Edarkan Sabu Seberat 16 Gram, Ditangkap

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Operasi yang dilakukan Direktorat Reserse narkotika Polda Jatim (21/5/2019), dibawah komando Kanit 2 Subdit III Kompol Drs. ML Tadu, mengamankan seorang laki-laki yang duga pengedar Narkotika jenis sabu-sabu serta menyita barang bukti kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 16,00 gram di dalam rumah yang beralamat di Ngemplakrejo RT/RW_03/04, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Menurut Dirreskoba Polda Jaim Kombes Pol. Sentosa Ginting Manik sudah lama tersangka ini menjadi incaran petugas. "Tersangka jadi target kita," terangnya kemarin (21/5/2019). Tersangka yang diamankan Baidi, 35, warga Ngemplakrejo RT/RW_03/04 Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Kronologis penangkapan berawal berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah-daerah Ngemplakrejo RT/RW_03/04 Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, sering terjadi transaksi Narkoba yang dilakukan oleh seseorang yang bernama Baidi. Selanjutnya petugas menindak lanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan upaya penangkapan. Barang bukti 2 (dua) kantong plastik klip kecil berisi serbuk putih bening kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor keseluruhan 16 (enam belas) gram beserta pembungkusnya yang terdiri dr 1 (satu) kantong plastik klip berat kotor 15 gram dan 1 kantong plastik klip berat kotor 1 gram, dompet warna coklat, kotak plastik merk bintang tujuh masuk angin (Bejo) warna transparan, timbangan elektrik (poket scale) merk CHQ warna hitam, 2 (dua) buah HP merk Samsung warna hitam SIM-card no. 083xxxxxxxx & warna putih SIM card no.0877xxxxxxxx , 5 (lima) bendel kantong plastik klip kecil, seperangkat alat hisap sabu terdiri dari (bong, kompor, pipet kaca) dan uang tunai pecahan kertas Rp 2.500.000,- Saat diperiksa, tersangka Baidi mengatakan kalau dirinya melakukan ini karena tak punya pekerjaan tetap dan dirinya butuh untuk makan. "Butuh uang untuk hidup," ujarnya. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara. nt
Tag :

Berita Terbaru

Nella Kharisma hingga Mollucan Soul Ramaikan Pembukaan HGI City Cup Surabaya

Nella Kharisma hingga Mollucan Soul Ramaikan Pembukaan HGI City Cup Surabaya

Jumat, 24 Apr 2026 20:42 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 20:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Event HGI City Cup 2026 Surabaya Fest dipastikan berlangsung meriah dengan menghadirkan hiburan musik dan rangkaian turnamen domino y…

Pelaku Pembacokan di Menganti Ditangkap di Malang, Polisi Ungkap Motif Sweeping

Pelaku Pembacokan di Menganti Ditangkap di Malang, Polisi Ungkap Motif Sweeping

Jumat, 24 Apr 2026 20:28 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Aparat Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap pelaku pembacokan yang terjadi di wilayah Menganti, Gresik. Setelah sempat m…

Kolaborasi Pemprov Jatim dan PLN Hantarkan Desa Gosari Raih Penghargaan Nasional

Kolaborasi Pemprov Jatim dan PLN Hantarkan Desa Gosari Raih Penghargaan Nasional

Jumat, 24 Apr 2026 20:19 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 20:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerima Penghargaan Corporate Social Responsibility (CSR) dan Pengembangan Desa B…

UNAIR dan Kemlu RI Dorong Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim

UNAIR dan Kemlu RI Dorong Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim

Jumat, 24 Apr 2026 17:45 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 17:45 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Universitas Airlangga (UNAIR) bersama Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dan Asia-Europe Foundation menggelar peringatan ASEM D…

Survei Prakarsa: Sebanyak 45,3 Persen Masyarakat Lamongan Belum Puas  dengan Layanan Publik

Survei Prakarsa: Sebanyak 45,3 Persen Masyarakat Lamongan Belum Puas  dengan Layanan Publik

Jumat, 24 Apr 2026 17:40 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 17:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan – Meski capaian kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan sepanjang tahun 2025 dalam LKPJ bupati cukup tinggi, namun itu tidak b…

Pemprov Jatim Tegaskan Tidak Intervensi Proses Hukum, Namun Tetap Dampingi ASN

Pemprov Jatim Tegaskan Tidak Intervensi Proses Hukum, Namun Tetap Dampingi ASN

Jumat, 24 Apr 2026 17:28 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 17:28 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan pendampingan hukum bagi aparatur sipil negara (ASN) yang tengah menghadapi persoalan hukum, t…