Sri Mulyani: Kementerian, Lembaga dan Pemda Boleh Sembunyikan Informasi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati menyebut, kementerian/lembaga dan pemerintah daerah punya hak untuk tidak menyebar semua informasi. Walau terdapat asas transparansi publik, Menteri Sri Mulyani tetap bersikukuh tidak semua informasi harus diketahui masyarakat. "Apa seluruh informasi wajib disampaikan? Memang hal ini jadi penting, soalnya di Kemenkeu juga banyak orang yang menuntut informasi yang mestinya tidak disampaikan. Lalu, batasnya bagaimana?" tutur Menteri Sri Mulyani di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (29/7/2019). Menurut Sri Mulyani, batasan-batasan informasi publik sejatinya sudah diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang 14 tahun 2008 tentang Informasi Publik. Dalam pasal 17 undang-undang itu, disebutkan informasi publik ada yang dikecualikan karena sifatnya yang rahasia. Sri Mulyani lantas merinci, terdapat tujuh hal informasi yang dilarang dibuka ke publik. Yang pertama adalah kalau informasi tersebut bisa menghalangi proses hukum. Kedua, informasi itu bisa mengganggu hak intelektual dan persaingan usaha yang sehat. Tiga, kalau informasi yang diminta dapat mengancam pertahanan dan keamanan negara. "Keempat, informasi yang diminta bisa mengungkap secara detail mengenai kekayaan alam Indonesia. Kelima, informasi itu dapat menghancurkan ekonomi Indonesa. Yang ini yang acap kali dipersoalkan," ungkap Sri Mulyani.
Tag :

Berita Terbaru

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Terus berkomitmen menjaga keamanan operasional perjalanan kereta api sekaligus keselamatan pengguna jalan pada perlintasan Rel…

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Keberhasilan Kota Mojokerto menekan angka stunting hingga di bawah satu persen menarik perhatian Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara …

Jamin Mamin Halal untuk Konsumen, Pemkot Mojokerto Fasilitasi Sertifikasi Halal UMKM secara Bertahap

Jamin Mamin Halal untuk Konsumen, Pemkot Mojokerto Fasilitasi Sertifikasi Halal UMKM secara Bertahap

Rabu, 13 Mei 2026 17:03 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:03 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto terus memperkuat ekosistem produk halal dengan menggelar fasilitasi sertifikasi halal massal bagi p…

Kenyamanan Warga Jadi Prioritas, Dishub Kota Mojokerto Perkuat Pengawasan Parkir

Kenyamanan Warga Jadi Prioritas, Dishub Kota Mojokerto Perkuat Pengawasan Parkir

Rabu, 13 Mei 2026 16:57 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 16:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Kenyamanan warga menjadi prioritas utama dalam pengelolaan parkir di Kota Mojokerto. Untuk itu, Pemerintah Kota Mojokerto melalui …

Pencabutan SIP Kios Pasar Pasar Digugat, Para Pedagang Sebut Prosedur Tidak Sesuai Perda   ‎

Pencabutan SIP Kios Pasar Pasar Digugat, Para Pedagang Sebut Prosedur Tidak Sesuai Perda  ‎

Rabu, 13 Mei 2026 16:02 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 16:02 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Gugatan puluhan pedagang pasar tradisional Kota Madiun terhadap pemerintah Kota Madiun menguak dugaan cacat prosedural dalam p…

Semen Gresik Grissee Running Festival 2026 Diikuti 1.111 Pelari, Angkat Heritage Industri dan Gaya Hidup Sehat

Semen Gresik Grissee Running Festival 2026 Diikuti 1.111 Pelari, Angkat Heritage Industri dan Gaya Hidup Sehat

Rabu, 13 Mei 2026 15:59 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 15:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – PT Semen Gresik sukses menggelar Semen Gresik Grissee Running Festival 2026 yang diikuti sebanyak 1.111 peserta di kawasan Wisma J…