Kementerian keuangan Melayangkan Surat Tagihan Pertama

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com – Kemenkeu telah menerbitkan surat tagihan pertamanya untuk Minareak Lapindo Brantas inc dan PT Minarak Lapindo Jaya agar segera melunasi hutang mereka kepada Negara yang telah jatuh tempo 10 juli 2019. Utang tersebut merupakan dana talangan Negara untuk Lapindo sebagai ganti rugi warga yang terkena bencana lumpur Lapindo Sidoarjo sebesar Rp773,38 miliar. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan sebelumnya pemerintah telah sering melayangkan surat pemberitahuan kepada perusahaan terkait masa jatuh tempo utang tersebut. Surat-surat tersebut merupakan pengingat bagi perusahaan untuk segera melunasi cicilannya. Adapun, surat yang dilayangkan kali ini merupakan pengingat bahwa Lapindo harus segera membayar pokok utang secara penuh ditambah bunga dan dendanya. Hal ini, lanjut dia, sudah sesuai proses yang berlaku. "Jadi kami memang baru layangkan surat tagihan yang pertama untuk menagih seluruh utang Lapindo secara lengkap," jelas Isa, dilansri dari CNN Indonesia Rabu (31/7) Meski belum membayar utangnya secara penuh, Lapindo disebutnya cukup kooperatif dengan terus memberikan perkembangan terkait sertifikasi lahan warga terdampak. Lahan-lahan tersebut merupakan jaminan yang dijanjikan Lapindo jika nanti utangnya tak bisa dilunasi. Menurut Isa, Lapindo sudah melakukan sertifikasi lahan seluas 46 hektare (ha) di sekitar tanggul. Kemudian, Lapindo masih dalam proses sertifikasi 45 ha di bekas Perumahan Tanggulangin Sejahtera. "Mereka selalu update ke kami tiap minggu atau dua minggu sekali terkait perkembangan barang jaminan utang, yakni tanah-tanah yang mereka beli dari penduduk sekitar. Sampai hari ini, progress sertifikatnya lancar. Mereka sih memang lapor, tapi kan kami inginnya utang dibayarkan," jelas dia. Rencananya, pemerintah masih akan tetap menagih utang Lapindo hingga tiga kali surat penagihan. Namun, rentang waktu antara surat pertama dan kedua bisa berjarak tiga hingga enam bulan kemudian. Namun, jika Lapindo tak kunjung bayar utang selama tiga kali surat penagihan, maka pemerintah terpaksa memasukkan Lapindo ke dalam Panitia Urusan Piutang Negara. Hal ini, lanjut Isa, mengikuti ketentuan yang tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara. "Dan pada akhirnya (sita aset) bisa dilakukan kalau kemudian kami sudah menyerahkan kasus ini kepada panitia urusan piutang negara. Tapi memang, utang yang didasarkan atas perjanjian ini harus hati-hati demi memastikan bahwa butir-butir perjanjiannya itu dijalani atau tidak dijalani," terang dia.
Tag :

Berita Terbaru

Lewat Hilirisasi Produk Olahan Melon, Pemkab Madiun Dorong Industri Kecil

Lewat Hilirisasi Produk Olahan Melon, Pemkab Madiun Dorong Industri Kecil

Selasa, 21 Apr 2026 14:47 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 14:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Pemerintah Kabupaten Madiun mulai mendorong hilirisasi Melon sebagai upaya meningkatkan nilai tambah sekaligus membuka peluang…

Ratusan Calon Jemaah Kloter 1 dan 2 Tiba di Asrama Haji Embarkasi Surabaya

Ratusan Calon Jemaah Kloter 1 dan 2 Tiba di Asrama Haji Embarkasi Surabaya

Selasa, 21 Apr 2026 14:45 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 14:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pada Selasa (21/04/2026), sebanyak 760 calon jemaah haji (CHJ) kloter pertama dan kedua tiba di Asrama Haji Embarkasi Surabaya…

Stok Mulai Langka, Harga Minyakita di Surabaya Tembus Rp20 Ribu per Kemasan

Stok Mulai Langka, Harga Minyakita di Surabaya Tembus Rp20 Ribu per Kemasan

Selasa, 21 Apr 2026 14:22 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 14:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Harga minyak goreng merk Minyakita mengalami lonjakan harga yang signifikan di beberapa daerah, salah satunya di Kota Surabaya…

Prioritaskan Fungsi Pedestrian, Pemkot Surabaya Bongkar Fasad Eks Toko Nam

Prioritaskan Fungsi Pedestrian, Pemkot Surabaya Bongkar Fasad Eks Toko Nam

Selasa, 21 Apr 2026 14:11 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 14:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam menata ruang publik dengan memprioritaskan fungsi pedestrian,…

Jaga Stabilitas Pangan, TPID Kota Madiun Perkuat Langkah Pengendalian Harga

Jaga Stabilitas Pangan, TPID Kota Madiun Perkuat Langkah Pengendalian Harga

Selasa, 21 Apr 2026 13:48 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 13:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Dalam rangka menjaga stabilitas harga pangan, Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kota Madiun terus memperkuat langkah pengendalian…

Resahkan Rusak Ekosistem, DLH Surabaya Tegaskan Populasi Ikan Sapu-sapu Masih Terkendali

Resahkan Rusak Ekosistem, DLH Surabaya Tegaskan Populasi Ikan Sapu-sapu Masih Terkendali

Selasa, 21 Apr 2026 13:42 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 13:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menyikapi viralnya kemunculan banyak populasi ikan sapu-sapu di berbagai daerah, kini Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui…