Kasus Penipuan dengan Terdakwa Caleg Nasdem Terpilih Mulai Disidangkan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI, Gresik - Perkara penipuan dan penggelapan dengan terdakwa calon legislatif (caleg) terpilih DPRD Gresik asal Partai Nasdem H Mahmud mulai digelar di Pengadilan Negeri Gresik, Kamis (13/6/2019). Kasus yang mendapat perhatian publik ini disidangkan oleh majelis hakim yàng diketuai Putu Gede Hariadi dengan dua anggota, yakni Fitria Ade Maya dan Aries DE. Sementara terdakwa didampingi penasihat hukum Michele Harianto. Jaksa Penuntut Umum Kejari Gresik Lila Yurifa Prihasti dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan mengungkapkan bahwa pada 2016 silam terdakwa telah mengingkari kesepakatan penyediaan lahan sesuai pesanan PT Bangun Sarana Baja (BSB). Padahal selaku pembeli, PT BSB telah menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa yang waktu itu menjabat Kepala Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar sebesar Rp 15 miliar. JPU Lila dalam dakwaan merinci transaksi pembelian tanah antara terdakwa dengan beberapa warga pemilik tanah. Namun luasan tanah yang dibeli terdakwa tersebut dianggap masih terlalu jauh dari permintaan PT BSB, yang totalnya mencapai 50 hektar. Akibat perbuatan tersebut lantas tim JPU mendakwa Mahmud telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai diatur dalam pasal 378 dan pasal 372 KUHP. Menanggapi dakwaan JPU, penasihat hukum terdakwa Michele Harianto mengaku heran dengan sikap JPU yang terkesan menyembunyikan bukti fakta berupa surat perjanjian yang dibuat PT BSB dengan kliennya. "Bukti surat perjanjian tidak disinggung sama sekali dalam surat dakwaan JPU," ucap Michele usai persidangan perdana kemarin. Dalam surat perjanjian tersebut, ungkapnya, ada klausul-klausul yang dibuat untuk mengikat kedua belah pihak. Disebutkan bahwa PT BSB memberi tugas kepada kliennya untuk mencarikan lahan seluas 50 hektar dengan harga total Rp 80 miliar. Kontrak waktunya dibatasi 2 tahun. Namun di tengah perjalanan pihak PT BSB menganggap H Mahmud tidak sanggup menyediakan lahan sesuai isi perjanjian. "Bagaimana mungkin klien saya menyediakan lahan sesuai permintaan PT BSB kalau dana yang diterima klien saya hanya Rp 15 miliar dari total Rp 80 miliar," jelas lawyer terdakwa. Sehingga disimpulkan, dengan adanya bukti surat perjanjian tersebut sejatinya kasus ini murni keperdataan. Karena dana Rp 15 miliar yang diterima kliennya dari PT BSB juga sebagian besar sudah dibelikan tanah sesuai isi perjanjian. Sanggahan penasihat hukum terdakwa ini akan menjadi materi utama dalam eksepsi yang akan disampaikan pada persidangan Kamis pekan depan (20/6). "Materi keberatan kami nanti tidak akan jauh dari persoalan isi surat perjanjian yang terkesan disembunyikan oleh jaksa penuntut umum," pungkasnya. did
Tag :

Berita Terbaru

Musim Haji 2026, PPIH Embarkasi Surabaya Larang CJH Jajan Sembarangan

Musim Haji 2026, PPIH Embarkasi Surabaya Larang CJH Jajan Sembarangan

Minggu, 26 Apr 2026 11:33 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 11:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Musim Haji 2026 sedang dinanti-nanti para Calon Jemaah Haji (CJH) yang akan segera berangkat ke Tanah Suci dari Embarkasi…

Nobar Film “Pesta Babi” di Madiun, Angkat Isu Papua dan Kritik Pendekatan Pembangunan

Nobar Film “Pesta Babi” di Madiun, Angkat Isu Papua dan Kritik Pendekatan Pembangunan

Minggu, 26 Apr 2026 11:29 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 11:29 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun — Nonton bareng (nobar) film dokumenter Pesta Babi tak hanya sebagai ajang apresiasi karya, tapi membuka ruang diskusi terkait dampak…

Perkuat Pencegahan Penyakit, Pemkot Surabaya Integrasikan Data Rekam Medis Elektronik

Perkuat Pencegahan Penyakit, Pemkot Surabaya Integrasikan Data Rekam Medis Elektronik

Minggu, 26 Apr 2026 11:26 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 11:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka memperkuat pemantauan kesehatan masyarakat secara menyeluruh, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menyiapkan…

Momentum Panen Raya: Penyaluran Banpang di Tulungagung Terkendala, Baru Capai 30 Persen

Momentum Panen Raya: Penyaluran Banpang di Tulungagung Terkendala, Baru Capai 30 Persen

Minggu, 26 Apr 2026 10:57 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 10:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Dipicu momentum panen raya yang masih berlangsung di sejumlah wilayah, Badan Urusan Logistik (Bulog) Cabang Tulungagung…

Diduga Tersengat Listrik, Pekerja di Kebonsari Madiun Tewas Saat Perbaiki Instalasi

Diduga Tersengat Listrik, Pekerja di Kebonsari Madiun Tewas Saat Perbaiki Instalasi

Sabtu, 25 Apr 2026 21:51 WIB

Sabtu, 25 Apr 2026 21:51 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun — Seorang pekerja bernama Wawan Frenki Cahyono (50), warga Desa Balerejo, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun, meninggal dunia didu…

Gubernur Khofifah: Hari Otonomi Daerah 2026 Momentum Perkuat Sinergi Wujudkan Asta Cita

Gubernur Khofifah: Hari Otonomi Daerah 2026 Momentum Perkuat Sinergi Wujudkan Asta Cita

Sabtu, 25 Apr 2026 16:22 WIB

Sabtu, 25 Apr 2026 16:22 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XXX Tahun 2026 harus dimaknai sebagai m…