Kementerian keuangan Melayangkan Surat Tagihan Pertama

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com – Kemenkeu telah menerbitkan surat tagihan pertamanya untuk Minareak Lapindo Brantas inc dan PT Minarak Lapindo Jaya agar segera melunasi hutang mereka kepada Negara yang telah jatuh tempo 10 juli 2019. Utang tersebut merupakan dana talangan Negara untuk Lapindo sebagai ganti rugi warga yang terkena bencana lumpur Lapindo Sidoarjo sebesar Rp773,38 miliar. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan sebelumnya pemerintah telah sering melayangkan surat pemberitahuan kepada perusahaan terkait masa jatuh tempo utang tersebut. Surat-surat tersebut merupakan pengingat bagi perusahaan untuk segera melunasi cicilannya. Adapun, surat yang dilayangkan kali ini merupakan pengingat bahwa Lapindo harus segera membayar pokok utang secara penuh ditambah bunga dan dendanya. Hal ini, lanjut dia, sudah sesuai proses yang berlaku. "Jadi kami memang baru layangkan surat tagihan yang pertama untuk menagih seluruh utang Lapindo secara lengkap," jelas Isa, dilansri dari CNN Indonesia Rabu (31/7) Meski belum membayar utangnya secara penuh, Lapindo disebutnya cukup kooperatif dengan terus memberikan perkembangan terkait sertifikasi lahan warga terdampak. Lahan-lahan tersebut merupakan jaminan yang dijanjikan Lapindo jika nanti utangnya tak bisa dilunasi. Menurut Isa, Lapindo sudah melakukan sertifikasi lahan seluas 46 hektare (ha) di sekitar tanggul. Kemudian, Lapindo masih dalam proses sertifikasi 45 ha di bekas Perumahan Tanggulangin Sejahtera. "Mereka selalu update ke kami tiap minggu atau dua minggu sekali terkait perkembangan barang jaminan utang, yakni tanah-tanah yang mereka beli dari penduduk sekitar. Sampai hari ini, progress sertifikatnya lancar. Mereka sih memang lapor, tapi kan kami inginnya utang dibayarkan," jelas dia. Rencananya, pemerintah masih akan tetap menagih utang Lapindo hingga tiga kali surat penagihan. Namun, rentang waktu antara surat pertama dan kedua bisa berjarak tiga hingga enam bulan kemudian. Namun, jika Lapindo tak kunjung bayar utang selama tiga kali surat penagihan, maka pemerintah terpaksa memasukkan Lapindo ke dalam Panitia Urusan Piutang Negara. Hal ini, lanjut Isa, mengikuti ketentuan yang tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara. "Dan pada akhirnya (sita aset) bisa dilakukan kalau kemudian kami sudah menyerahkan kasus ini kepada panitia urusan piutang negara. Tapi memang, utang yang didasarkan atas perjanjian ini harus hati-hati demi memastikan bahwa butir-butir perjanjiannya itu dijalani atau tidak dijalani," terang dia.
Tag :

Berita Terbaru

Overstay Lebih dari 60 Hari, WNA Ukraina Terancam di Deportasi usai Diamankan Imigrasi Blitar

Overstay Lebih dari 60 Hari, WNA Ukraina Terancam di Deportasi usai Diamankan Imigrasi Blitar

Minggu, 21 Jun 2026 11:39 WIB

Minggu, 21 Jun 2026 11:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Ukraina berinisial I.B. terancam dideportasi setelah diamankan oleh Kantor Imigrasi…

Lewat ‘Oasis Wangi’, Pemkab Banyuwangi Fasilitasi Konsultasi Layanan Kesehatan Daring 24 Jam

Lewat ‘Oasis Wangi’, Pemkab Banyuwangi Fasilitasi Konsultasi Layanan Kesehatan Daring 24 Jam

Minggu, 21 Jun 2026 11:37 WIB

Minggu, 21 Jun 2026 11:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Melalui sebuah platform Online Akses Solusi Indonesia Sehat dari Banyuwangi (Oasis Wangi), Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Lewat Cak Klepon, Urus Akta Kelahiran dan Kematian di Pabean Cantian Cukup Lewat Handphone

Lewat Cak Klepon, Urus Akta Kelahiran dan Kematian di Pabean Cantian Cukup Lewat Handphone

Minggu, 21 Jun 2026 10:24 WIB

Minggu, 21 Jun 2026 10:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berkomitmen mendekatkan dan meningkatkan kualitas layanan Administrasi Kependudukan…

‎Rochim Sebut Maidi Perintah Lisan Garap Proyek CSR TPA Winongo  ‎

‎Rochim Sebut Maidi Perintah Lisan Garap Proyek CSR TPA Winongo ‎

Sabtu, 20 Jun 2026 20:53 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 20:53 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Terdakwa kasus dugaan korupsi CSR TPA Winongo, Rochim Ruhdiyanto, mengaku mendapat perintah lisan dari Wali Kota Madiun nonaktif Mai…

Pemkab Madiun Bersama Komisi IX DPR RI Sosialisasikan Alkes dan PKRT ke Masyarakat

Pemkab Madiun Bersama Komisi IX DPR RI Sosialisasikan Alkes dan PKRT ke Masyarakat

Sabtu, 20 Jun 2026 19:54 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 19:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Upaya menekan lonjakan kasus penyakit tidak menular (PTM) yang terus membebani pembiayaan kesehatan menjadi perhatian serius. Untuk i…

Lampu Lalin Mati, Perempatan Mayjend Panjaitan Semrawut Tanpa Pengaturan

Lampu Lalin Mati, Perempatan Mayjend Panjaitan Semrawut Tanpa Pengaturan

Sabtu, 20 Jun 2026 16:55 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 16:55 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Arus lalu lintas di perempatan Jl. Mayjend Panjaitan Kota Madiun tampak semrawut setelah lampu lalu lintas di lokasi tersebut padam …