Ajukan Banding, Dhani Minta Vonis Dibatalkan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Sahid, kuasa hukum Ahmad Dhani mendaftarkan memori banding atas kasus vlog idiot ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Kuasa hukum Ahmad Dhani meminta pembatalan putusan hukuman terhadap Ahmad Dhani. Menurut Sahid, memori banding tersebut dikatakannya atas permintaan Ahmad Dhani sendiri. Berkas banding itu berisikan Ahmad Dhani agar dibebaskan oleh hakim di tingkat banding. "Kami sudah masukkan (banding) itu beserta tanda terima akta memori banding No. 275/akta Pid.Sus/PN Surabaya sejak Senin, (15/7/2019) kemarin," ujar Sahid saat dikonfirmasi, Rabu, (17/7/2019). Selain itu, pihaknya menganggap hakim telah keliru menerapkan hukum pembuktian dakwaan tunggal Pasal 27 ayat (3) UU ITE. "Majelis hakim hanya menyimpulkan sendiri tanpa pertimbangan hukum atas alat bukti yang ada. Sehingga putusan tersebut patut untuk dibatalkan," ungkapnya. Hakim, kata Sahid, juga dianggap telah keliru dalam menerapkan pembuktian dakwaan tunggal Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Ia beralasan, hakim telah mengabaikan adanya keterkaitan antara keberlakuan Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. "Pasal 27 ayat 3 UU ITE itu tidak bisa berdiri sendiri. Namun pasal tersebut terikat dengan pasal 310 dan pasal 311 KUHP. Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor: 50/PUU-VI/2008 tertanggal 5 Mei 2009, yang menyatakan: keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP sebagai genus delict yang mensyaratkan adanya pengaduan (klacht) untuk dapat dituntut," tegas Sahid.
Tag :

Berita Terbaru

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…

PKL Alun-alun Madiun Tolak Relokasi, Tempat Baru Dinilai Merugikan Pedagang 

PKL Alun-alun Madiun Tolak Relokasi, Tempat Baru Dinilai Merugikan Pedagang 

Kamis, 02 Apr 2026 14:01 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 14:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kota Madiun - Pedagang kaki lima (PKL) di kawasan alun-alun Kota Madiun menolak relokasi yang direncanakan Pemkot Madiun. Alasannya tempat…

Lem Rajawali Lakukan Transformasi Brand 2026, Luncurkan Produk Baru dan Perkuat Ekspansi Pasar

Lem Rajawali Lakukan Transformasi Brand 2026, Luncurkan Produk Baru dan Perkuat Ekspansi Pasar

Kamis, 02 Apr 2026 13:57 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 13:57 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Lem Rajawali, brand milik Mikatasa Group, resmi melakukan transformasi brand secara menyeluruh pada 2026 sebagai upaya memperkuat p…

Pemegang Saham Danamon Setujui Seluruh Agenda RUPST 2026

Pemegang Saham Danamon Setujui Seluruh Agenda RUPST 2026

Kamis, 02 Apr 2026 09:50 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 09:50 WIB

SURABAYA PAGI, Jakarta- PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon” atau “Perseroan”, BEI: BDMN), anggota MUFG, grup jasa keuangan global, pada hari ini menyele…

Saluran Macet Jadi Pemicu, Relokasi PKL Alun-alun Tunggu Fasilitas Siap  ‎

Saluran Macet Jadi Pemicu, Relokasi PKL Alun-alun Tunggu Fasilitas Siap  ‎

Kamis, 02 Apr 2026 06:26 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 06:26 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - Rencana relokasi pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Alun-alun Kota Madiun masih belum direalisasikan dalam waktu dekat. Pem…