Larangan Penggunaan Plastik Tak lagi berlaku, Jika Cukai Berlaku

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com - Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengutarakan bahwa daerah yang telah memberlakuan larangan terhadap kantong plastik harus mencabut kebijakannya jikalau aturan cukai atas penggunaan kantong plastik telah diterbitkan Beberapa daerah mungkin sudah menerapkan aturan tersebut yaitu Bogor, Balikpapan, Jambi, dan Banjarmasin yangmelarang penggunaan kantong plastic di termpat perbelanjaan. Selain empat kota tersebut, Bali pun sudah melarang penggunaan kantong plastik melalui peraturan gubernur. Sejak awal tahun 2019, Pemprov DKI Jakarta juga berencana melarang penggunaan kantong plastik melalui pergub. Meski demikian, pergub tersebut hingga hari ini masih belum diundangkan. "Melarang sepenuhnya penggunaan kantong plastik bisa jadi kebijakan diskriminatif dan merugikan konsumen ketika substitusi belum tersedia," kata Yustinus dilansir dari Bisnis, Minggu (14/7). Menurutnya, yang harus dilaksanakan adalah kebijakan komprehensif yang memberikan insentif atas perubahan perilaku serta manajemen sampah yang baik. Sebelumnya, Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Rofyanto Kurniawan menyatakan di Banjarmasin dan Bali telah muncul industri lokal yang memproduksi substitusi atas kantong plastik. "Ini bakal melibatkan tenaga kerja dan meningkatkan perekonomian. Sama seperti industri lain, perlu ada kompetisi antara yang ramah dengan tidak ramah lingkungan," kata Rofyanto, Minggu (14/7/2019). Namun, apabila ditelusuri dapat dilihat bahwa pelarangan kantong plastik di beberapa daerah masih tidak menyeluruh. Dalam pasal 11 Peraturan Wali Kota Bogor No. 61/2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik, disebutkan bahwa larangan penggunaan kantong plastik berlaku di pusat perbelanjaan dan toko modern. Sejenis, dalam pasal 11 Peraturan Wali Kota Banjarmasin No. 18/2016 dengan judul senada, disebutkan bahwa ritel, toko modern, dan minimarket dilarang menyediakan kantong plastik. Tidak jelas bagaimana kedua produk hukum tersebut bakal mengatur peredaran plastik di sektor-sektor informal.
Tag :

Berita Terbaru

‎Rochim Sebut Maidi Perintah Lisan Garap Proyek CSR TPA Winongo  ‎

‎Rochim Sebut Maidi Perintah Lisan Garap Proyek CSR TPA Winongo ‎

Sabtu, 20 Jun 2026 20:53 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 20:53 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Terdakwa kasus dugaan korupsi CSR TPA Winongo, Rochim Ruhdiyanto, mengaku mendapat perintah lisan dari Wali Kota Madiun nonaktif Mai…

Pemkab Madiun Bersama Komisi IX DPR RI Sosialisasikan Alkes dan PKRT ke Masyarakat

Pemkab Madiun Bersama Komisi IX DPR RI Sosialisasikan Alkes dan PKRT ke Masyarakat

Sabtu, 20 Jun 2026 19:54 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 19:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Upaya menekan lonjakan kasus penyakit tidak menular (PTM) yang terus membebani pembiayaan kesehatan menjadi perhatian serius. Untuk i…

Lampu Lalin Mati, Perempatan Mayjend Panjaitan Semrawut Tanpa Pengaturan

Lampu Lalin Mati, Perempatan Mayjend Panjaitan Semrawut Tanpa Pengaturan

Sabtu, 20 Jun 2026 16:55 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 16:55 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Arus lalu lintas di perempatan Jl. Mayjend Panjaitan Kota Madiun tampak semrawut setelah lampu lalu lintas di lokasi tersebut padam …

‎Maidi Disebut Penentu Nilai CSR, Saksi Sidang Ungkap Permintaan Rp 600 Juta Demi Perizinan Lancar

‎Maidi Disebut Penentu Nilai CSR, Saksi Sidang Ungkap Permintaan Rp 600 Juta Demi Perizinan Lancar

Sabtu, 20 Jun 2026 15:08 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 15:08 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Fakta baru kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemerasan berkedok tanggung jawab sosial perusahaan (TS…

Saksi Sidang Korupsi Madiun Ungkap Maidi Peras Pengusaha Bayar CSR 1,1 Miliar 

Saksi Sidang Korupsi Madiun Ungkap Maidi Peras Pengusaha Bayar CSR 1,1 Miliar 

Sabtu, 20 Jun 2026 14:04 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 14:04 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Pengusaha pengembang perumahan Citra Puri Majapahit 3 dan Citra Puri Pajajaran Joko Wijayanto mengungkapkan peran Wali Kota Madiun n…

Ali Mufthi Tekankan Keteladanan KH Sholeh Nahrawi untuk Mencetak Santri Berilmu dan Bermoral

Ali Mufthi Tekankan Keteladanan KH Sholeh Nahrawi untuk Mencetak Santri Berilmu dan Bermoral

Sabtu, 20 Jun 2026 13:53 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 13:53 WIB

SurabayaPagi, Probolinggo – Anggota DPR RI sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur, Ali Mufthi, mengajak generasi muda, khususnya kalangan santri, untuk m…