Sidang Kosmetik Ilegal, Via Vallen & Nella Kharisma Mangkir

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Penyanyi dangdut Via Vallen dan Nella Kharisma kembali mangkir dari panggilan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim). Seharusnya, mereka dijadwalkan bersaksi dalam persidangan kasus kosmetik ilegal. Ketidakhadiran kedua penyanyi dangdut ini dibenarkan oleh JPU Winarko. Ia menyatakan, ini merupakan panggilan kedua yang sudah dilayangkan pada para artis tersebut. "Tidak hadir lagi. Ini panggilan yang kedua," ujarnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (17/7/2019). Akibat ketidak hadiran kedua artis tersebut, sidang dengan terdakwa Karina Indah Lestari (26) ini pun, akhirnya ditunda hingga tanggal 23 Juli. "Ditunda sampai 23 Juli," tambahnya. Winarko menambahkan, hari ini (kemarin,red) artis Nella sudah memberikan konfirmasi mengenai ketidakhadirannya. Nella beralasan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. Sedangkan untuk Via Vallen, hingga kini tidak ada kabar terkait dengan ketidakhadirannya. "Nanti kita bisa panggil lagi yang ketiga, ini masih yang kedua," katanya. Winarko menambahkan, keterangan dua artis tersebut sangatlah penting dalam kasus ini. Yakni untuk membuktikan bahwa kosmetik yang diproduksi Karina telah dipasarkan ke seluruh Indonesia, melalui jasa promosi kedua penyanyi tersebut. "Keterangan keduanya cukup penting. Sebab, dalam kasus ini mereka yang ikut mempromosikan produk kosmetik ilegal tersebut," tegasnya. Sebelumnya, kasus ini bermula pada Desember 2018 lalu. Saat itu Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar praktik produksi kosmetik ilegal yang diduga dilakukan Karina Indah Lestari, warga Putuk Banaran Kandangan Kediri. Dalam pemasarannya, produk kosmetik oplosan tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Terdakwa menggunakan jasa artis terkenal yang memiliki jutaan pengikut untuk mempromosikan produknya. Selain pada Via dan Nella, ada pula artis dan selebgram seperti NR, OR, MP, DK, dan DJB yang dibayar oleh terdakwa untuk mempromosikan kosmetik ilegal tersebut, di media sosial. Atas perbuatannya, terdakwa Karina kini didakwa dengan pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. (bd)
Tag :

Berita Terbaru

Tekan Angka Perceraian, Pemkab Lamongan MoU dengan PA dan Stakeholder

Tekan Angka Perceraian, Pemkab Lamongan MoU dengan PA dan Stakeholder

Kamis, 23 Apr 2026 16:36 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 16:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Membludaknya kasus perceraian menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Lamongan, dan pada Kamis, (23/4/2026) dilakukan…

Eksepsi Gus Atho' dkk Ditolak, Sidang Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Lanjut ke Tahap Pembuktian

Eksepsi Gus Atho' dkk Ditolak, Sidang Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Lanjut ke Tahap Pembuktian

Kamis, 23 Apr 2026 16:33 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 16:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh tiga terdakwa d…

Dua Pelaku Curanmor di 11 TKP Berhasil Dibekuk Satuan Reserse Polres Blitar Kota

Dua Pelaku Curanmor di 11 TKP Berhasil Dibekuk Satuan Reserse Polres Blitar Kota

Kamis, 23 Apr 2026 15:33 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 15:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Dua pelaku curanmor di Wilkum Polres Blitar Kota dalam waktu singkat berhasil di bekuk Sat.Reskrim Polres Blitar Kota, dua pelaku VA…

Cegah Pemasungan Berulang, Dinsos Probolinggo Ajukan Rehabilitasi ODGJ Leces

Cegah Pemasungan Berulang, Dinsos Probolinggo Ajukan Rehabilitasi ODGJ Leces

Kamis, 23 Apr 2026 15:07 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 15:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Melalui program rehabilitasi sosial di UPT Bina Laras, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Sosial (Dinsos)…

Harga Minyak Goreng dan Plastik Ugal-ugalan, Produsen Kerupuk Terpaksa Perkecil Ukuran Demi Tetap Berjualan

Harga Minyak Goreng dan Plastik Ugal-ugalan, Produsen Kerupuk Terpaksa Perkecil Ukuran Demi Tetap Berjualan

Kamis, 23 Apr 2026 14:58 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 14:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Menindaklanjuti harga minyak goreng yang mengalami kenaikan rata di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Kabupaten Madiun, Jawa…

Gerakan Tanam Serempak di Kota Mojokerto Hadapi Kemarau dan Jaga Ketersediaan Pangan

Gerakan Tanam Serempak di Kota Mojokerto Hadapi Kemarau dan Jaga Ketersediaan Pangan

Kamis, 23 Apr 2026 14:45 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 14:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto menggelar gerakan percepatan tanam serempak di Lingkungan Keboan, Kelurahan Gunung Gedangan. Kegiatan…