Belum Bisa Tetapkan Biaya Ganti Rugi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com –Pertamina belum menetapkan biaya ganti rugi kepada nelayan, tambak dan masyarakat yang terkena dampak bencana tumpahan minyak anjungan (rig) lepas pantai YYA Blok Migas Offshore North West Java Pertamina juga belum menghiung besaran biaya kerugian yang menimpa masyarakat di wilayah bencana tersebut. Hal itu dikarenakan Pertamina masih menunggu laporan dari 11 posko penanganan. Selain itu, Direktur Hulu Pertamina Damawan H Samsu mengatakan perseroan masih fokus pada penanganan tumpahan minyak agar tidak merugikan masyarakat lebih banyak, termasuk merusak lingkungan. "Izinkan kami konsentrasi pada dampaknya terhadap lingkungan, biota laut, masyarakat. Itu semua bisa dikelola sebaik-baiknya," ujarnya, Kamis (1/8) dilansir dari CNN Berkaca dari insiden serupa yang pernah dialami perusahaan, manajemen selalu mengedepankan penanganan maksimal, tanpa mempertimbangkan hitung-hitungan nominal. Yang pasti, ia memastikan kebijakan ganti rugi tidak akan membuat kinerja keuangan perseroan terpuruk "Dalamtrack record (catatan) perusahaan yang pernah mengalami hal ini, itulah yang dilakukan dan mereka survive (bertahan)," jelas Damawan. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menyebut Pertamina bakal memberi kompensasi kepada masyarakat terdampak. “Jumlah itu yang menetapkan bukan kami, tapi dinas perikanan dan bupati. Jadi kami akan menunggu data dari mereka," paparnya. Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama Pertamina Hulu Energi (PHE) Meidawati menjelaskan penanganan tumpahan minyak membutuhkan waktu panjang. Targetnya, hingga tahun 2020. Prosesnya sendiri meliputi empat tahap.Pertama, tahap penanggulangan yang berlangsung pada periode Juli-Agustus 2019. Kedua, tahap pemulihan pada September-November 2019.Ketiga, tahap pasca pemulihan pada Desember 2019.Keempat, tahap rutin pada Januari 2020 dan seterusnya. Direktur Utama Pertamina Nicke menyatakan meskipun pihaknya menyusun peta rancangan (road map) penanggulangan tumpahan minyak, namun perseroan akan melakukan penanggulangan secara tuntas. Itu berarti, jika dalam tenggat itu masih terdapat kebocoran, maka perseroan akan terus melakukan penanganan. Ia meminta seluruh nelayan untuk melapor jika menemukan tumpahan minyak yang belum ditangani. Nelayan diimbau untuk melaporkan koordinatnya alih-alih menangani tumpahan minyak secara mandiri lantaran cukup berisiko. "Kami akan melakukan penanggulangan dengan tuntas," terang dia.
Tag :

Berita Terbaru

‎Rochim Sebut Maidi Perintah Lisan Garap Proyek CSR TPA Winongo  ‎

‎Rochim Sebut Maidi Perintah Lisan Garap Proyek CSR TPA Winongo ‎

Sabtu, 20 Jun 2026 20:53 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 20:53 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Terdakwa kasus dugaan korupsi CSR TPA Winongo, Rochim Ruhdiyanto, mengaku mendapat perintah lisan dari Wali Kota Madiun nonaktif Mai…

Pemkab Madiun Bersama Komisi IX DPR RI Sosialisasikan Alkes dan PKRT ke Masyarakat

Pemkab Madiun Bersama Komisi IX DPR RI Sosialisasikan Alkes dan PKRT ke Masyarakat

Sabtu, 20 Jun 2026 19:54 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 19:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Upaya menekan lonjakan kasus penyakit tidak menular (PTM) yang terus membebani pembiayaan kesehatan menjadi perhatian serius. Untuk i…

Lampu Lalin Mati, Perempatan Mayjend Panjaitan Semrawut Tanpa Pengaturan

Lampu Lalin Mati, Perempatan Mayjend Panjaitan Semrawut Tanpa Pengaturan

Sabtu, 20 Jun 2026 16:55 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 16:55 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Arus lalu lintas di perempatan Jl. Mayjend Panjaitan Kota Madiun tampak semrawut setelah lampu lalu lintas di lokasi tersebut padam …

‎Maidi Disebut Penentu Nilai CSR, Saksi Sidang Ungkap Permintaan Rp 600 Juta Demi Perizinan Lancar

‎Maidi Disebut Penentu Nilai CSR, Saksi Sidang Ungkap Permintaan Rp 600 Juta Demi Perizinan Lancar

Sabtu, 20 Jun 2026 15:08 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 15:08 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Fakta baru kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemerasan berkedok tanggung jawab sosial perusahaan (TS…

Saksi Sidang Korupsi Madiun Ungkap Maidi Peras Pengusaha Bayar CSR 1,1 Miliar 

Saksi Sidang Korupsi Madiun Ungkap Maidi Peras Pengusaha Bayar CSR 1,1 Miliar 

Sabtu, 20 Jun 2026 14:04 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 14:04 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Pengusaha pengembang perumahan Citra Puri Majapahit 3 dan Citra Puri Pajajaran Joko Wijayanto mengungkapkan peran Wali Kota Madiun n…

Ali Mufthi Tekankan Keteladanan KH Sholeh Nahrawi untuk Mencetak Santri Berilmu dan Bermoral

Ali Mufthi Tekankan Keteladanan KH Sholeh Nahrawi untuk Mencetak Santri Berilmu dan Bermoral

Sabtu, 20 Jun 2026 13:53 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 13:53 WIB

SurabayaPagi, Probolinggo – Anggota DPR RI sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur, Ali Mufthi, mengajak generasi muda, khususnya kalangan santri, untuk m…