Kepincut Purel, Gelapkan Mobil Mewah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wartawan Surabaya Pagi Firman Rachmanudin Wanita bisa menjadi sumber malapetaka. Gara-gara wanita, pria pun bisa hancur masa depanya. Meski wanita itu berprofesi sebagai purel. Pahitnya purel dirasakan sendiri olehFrans Ari Utomo dan Asep Hadian. Gara-gara kepincut purel, dua pria ini nekat menggelapkan beberapa mobil mewah. Aksi itu dilakukan oleh Frans Ari Utomo (40) warga Klakahrejo Surabaya, dan Asep Hadian (39) warga Bandung. Mereka ditangkap Tim Anti Bandit Polsek Tegalsari usai menggelapnakn dua mobil mewah jenis sport yakni Mitsubishi Pajero dan Toyota Fortuner milik Kris Pancoko yang biasa disewakan. Kapolsek Tegalsari, Kompol Rendy Surya Aditama menuturkan,pengungkapan itu dilakukan pihaknya setelah mendapat laporan korban. Bahkan, keduanya ditangkap melalui proses penyelidikan yang cukup panjang. "Ada sekitar dua bulan kami lakukan penyelidikan atas laporan korban. Kami tangkap keduanya di wilayah Surabaya Selatan saat hendak menjual barang penggelapan," bebernya, Jumat (26/7). Setelah tertangkap, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mencari barang bukti mobil. Polisi bergerak di wilayah Blitar dan Purwakarta. Hasilnya, dua mobil korban berhasil dibawa sebagai barang bukti kejahatan. Dari pengakuannya, kedua pelaku sudah lebih dari tiga kali beraksi dan lolos. Mereka nekat beraksi lantaran kepicut purel dan untik berfoya-foya. "Kebutuhan hidup sama foya-foya. Kepincut perempuan" akunya singkat. Saat ini, Unit Reskrim Polsek Tegalsari tengah mengembangkan kasus tersebut. Untuk mencari tahu kemungkinan korban-korban lain yang pernah ditipu kedua tersangka. "Saat ini masih ada satu DPO lagi yang masih kami kejar, karena kabur sebelum penangkapan kedua pelaku ini," jelasnya. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti satu unit Toyota Fortuner warna hitam dengan nopol L-1262-OQ dan satu unit Mitsubishi Pajero dengan nopol L-1612-HU. Kemudian ada pula bendel form order sewa kendaraan. Atas kejahatan yang dilakukan kedua pelaku, mereka akan dijerat pasal 378/ 372 KUHP dan atau 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dan Pasal 480 KUHP. Yakni tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Tag :

Berita Terbaru

‎Rochim Sebut Maidi Perintah Lisan Garap Proyek CSR TPA Winongo  ‎

‎Rochim Sebut Maidi Perintah Lisan Garap Proyek CSR TPA Winongo ‎

Sabtu, 20 Jun 2026 20:53 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 20:53 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Terdakwa kasus dugaan korupsi CSR TPA Winongo, Rochim Ruhdiyanto, mengaku mendapat perintah lisan dari Wali Kota Madiun nonaktif Mai…

Pemkab Madiun Bersama Komisi IX DPR RI Sosialisasikan Alkes dan PKRT ke Masyarakat

Pemkab Madiun Bersama Komisi IX DPR RI Sosialisasikan Alkes dan PKRT ke Masyarakat

Sabtu, 20 Jun 2026 19:54 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 19:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Upaya menekan lonjakan kasus penyakit tidak menular (PTM) yang terus membebani pembiayaan kesehatan menjadi perhatian serius. Untuk i…

Lampu Lalin Mati, Perempatan Mayjend Panjaitan Semrawut Tanpa Pengaturan

Lampu Lalin Mati, Perempatan Mayjend Panjaitan Semrawut Tanpa Pengaturan

Sabtu, 20 Jun 2026 16:55 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 16:55 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Arus lalu lintas di perempatan Jl. Mayjend Panjaitan Kota Madiun tampak semrawut setelah lampu lalu lintas di lokasi tersebut padam …

‎Maidi Disebut Penentu Nilai CSR, Saksi Sidang Ungkap Permintaan Rp 600 Juta Demi Perizinan Lancar

‎Maidi Disebut Penentu Nilai CSR, Saksi Sidang Ungkap Permintaan Rp 600 Juta Demi Perizinan Lancar

Sabtu, 20 Jun 2026 15:08 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 15:08 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Fakta baru kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemerasan berkedok tanggung jawab sosial perusahaan (TS…

Saksi Sidang Korupsi Madiun Ungkapz Maidi Peras Pengusaha Bayar CSR 1,1 Miliar 

Saksi Sidang Korupsi Madiun Ungkapz Maidi Peras Pengusaha Bayar CSR 1,1 Miliar 

Sabtu, 20 Jun 2026 14:04 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 14:04 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Pengusaha pengembang perumahan Citra Puri Majapahit 3 dan Citra Puri Pajajaran Joko Wijayanto mengungkapkan peran Wali Kota Madiun n…

Ali Mufthi Tekankan Keteladanan KH Sholeh Nahrawi untuk Mencetak Santri Berilmu dan Bermoral

Ali Mufthi Tekankan Keteladanan KH Sholeh Nahrawi untuk Mencetak Santri Berilmu dan Bermoral

Sabtu, 20 Jun 2026 13:53 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 13:53 WIB

SurabayaPagi, Probolinggo – Anggota DPR RI sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur, Ali Mufthi, mengajak generasi muda, khususnya kalangan santri, untuk m…