Keranjingan Video Porno, Bapak Setubuhi Anak Sendiri

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Seorang bapak seharusnya menjaga buah hatinya dengan penuh perhatian. Namun tidak dengan Hendro Lasmono (38). Dia tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih berusia 13 tahun. Bahkan ia juga merekam aksi bejatnya dengan ponsel. Seorang bapak di Wiyung Surabaya tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih berusia 13 tahun. Pria bernama Hendro Lasmono (38) itu bahkan merekam aksi bejatnya dengan ponsel miliknya. Hendro ditangkap Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya pada, Minggu (23/6/2019), pukul 21.00 WIB. Kepada polisi, bapak bejat ini mengaku terangsang sehingga nekat menggauli anak kandungnya sendiri karena kerap menonton video porno. "Terangsang ketika anak minta pijit dan setelah terinspirasi bokep," aku pelaku. Kebiasaan tak lumrah Hendro itu juga dilakukan pada sang istri. Saat berhubungan badan, ia kerap merekam persetubuhan itu menggunakan ponselnya. "Banyak mas rekaman saya sama istri saya juga ada. Dia (istri Hendro,red) juga tahu kalau saya rekam saat main," tambahnya. Kanit PPA, Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan, aksi bejat Hendro dilakukan pada 2 Mei 2019 sekitar jam 21.00. Saat itu korban sedang sakit dan meminta Hendro untuk memijitnya. Saat korban dipijit oleh tersangka, korban disuruh untuk mengenakan sarung saja. "Korban disetubuhinya ketika tertidur, karena merasa sakit. Namun saat bangun, korban kaget ketika melihat pelaku sudah menindihnya dan penis pelaku masuk ke dalam organ intim korban. Bukan hanya itu ketika tersangka menyetubuhin korban, dirinya juga merekam persetubuhan itu menggunakan HP miliknya," sebut Ruth Yeni, Selasa (26/6/2019). Aksi bejat pelaku dilakukan saat ia hanya tinggal sendiri di dalam rumah bersama korban. Saat itu, istri pelaku yang merupakan ibu tiri korban tengah berada di luar rumah. Bapak bejat ini kini mendekam dalam penjara dan akan dijerat Pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (fir)
Tag :

Berita Terbaru

Tegaskan Masih Uji Lab, Bantuan Seragam Gratis di Lumajang Molor Hingga Oktober 2026

Tegaskan Masih Uji Lab, Bantuan Seragam Gratis di Lumajang Molor Hingga Oktober 2026

Kamis, 01 Okt 2026 13:09 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 13:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Lumajang menegaskan adanya keterlambatan distribusi seragam gratis bagi…

Warga Baosan Lor Ponorogo Jadi Korban KM Virgo Transport 8, Hingga Kini Masih Hilang

Warga Baosan Lor Ponorogo Jadi Korban KM Virgo Transport 8, Hingga Kini Masih Hilang

Kamis, 01 Okt 2026 12:29 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 12:29 WIB

SURABAYAPAGI.com,Ponorogo — Keluarga Menika Susanti, warga Dukuh Krajan, Desa Baosan Lor, Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo, hingga kini masih menunggu k…

Usai Dinas Kominfo, Kini Giliran Kantor Dinas Perdagangan Kota Madiun Yang Digeledah KPK

Usai Dinas Kominfo, Kini Giliran Kantor Dinas Perdagangan Kota Madiun Yang Digeledah KPK

Kamis, 01 Okt 2026 12:28 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 12:28 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Mad…

Akibat Konsleting Listrik, Rumah di Jalan Semeru Kota Blitar Ludes Terbakar

Akibat Konsleting Listrik, Rumah di Jalan Semeru Kota Blitar Ludes Terbakar

Kamis, 01 Okt 2026 12:20 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 12:20 WIB

SURABAYAPAGI.com,Blitar - Kebakaran terjadi lagi, kali ini  rumah milik Alm. Bapak Abdul Rochim yang dihuni oleh anak cucunya di Jalan Semeru Kota Blitar yang …

Cegah Anak dan Remaja Terpapar Mihol, Satpol PP Surabaya Segel Toko di Wonokromo

Cegah Anak dan Remaja Terpapar Mihol, Satpol PP Surabaya Segel Toko di Wonokromo

Kamis, 01 Okt 2026 12:15 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 12:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Guna mencegah peredaran minuman beralkohol (mihol) secara ilegal sekaligus membatasi akses anak-anak dan remaja terhadap minuman…

Tegaskan Tak Ada Toleransi, Pemkot Surabaya Sanksi 58 ASN hingga September 2026

Tegaskan Tak Ada Toleransi, Pemkot Surabaya Sanksi 58 ASN hingga September 2026

Kamis, 01 Okt 2026 12:09 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 12:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sepanjang Januari hingga September 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah mendisiplinkan dengan memberikan sanksi kepada…