minggu, 26 Apr 2026 11:33 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 11:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Musim Haji 2026 sedang dinanti-nanti para Calon Jemaah Haji (CJH) yang akan segera berangkat ke Tanah Suci dari Embarkasi…