Program Sertifikat Tanah Gratis di Pamekasan Dipungut Biaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Pamekasan - Program sertifikat tanah gratis yang dicanangkan Presiden Joko Widodo ternyata masih harus mengeluarkan biaya. Fakta tersebut dialami warga Desa Ragang, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan, Madura. Warga mengaku dimintai uang saat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Tak hanya dipungut biaya, bahkan warga mengaku belum menerima buku sertffikat tanahnya meski telah mengurus semenjak dibukanya proses pendaftaran medio 2018 lalu. Salah seorang warga asal Desa Ragang, Rukayah mengaku dimintai uang sebesar Rp 50 ribu per bidang tanah oleh perangkat desa yang diangkat jadi panitia PTSL. Rukayah mendaftarkan sejumlah bidang tanah. Wanita tersebut mengaku, baru membayar setengah dari total biaya yang dipungut petugas dan berjanji akan melunasi setelah sertifikat selesai. "Saya beserta warga lainnya tidak mengetahui jika program PTSL dari pemerintah pusat itu gratis. Makanya saya dan warga lainnya tidak protes. Kalau tahu gratis, saya tidak akan melunasi ongkos tertunggak," tandasnya di Pamekasan, Selasa (30/7). Plt Kepala Desa Ragang, Abdul Hamid mengaku tidak ikut campur dan tidak mengetahui soal PTSL dipungut biaya. Hamid berdalih, dirinya belum menjabat sebagai pelaksana tugas kades saat proses pendaftaran sertifikat tanah gratis itu diluncurkan medio 2018 lalu. "Saya tidak tahu terkait pungutan biaya proses sertifikat tanah itu. Soalnya, saya baru bertugas sebagai pelaksana tugas kades setelah proses pendaftaran sertifikat gratis itu dimulai tahun lalu," tandas Hamid.
Tag :

Berita Terbaru

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri menggelar aksi bersih-bersih di kawasan cagar budaya Jembatan…

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ika Indah Rahmawati (41), terdakwa kasus …

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto resmi memangkas jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan tahun…

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i ingin sikap saling menghormati juga timbul dari orang yang berpuasa. Dia…

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan koper berisi uang Rp5 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi yang menjerat…

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penyanyi Nia Daniaty yang baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-61, berurusan dengan Pengadilan. Saat itu ia rayakan secara…