Hantu Seram Masih Ganggu Pengguna Fintech, Ini Himbauan Pemerintah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com - Financial technology/FinTech merupakan hasil gabungan antara jasa keuangan dengan teknologi yang akhirnya mengubah model bisnis dari konvensional menjadi moderat. FinTech muncul seiring perubahan gaya hidup masyarakat yang saat ini didominasi oleh pengguna teknologi informasi tuntutan hidup yang serba cepat. FinTech membantu transaksi jual beli dan sistem pembayaran menjadi lebih efisien dan ekonomis namun tetap efektif. Meski dimudahkan dengan hadirnya fintech, masyarakat dihimbau agar hati-hati dalam memilih jasa fintech. Pasalnya, kerap kali penyedia jasa memberikan perlakuan semena-mena terhadap penggunanya. Mereka kerap melakukan tindakan tidak beretika seperti teror, intimidasi, menyalahgunakan data data peminjam serta perbuatan tindakan tidak menyenangkan lainnya. Tak semua fintech memang melakukan hal itu, hanya fintech illegal lah yang seperti itu. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menyebut ciri-cirifintech ilegaladalah platform tidak memiliki izin resmi, identitas dan alamat kantor yang jelas. “Mereka juga memberikan pinjaman sangat mudah tapi tidak memberikan informasi bunga dan denda secara jelas,” kata Tongam di Jakarta, Jumat (2/8). Fintech ilegal, kata Tongam, juga melakukan penagihan tidak beretika, menyalahgunakan dana nasabah. Tak jarang mereka melakukan teror melalui cara-cara kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto atau video pribadi nasabah tanpa izin. Karenanya, masyarakat dihimbau melakukan pinjaman dari fintech yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kemudian meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan, khususnya demi kebutuhan produktif. Pahami juga dari dari sisi manfaat, biaya bunga, jangka waktu, denda serta risiko sebelum melakukan pinjamanonline. Selain itu, otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan pembentukan undang-undang yang mengatur pinjamanonline atau kegiatanfinancial technology (fintech). Langkah ini sejalan untuk menghentikan kemunculanfintech secara ilegal yang selama ini telah meresahkan masyarakat. Sebagai informasi, Satgas Waspada Investasi mencatat jumlahfintechpeer to peer lending yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebanyak 1.230. Angka tersebut dengan rincian di 2018 sebanyak 404 entitas dan 2019 sebanyak 826 entitas.
Tag :

Berita Terbaru

Lewat Hilirisasi Produk Olahan Melon, Pemkab Madiun Dorong Industri Kecil

Lewat Hilirisasi Produk Olahan Melon, Pemkab Madiun Dorong Industri Kecil

Selasa, 21 Apr 2026 14:47 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 14:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Pemerintah Kabupaten Madiun mulai mendorong hilirisasi Melon sebagai upaya meningkatkan nilai tambah sekaligus membuka peluang…

Ratusan Calon Jemaah Kloter 1 dan 2 Tiba di Asrama Haji Embarkasi Surabaya

Ratusan Calon Jemaah Kloter 1 dan 2 Tiba di Asrama Haji Embarkasi Surabaya

Selasa, 21 Apr 2026 14:45 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 14:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pada Selasa (21/04/2026), sebanyak 760 calon jemaah haji (CHJ) kloter pertama dan kedua tiba di Asrama Haji Embarkasi Surabaya…

Stok Mulai Langka, Harga Minyakita di Surabaya Tembus Rp20 Ribu per Kemasan

Stok Mulai Langka, Harga Minyakita di Surabaya Tembus Rp20 Ribu per Kemasan

Selasa, 21 Apr 2026 14:22 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 14:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Harga minyak goreng merk Minyakita mengalami lonjakan harga yang signifikan di beberapa daerah, salah satunya di Kota Surabaya…

Prioritaskan Fungsi Pedestrian, Pemkot Surabaya Bongkar Fasad Eks Toko Nam

Prioritaskan Fungsi Pedestrian, Pemkot Surabaya Bongkar Fasad Eks Toko Nam

Selasa, 21 Apr 2026 14:11 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 14:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam menata ruang publik dengan memprioritaskan fungsi pedestrian,…

Jaga Stabilitas Pangan, TPID Kota Madiun Perkuat Langkah Pengendalian Harga

Jaga Stabilitas Pangan, TPID Kota Madiun Perkuat Langkah Pengendalian Harga

Selasa, 21 Apr 2026 13:48 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 13:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Dalam rangka menjaga stabilitas harga pangan, Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kota Madiun terus memperkuat langkah pengendalian…

Resahkan Rusak Ekosistem, DLH Surabaya Tegaskan Populasi Ikan Sapu-sapu Masih Terkendali

Resahkan Rusak Ekosistem, DLH Surabaya Tegaskan Populasi Ikan Sapu-sapu Masih Terkendali

Selasa, 21 Apr 2026 13:42 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 13:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menyikapi viralnya kemunculan banyak populasi ikan sapu-sapu di berbagai daerah, kini Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui…