Hantu Seram Masih Ganggu Pengguna Fintech, Ini Himbauan Pemerintah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com - Financial technology/FinTech merupakan hasil gabungan antara jasa keuangan dengan teknologi yang akhirnya mengubah model bisnis dari konvensional menjadi moderat. FinTech muncul seiring perubahan gaya hidup masyarakat yang saat ini didominasi oleh pengguna teknologi informasi tuntutan hidup yang serba cepat. FinTech membantu transaksi jual beli dan sistem pembayaran menjadi lebih efisien dan ekonomis namun tetap efektif. Meski dimudahkan dengan hadirnya fintech, masyarakat dihimbau agar hati-hati dalam memilih jasa fintech. Pasalnya, kerap kali penyedia jasa memberikan perlakuan semena-mena terhadap penggunanya. Mereka kerap melakukan tindakan tidak beretika seperti teror, intimidasi, menyalahgunakan data data peminjam serta perbuatan tindakan tidak menyenangkan lainnya. Tak semua fintech memang melakukan hal itu, hanya fintech illegal lah yang seperti itu. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menyebut ciri-cirifintech ilegaladalah platform tidak memiliki izin resmi, identitas dan alamat kantor yang jelas. “Mereka juga memberikan pinjaman sangat mudah tapi tidak memberikan informasi bunga dan denda secara jelas,” kata Tongam di Jakarta, Jumat (2/8). Fintech ilegal, kata Tongam, juga melakukan penagihan tidak beretika, menyalahgunakan dana nasabah. Tak jarang mereka melakukan teror melalui cara-cara kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto atau video pribadi nasabah tanpa izin. Karenanya, masyarakat dihimbau melakukan pinjaman dari fintech yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kemudian meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan, khususnya demi kebutuhan produktif. Pahami juga dari dari sisi manfaat, biaya bunga, jangka waktu, denda serta risiko sebelum melakukan pinjamanonline. Selain itu, otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan pembentukan undang-undang yang mengatur pinjamanonline atau kegiatanfinancial technology (fintech). Langkah ini sejalan untuk menghentikan kemunculanfintech secara ilegal yang selama ini telah meresahkan masyarakat. Sebagai informasi, Satgas Waspada Investasi mencatat jumlahfintechpeer to peer lending yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebanyak 1.230. Angka tersebut dengan rincian di 2018 sebanyak 404 entitas dan 2019 sebanyak 826 entitas.
Tag :

Berita Terbaru

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Keberhasilan Kota Mojokerto menekan angka stunting hingga di bawah satu persen menarik perhatian Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara …

Jamin Mamin Halal untuk Konsumen, Pemkot Mojokerto Fasilitasi Sertifikasi Halal UMKM secara Bertahap

Jamin Mamin Halal untuk Konsumen, Pemkot Mojokerto Fasilitasi Sertifikasi Halal UMKM secara Bertahap

Rabu, 13 Mei 2026 17:03 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:03 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto terus memperkuat ekosistem produk halal dengan menggelar fasilitasi sertifikasi halal massal bagi p…

Kenyamanan Warga Jadi Prioritas, Dishub Kota Mojokerto Perkuat Pengawasan Parkir

Kenyamanan Warga Jadi Prioritas, Dishub Kota Mojokerto Perkuat Pengawasan Parkir

Rabu, 13 Mei 2026 16:57 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 16:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Kenyamanan warga menjadi prioritas utama dalam pengelolaan parkir di Kota Mojokerto. Untuk itu, Pemerintah Kota Mojokerto melalui …

Pencabutan SIP Kios Pasar Pasar Digugat, Para Pedagang Sebut Prosedur Tidak Sesuai Perda   ‎

Pencabutan SIP Kios Pasar Pasar Digugat, Para Pedagang Sebut Prosedur Tidak Sesuai Perda  ‎

Rabu, 13 Mei 2026 16:02 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 16:02 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Gugatan puluhan pedagang pasar tradisional Kota Madiun terhadap pemerintah Kota Madiun menguak dugaan cacat prosedural dalam p…

Semen Gresik Grissee Running Festival 2026 Diikuti 1.111 Pelari, Angkat Heritage Industri dan Gaya Hidup Sehat

Semen Gresik Grissee Running Festival 2026 Diikuti 1.111 Pelari, Angkat Heritage Industri dan Gaya Hidup Sehat

Rabu, 13 Mei 2026 15:59 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 15:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – PT Semen Gresik sukses menggelar Semen Gresik Grissee Running Festival 2026 yang diikuti sebanyak 1.111 peserta di kawasan Wisma J…

Penjual Tempe di Pacitan Disiram Air Keras Oleh OTK, Begini Kronologinya!

Penjual Tempe di Pacitan Disiram Air Keras Oleh OTK, Begini Kronologinya!

Rabu, 13 Mei 2026 15:49 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 15:49 WIB

SURABAYA PAGI, Pacitan- Aksi brutal dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK) terhadap seorang pedagang tempe di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Korban yang…