Berkas Guru Cabul di Lamongan Dilimpahkan ke Kejaksaan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYA PAGI, Lamongan - SP guru cabul asal Lamongan yang diduga telah mencabuli 30 siswanya, berkas perkaranya oleh Polres telah dilimpahkan ke Kejaksaan, dan tidak lama lagi, yang bersangkutan akan diadili di Pengadilan Negeri setempat. Pelimpahan berkas beserta tersangkanya seperti disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Norman Wahyu Hidayat, sebagai tindak lanjut proses hukum yang harus dijalani oleh tersangka. "Iya berkas perkara dengan tersangka SP sudah kami limpahkan ke Kejaksaan, semoga berkasnya lengkap dan segera diadili,”kata Norman panggilan akrab Kasatreskrim AKP Norman Wahyu Hidayat, Rabu (24/7/2019) siang. Dalam berkas tersebut, disebutkan terdapat nama pelapor yang menjadi korban ulah bejat oknum guru yang mencederai dunia pendidikan."Nama pelapor ada dua,"katanya. Menurut Norman sebelumnya, dari 2 korban yang telah melapor ke polisi, diketahui juga ada korban yang hingga mengalami pecah selaput darah. “Dari hasil pemeriksaan terhadap SP, SP mengaku dalam memperdaya setiap korban tidak sama perlakuanya. Namun yang jelas, tempat SP mengajar sebanyak 30 siswa yang diduga menjadi korban” paparnya. Sementara otu, Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Lamongan akan membahas keberlangsung stastus Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi oknum guru berinisial SP yang diduga mencabuli puluhan siswanya di wilayah Kecamatan Kedungpring tersebut. Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Lamongan, Drs. Adi Suwito, menjelaskan rencananya setelah ada putusan dari Pengadilan, pihaknya akan dilakukan pertemuan antara Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektorat, Bagian Hukum Pemkab Lamongan, serta Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan untuk membahas tentang keberlangsungan atau status PNS terhadap SP. “Dan untuk status sebagai pegawai negeri oknum guru berinisial SP, nantinya kami akan rapatkan dengan tim selain dinas pendidikan. Namun, kita melihat dulu hasil putusan dari pengadilan negeri Lamongan. Jelasnya pasti kita bicarakan itu," terang Adi Suwito saat itu. Oknum guru berinisial SP dijerat pasal 82 ayat (2) UU Rl Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Rl Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun.jir
Tag :

Berita Terbaru

Komitmen Permudah Layanan Publik, Pemkab Jember Hadirkan MPP Mini di Wilayah Pinggiran

Komitmen Permudah Layanan Publik, Pemkab Jember Hadirkan MPP Mini di Wilayah Pinggiran

Jumat, 24 Apr 2026 13:01 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 13:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Sebagai upaya mendekatkan sejumlah layanan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember menghadirkan Mal Pelayanan Publik…

Demi Verval Data Warga Miskin, Guru di Jember Rela Tempuh Jarak Jauh hingga Medan Ekstrem

Demi Verval Data Warga Miskin, Guru di Jember Rela Tempuh Jarak Jauh hingga Medan Ekstrem

Jumat, 24 Apr 2026 12:53 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 12:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Baru-baru ini, salah seorang guru di Jember harus menempuh perjalanan sulit termasuk medan ekstrem di wilayah terpencil saat…

Pemkab Dorong Penataan Berkelanjutan, Alun-alun Jombang Bersih dari PKL Liar

Pemkab Dorong Penataan Berkelanjutan, Alun-alun Jombang Bersih dari PKL Liar

Jumat, 24 Apr 2026 12:34 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 12:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Demi arus lalu lintas yang lebih lancar serta meningkatnya kenyamanan bagi pengunjung, program penataan kawasan Alun-alun Jombang…

Dongkrak Sektor Pariwisata Berkelanjutan, Pemkab Dorong Kebijakan Presisi

Dongkrak Sektor Pariwisata Berkelanjutan, Pemkab Dorong Kebijakan Presisi

Jumat, 24 Apr 2026 12:28 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 12:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Dalam rangka mendongkrak sektor pariwisata yang berkelanjutan dan berdampak langsung bagi perekonomian masyarakat, Pemerintah…

Uji Coba Drone Semprot Pupuk Disambut Antusias Sejumlah Petani di Bojonegoro 

Uji Coba Drone Semprot Pupuk Disambut Antusias Sejumlah Petani di Bojonegoro 

Jumat, 24 Apr 2026 12:14 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 12:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Terbaru, sektor pertanian kini didukung dengan alat-alat canggih untuk mempermudah para petani, salah satunya di areal…

Tahun 2027, Pemkot Madiun Target Tambahkan 10 Ribu Peserta Pro JKK-JKM

Tahun 2027, Pemkot Madiun Target Tambahkan 10 Ribu Peserta Pro JKK-JKM

Jumat, 24 Apr 2026 11:46 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Sebagai langkah dan fokus Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur khususnya untuk membantu keluarga penerima ketika terjadi…