Kasus Penipuan dengan Terdakwa Caleg Nasdem Terpilih Mulai Disidangkan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI, Gresik - Perkara penipuan dan penggelapan dengan terdakwa calon legislatif (caleg) terpilih DPRD Gresik asal Partai Nasdem H Mahmud mulai digelar di Pengadilan Negeri Gresik, Kamis (13/6/2019). Kasus yang mendapat perhatian publik ini disidangkan oleh majelis hakim yàng diketuai Putu Gede Hariadi dengan dua anggota, yakni Fitria Ade Maya dan Aries DE. Sementara terdakwa didampingi penasihat hukum Michele Harianto. Jaksa Penuntut Umum Kejari Gresik Lila Yurifa Prihasti dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan mengungkapkan bahwa pada 2016 silam terdakwa telah mengingkari kesepakatan penyediaan lahan sesuai pesanan PT Bangun Sarana Baja (BSB). Padahal selaku pembeli, PT BSB telah menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa yang waktu itu menjabat Kepala Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar sebesar Rp 15 miliar. JPU Lila dalam dakwaan merinci transaksi pembelian tanah antara terdakwa dengan beberapa warga pemilik tanah. Namun luasan tanah yang dibeli terdakwa tersebut dianggap masih terlalu jauh dari permintaan PT BSB, yang totalnya mencapai 50 hektar. Akibat perbuatan tersebut lantas tim JPU mendakwa Mahmud telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai diatur dalam pasal 378 dan pasal 372 KUHP. Menanggapi dakwaan JPU, penasihat hukum terdakwa Michele Harianto mengaku heran dengan sikap JPU yang terkesan menyembunyikan bukti fakta berupa surat perjanjian yang dibuat PT BSB dengan kliennya. "Bukti surat perjanjian tidak disinggung sama sekali dalam surat dakwaan JPU," ucap Michele usai persidangan perdana kemarin. Dalam surat perjanjian tersebut, ungkapnya, ada klausul-klausul yang dibuat untuk mengikat kedua belah pihak. Disebutkan bahwa PT BSB memberi tugas kepada kliennya untuk mencarikan lahan seluas 50 hektar dengan harga total Rp 80 miliar. Kontrak waktunya dibatasi 2 tahun. Namun di tengah perjalanan pihak PT BSB menganggap H Mahmud tidak sanggup menyediakan lahan sesuai isi perjanjian. "Bagaimana mungkin klien saya menyediakan lahan sesuai permintaan PT BSB kalau dana yang diterima klien saya hanya Rp 15 miliar dari total Rp 80 miliar," jelas lawyer terdakwa. Sehingga disimpulkan, dengan adanya bukti surat perjanjian tersebut sejatinya kasus ini murni keperdataan. Karena dana Rp 15 miliar yang diterima kliennya dari PT BSB juga sebagian besar sudah dibelikan tanah sesuai isi perjanjian. Sanggahan penasihat hukum terdakwa ini akan menjadi materi utama dalam eksepsi yang akan disampaikan pada persidangan Kamis pekan depan (20/6). "Materi keberatan kami nanti tidak akan jauh dari persoalan isi surat perjanjian yang terkesan disembunyikan oleh jaksa penuntut umum," pungkasnya. did
Tag :

Berita Terbaru

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…