Pencuri Patung Dewa di Jember Diringkus Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Jember - Kuil pemujaan yang berada di areal pemakaman umat Khonghucu di Kecamatan Kalisat diobok-obok maling, Pelaku adalah Sugik (37) warga Desa Sumber Waru, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember digelandang ke Mapolsek Kalisat, sedang seorang pelaku lainnya masih buron. Sugik yang saat ini buron terbukti melakukan pencurian patung dewa sesembahan umat Khonghucu. Aksi pencurian dua orang tersangka diungkapkan oleh Kapolsek Kalisat AKP Sukari. “Kedua tersangka ini datangi areal pemakaman cina pada pukul 12 malam, 28 Juli 2019. Keduanya kemudian melompat pagar untuk masuk ke dalam kuil,” ungkap Sukari, Rabu (7/8/2019). “Setelah berhasil masuk ke dalam kuil, dua orang tersangka ini kemudian mengambil patung dewa,” imbuhnya. Kedua tersangka ini kemudian mengangkat patung tersebut menuruni bukit menuju motor tersangka Ahmad yang disembunyikan di kaki bukit. “Kuil inikan diatas bukit, patung itu digotong berdua menuruni bukit menuju sepeda motor Ahmad. Setelah itu dengan berboncengan mereka membawa patung tersebut ke rumah tersangka Sugik ,” jelas Sukari. Rencananya setelah berhasil dicuri patung dewa yang terbuat dari batu giok ini akan dijual ke seorang penadah di wilayah kecamatan Sukowono. Namun nahas sebelum berhasil menjual barang curiannya, tersangka Sugik diciduk polisi setempat. Sedangkan tersangka Ahmad saat ini dalam pencarian oleh polisi. Akibat pencurian ini kerugian ditaksir senilai Rp 85 Juta. “Patung dewa ini rencananya akan di jual ke penadahnya atau pembelinya yang ada di kecamatan Sukowono. Kita dapat informasi sempat ditawarkan Rp 200 juta itu makanya setelah mendengar informasi, tersangka kita tangkap,” sebutnya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka Sugik saat ini harus mendekam di sel kantor polisi untuk menjalani proses hukum. Sedangkan tersangka Ahmad saat ini dalam pengejaran petugas. “Kita masih kejar tersangka Ahmad. Lokasi persembunyiannya sudah kita ketahui,” pungkas AKP Sukari.
Tag :

Berita Terbaru

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghukum bos MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC…

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Berkas pendaftaran nikah El Rumi dan Syifa Hadju rampung. Pernikahan juga sudah didaftarkan oleh KUA Setiabudi.Yusuf Mimbar dari KUA…

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, menilai demokrasi harus tetap membuka ruang luas bagi semua kalangan.           …

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI : Hingga Kamis (23/4), kasus dugaan perjokian dan kecurangan UTBK meski mencuat masih dalam tahap pendalaman oleh panitia pusat. Penyelidikan…

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan, kasus perjokian di UTBK-SNBT 2026 bukanlah masalah sederhana. Kasus ini secara…

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Salah satu poin masukan KPK yaitu adanya pembatasan ketua umum partai politik menjadi dua periode. Usulan dalam kajian itu muncul karena…