Selundupkan Satwa Langka, Tiga Pelaku Diadili

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Gara-gara memiliki dan menjual satwa langka termasuk komodo, tiga pemuda ini menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (27/5/2019). Mereka Vekki Subhun, Arfandi Nugraha, dan Mohammad Rizal Satria Lagi. Pada sidang perdana ini berkas ketiganya di-split alias dibedakan. JPU Muhammad Nizar membacakan dakwaan atas terdakwa Rizal Lagi di hadapan majelis hakim. Terdakwa menjalani sidang seorang diri tanpa ditemani kuasa hukum. "Bahwa mereka terdakwa masing-masing sebagai yang melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh lakukan pada hari Jumat 1 Maret 2019 menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan mengeluarkan dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia dengan jenis Komodo (Veranus Komodoensis)," ujar JPU Nizar. Dalam dakwaan JPU, terdakwa diancam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan hukuman penjara maksimal selama 5 tahun dan denda Rp100 juta. "Bahwa pada saat para terdakwa bekerja sama satu dengan lainnya dalam hal, memelihara, dan memperniagakan satwa yang dilindungi yaitu berupa komodo (Veranus Komodoensis) dalam keadaan hidup para terdakwa mengetahui bahwa Komodo termasuk satwa yang dilindungi dan para terdakwa tidak mendapatkan izin untuk memperdagangkan, dan memelihara dari pihak yang berwenang, dan dari perbuatannya tersebut para terdakwa mendapatkan keuntungan," lanjutnya. Usai membacakan dakwaan, sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi. Terdapat 4 saksi yang hadir yaitu Hariyanto dan Candra dari Ditreskrimsus Polda Jatim serta terdakwa Vekki dan Afrandi. Ketua Majelis Hakim Syifaur Rosyidin pun menanyai para saksi satu persatu. Kedua terdakwa lain, Vekki dan Arfandi juga mengiyai pertanyaan yang ditanyakan oleh Nizar. Vekki yang berperan sebagai pemasok menitipkan komodo kepada Rizal dan Arfandi sebelum dikirim ke pembeli yang telah memesan melalui media sosial. Dari hasil penjualan, masing-masing mendapatkan keuntungan Rp1-3 juta. "Pasarannya kalau bayi komodo Rp15-20 juta. Nanti Rizal dapat komisi Rp1-3 juta," terang Vekki.
Tag :

Berita Terbaru

Nella Kharisma hingga Mollucan Soul Ramaikan Pembukaan HGI City Cup Surabaya

Nella Kharisma hingga Mollucan Soul Ramaikan Pembukaan HGI City Cup Surabaya

Jumat, 24 Apr 2026 20:42 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 20:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Event HGI City Cup 2026 Surabaya Fest dipastikan berlangsung meriah dengan menghadirkan hiburan musik dan rangkaian turnamen domino y…

Pelaku Pembacokan di Menganti Ditangkap di Malang, Polisi Ungkap Motif Sweeping

Pelaku Pembacokan di Menganti Ditangkap di Malang, Polisi Ungkap Motif Sweeping

Jumat, 24 Apr 2026 20:28 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Aparat Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap pelaku pembacokan yang terjadi di wilayah Menganti, Gresik. Setelah sempat m…

Kolaborasi Pemprov Jatim dan PLN Hantarkan Desa Gosari Raih Penghargaan Nasional

Kolaborasi Pemprov Jatim dan PLN Hantarkan Desa Gosari Raih Penghargaan Nasional

Jumat, 24 Apr 2026 20:19 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 20:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerima Penghargaan Corporate Social Responsibility (CSR) dan Pengembangan Desa B…

UNAIR dan Kemlu RI Dorong Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim

UNAIR dan Kemlu RI Dorong Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim

Jumat, 24 Apr 2026 17:45 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 17:45 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Universitas Airlangga (UNAIR) bersama Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dan Asia-Europe Foundation menggelar peringatan ASEM D…

Survei Prakarsa: Sebanyak 45,3 Persen Masyarakat Lamongan Belum Puas  dengan Layanan Publik

Survei Prakarsa: Sebanyak 45,3 Persen Masyarakat Lamongan Belum Puas  dengan Layanan Publik

Jumat, 24 Apr 2026 17:40 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 17:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan – Meski capaian kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan sepanjang tahun 2025 dalam LKPJ bupati cukup tinggi, namun itu tidak b…

Pemprov Jatim Tegaskan Tidak Intervensi Proses Hukum, Namun Tetap Dampingi ASN

Pemprov Jatim Tegaskan Tidak Intervensi Proses Hukum, Namun Tetap Dampingi ASN

Jumat, 24 Apr 2026 17:28 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 17:28 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan pendampingan hukum bagi aparatur sipil negara (ASN) yang tengah menghadapi persoalan hukum, t…