Sri Mulyani: Kementerian, Lembaga dan Pemda Boleh Sembunyikan Informasi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati menyebut, kementerian/lembaga dan pemerintah daerah punya hak untuk tidak menyebar semua informasi. Walau terdapat asas transparansi publik, Menteri Sri Mulyani tetap bersikukuh tidak semua informasi harus diketahui masyarakat. "Apa seluruh informasi wajib disampaikan? Memang hal ini jadi penting, soalnya di Kemenkeu juga banyak orang yang menuntut informasi yang mestinya tidak disampaikan. Lalu, batasnya bagaimana?" tutur Menteri Sri Mulyani di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (29/7/2019). Menurut Sri Mulyani, batasan-batasan informasi publik sejatinya sudah diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang 14 tahun 2008 tentang Informasi Publik. Dalam pasal 17 undang-undang itu, disebutkan informasi publik ada yang dikecualikan karena sifatnya yang rahasia. Sri Mulyani lantas merinci, terdapat tujuh hal informasi yang dilarang dibuka ke publik. Yang pertama adalah kalau informasi tersebut bisa menghalangi proses hukum. Kedua, informasi itu bisa mengganggu hak intelektual dan persaingan usaha yang sehat. Tiga, kalau informasi yang diminta dapat mengancam pertahanan dan keamanan negara. "Keempat, informasi yang diminta bisa mengungkap secara detail mengenai kekayaan alam Indonesia. Kelima, informasi itu dapat menghancurkan ekonomi Indonesa. Yang ini yang acap kali dipersoalkan," ungkap Sri Mulyani.
Tag :

Berita Terbaru

‎Rochim Sebut Maidi Perintah Lisan Garap Proyek CSR TPA Winongo  ‎

‎Rochim Sebut Maidi Perintah Lisan Garap Proyek CSR TPA Winongo ‎

Sabtu, 20 Jun 2026 20:53 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 20:53 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Terdakwa kasus dugaan korupsi CSR TPA Winongo, Rochim Ruhdiyanto, mengaku mendapat perintah lisan dari Wali Kota Madiun nonaktif Mai…

Pemkab Madiun Bersama Komisi IX DPR RI Sosialisasikan Alkes dan PKRT ke Masyarakat

Pemkab Madiun Bersama Komisi IX DPR RI Sosialisasikan Alkes dan PKRT ke Masyarakat

Sabtu, 20 Jun 2026 19:54 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 19:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Upaya menekan lonjakan kasus penyakit tidak menular (PTM) yang terus membebani pembiayaan kesehatan menjadi perhatian serius. Untuk i…

Lampu Lalin Mati, Perempatan Mayjend Panjaitan Semrawut Tanpa Pengaturan

Lampu Lalin Mati, Perempatan Mayjend Panjaitan Semrawut Tanpa Pengaturan

Sabtu, 20 Jun 2026 16:55 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 16:55 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Arus lalu lintas di perempatan Jl. Mayjend Panjaitan Kota Madiun tampak semrawut setelah lampu lalu lintas di lokasi tersebut padam …

‎Maidi Disebut Penentu Nilai CSR, Saksi Sidang Ungkap Permintaan Rp 600 Juta Demi Perizinan Lancar

‎Maidi Disebut Penentu Nilai CSR, Saksi Sidang Ungkap Permintaan Rp 600 Juta Demi Perizinan Lancar

Sabtu, 20 Jun 2026 15:08 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 15:08 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Fakta baru kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemerasan berkedok tanggung jawab sosial perusahaan (TS…

Saksi Sidang Korupsi Madiun Ungkap Maidi Peras Pengusaha Bayar CSR 1,1 Miliar 

Saksi Sidang Korupsi Madiun Ungkap Maidi Peras Pengusaha Bayar CSR 1,1 Miliar 

Sabtu, 20 Jun 2026 14:04 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 14:04 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Pengusaha pengembang perumahan Citra Puri Majapahit 3 dan Citra Puri Pajajaran Joko Wijayanto mengungkapkan peran Wali Kota Madiun n…

Ali Mufthi Tekankan Keteladanan KH Sholeh Nahrawi untuk Mencetak Santri Berilmu dan Bermoral

Ali Mufthi Tekankan Keteladanan KH Sholeh Nahrawi untuk Mencetak Santri Berilmu dan Bermoral

Sabtu, 20 Jun 2026 13:53 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 13:53 WIB

SurabayaPagi, Probolinggo – Anggota DPR RI sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur, Ali Mufthi, mengajak generasi muda, khususnya kalangan santri, untuk m…