Sidang Kosmetik Ilegal, Via Vallen & Nella Kharisma Mangkir

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Penyanyi dangdut Via Vallen dan Nella Kharisma kembali mangkir dari panggilan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim). Seharusnya, mereka dijadwalkan bersaksi dalam persidangan kasus kosmetik ilegal. Ketidakhadiran kedua penyanyi dangdut ini dibenarkan oleh JPU Winarko. Ia menyatakan, ini merupakan panggilan kedua yang sudah dilayangkan pada para artis tersebut. "Tidak hadir lagi. Ini panggilan yang kedua," ujarnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (17/7/2019). Akibat ketidak hadiran kedua artis tersebut, sidang dengan terdakwa Karina Indah Lestari (26) ini pun, akhirnya ditunda hingga tanggal 23 Juli. "Ditunda sampai 23 Juli," tambahnya. Winarko menambahkan, hari ini (kemarin,red) artis Nella sudah memberikan konfirmasi mengenai ketidakhadirannya. Nella beralasan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. Sedangkan untuk Via Vallen, hingga kini tidak ada kabar terkait dengan ketidakhadirannya. "Nanti kita bisa panggil lagi yang ketiga, ini masih yang kedua," katanya. Winarko menambahkan, keterangan dua artis tersebut sangatlah penting dalam kasus ini. Yakni untuk membuktikan bahwa kosmetik yang diproduksi Karina telah dipasarkan ke seluruh Indonesia, melalui jasa promosi kedua penyanyi tersebut. "Keterangan keduanya cukup penting. Sebab, dalam kasus ini mereka yang ikut mempromosikan produk kosmetik ilegal tersebut," tegasnya. Sebelumnya, kasus ini bermula pada Desember 2018 lalu. Saat itu Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar praktik produksi kosmetik ilegal yang diduga dilakukan Karina Indah Lestari, warga Putuk Banaran Kandangan Kediri. Dalam pemasarannya, produk kosmetik oplosan tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Terdakwa menggunakan jasa artis terkenal yang memiliki jutaan pengikut untuk mempromosikan produknya. Selain pada Via dan Nella, ada pula artis dan selebgram seperti NR, OR, MP, DK, dan DJB yang dibayar oleh terdakwa untuk mempromosikan kosmetik ilegal tersebut, di media sosial. Atas perbuatannya, terdakwa Karina kini didakwa dengan pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. (bd)
Tag :

Berita Terbaru

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…