Dilaporkan Langgar Kode Etik, Hakim PA Kediri Diperiksa Bawas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Kota Kediri diperiksa Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) RI. Pemeriksaan itu atas tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hakim PA Kota Kediri dalam sidang gugatan sita harta pada pertengahan Juli lalu. Pemeriksaan dilakukan tidak hanya pada hakim namun juga panitera dan pelapor yakni Imam Mohklas, SH kuasa hukum Erlina Ayu selaku penggugat dalam sidang sita harta. Tim bawas turun ke Pengadilan Agama Kota Kediri di Jalan Sunan Ampel nomor 1 Kota Kediri, Rabu (31/7/2019) kemarin. Pemeriksaan pertama dilakukan kepada Imam Mohklas selaku kuasa hukum dan pelapor dugaan kode etik tersebut. Ia diperiksa Bawas selama 2 jam di Kantor Pengadilan Agama Kota Kediri. Pemeriksaan kedua baru dilakukan pada majelis hakim dan panitera. Imam Mohklas. SH, selalu kuasa hukum Erlina Ayu mengakui pemeriksaan itu. Ia dimintai keterangan terkait materi aduannya. "Ada 10 pertanyaan yang diberikan ke kami. Inti pemeriksaan ini menindak lanjuti pengaduan kami, kami telah menyampaikan bahwa dalam proses persidangan perkara, kami menduga ada pelanggaran kode etik yang sangat serius, dimana Majelis hakim telah melakukan kesalahan fatal mengesampingkan hukum acara perdata, yang notabene itu sifatnya memaksa dan wajib ditaati oleh para pihak yang bersengketa khususnya Hakim sebagai penegak hukum di persidangan," jelasnya, Kamis (1/8/2019). Lanjut Imam, ia juga berharap dengan pemeriksaan ini hukum di Pengadilan Agama di Kota Kediri bisa ditegakkan. Artinya laporan tersebut bukan maksud untuk menjatuhkan Pengadilan Agama Kota Kediri namun agar hakim bisa lebih mengedepankan pada hukum acara perdata. Sementara itu, Panitera Pengadilan Agama Kota Kediri, Hadiyatulloh, SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. "Hari ini memang benar ada pemeriksaan dari Bawas. Tapi untuk lebih jelasnya kita nggak berani komentar karena hal itu kewenangan Bawas. Yang jelas tadi yang pertama diperiksa kuasa hukum penggugat dan dilanjutkan Hakim serta panitera pembantu," tandasnya. Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Kota Kediri dilaporkan Badan Pengawas Makamah Agung RI, Komisi Yudisial dan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Laporan pengaduan itu dilakukan setelah adanya dugaan tindak pelanggaran kode etik perilaku Majelis Hakim nomor perkara 0321/Pdt.G/2019/PA.Kdr. Dalam surat laporan pengaduan tersebut terdapat tiga Majelis Hakim yang dilaporkan yakni Mulyadi S.Ag (Ketua Majelis), Drs. Miswan, S.H., (Anggota Majelis) dan Sumar’um, SHI (Anggota Majelis). Mereka dinilai sudah mengabaikan hukum acara perdata dan menunjukan ketidakadilan sebagai Hakim. Imam Mohklas sebagai Kuasa Hukum Erlina Ayu yang merupakan pemohon sita mendaftarkan perkara permohonan sita marita di Pengadilan Agama Kota Kediri dengan para termohon sita pada 20 Mei 2019. Termohon sita tersebut yakni Agung Nugroho dan 7 termohon sita lainnya yakni PT. Bank Mandiri, PT. Bank Central Asia, PT. Bank Rakyat Indonesia, PT. Bank Mega, PT. Bank Negara Indonesia, PT. Bank Tabungan Nasional dan PT. Bank Danamon. Pengajuan permohonan sita harta tersebut dimaksudkan untuk menghindari adaya tindakan mengalihkan aset harta bersama selama proses perkara perceraian berjalan di pengadilan. Sayangnya permohonan sidang sita harta tersebut diputus cepat tanpa melalui proses jawaban, mediasi hingga pembuktian dengan putusam tidak diterima. Can
Tag :

Berita Terbaru

Jelang Idul Adha, Harga Kambing Melonjak Rp3 Juta dan Sapi Rp20 Juta di Pasar Hewan Ngawi

Jelang Idul Adha, Harga Kambing Melonjak Rp3 Juta dan Sapi Rp20 Juta di Pasar Hewan Ngawi

Selasa, 05 Mei 2026 13:31 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 13:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Jelang Hari Raya Idul Adha menjadi momentum bahagia bagi para peternak dan penjual hewan kurban berupa sapi dan kambing di Pasar…

Masuk Level Siaga,Gunung Semeru Erupsi 7 Kali Semburkan Abu Setinggi 1.200 Meter

Masuk Level Siaga,Gunung Semeru Erupsi 7 Kali Semburkan Abu Setinggi 1.200 Meter

Selasa, 05 Mei 2026 13:20 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 13:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Masih terus terpantau, saat ini kondisi Gunung Semeru di Lumajang, Jawa Timur yang menjadi fenomena bencana alam yang perlu…

Serunya! Kebun Sayur Surabaya Jadi Ruang Belajar Hidroponik di Tengah Kota Surabaya

Serunya! Kebun Sayur Surabaya Jadi Ruang Belajar Hidroponik di Tengah Kota Surabaya

Selasa, 05 Mei 2026 13:12 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 13:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Di tengah hiruk pikuk Kota Surabaya, ternyata masih bisa memanfaatkan ruang seadanya untuk belajar dan budidaya hidroponik. Salah…

Dongkrak Kunjungan Wisata, Banyuwangi Hadirkan Agenda Senja di Destinasi Agrowisata Taman Suruh

Dongkrak Kunjungan Wisata, Banyuwangi Hadirkan Agenda Senja di Destinasi Agrowisata Taman Suruh

Selasa, 05 Mei 2026 12:37 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 12:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, Jawa Timur, telah berkomitmen untuk mendongkrak sektor pariwisata dengan menghadirkan…

Antisipasi Kebocoran, Pemkab Lumajang Komitmen Perkuat Digitalisasi Pajak Daerah

Antisipasi Kebocoran, Pemkab Lumajang Komitmen Perkuat Digitalisasi Pajak Daerah

Selasa, 05 Mei 2026 12:28 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 12:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Guna menciptakan sistem yang transparan, akuntabel dan minim celah kebocoran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur,…

Gercep Tangani Banjir, Pemkot Surabaya Tambah Infrastruktur Rumah Pompa di Titik Strategis

Gercep Tangani Banjir, Pemkot Surabaya Tambah Infrastruktur Rumah Pompa di Titik Strategis

Selasa, 05 Mei 2026 12:21 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 12:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya ampuh dalam menangani banjir yang terjadi di wilayah selatan Kota Surabaya, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot)…